Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

18.030 Peserta BPJS Kesehatan di Bengkayang Dinonaktifkan, Bupati Intruksikan Aktivasi Kembali

Minggu, 01 Maret 2026 | Maret 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-01T04:15:37Z

 

RSUD Drs. Jacobus Luna Bengkayang 


π—•π—˜π—‘π—šπ—žπ—”π—¬π—”π—‘π—š, π—―π—Όπ—Ώπ—±π—²π—Ώπ˜π˜ƒ.𝗼𝗻𝗹𝗢𝗻𝗲 – Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengambil langkah cepat menyusul penghapusan belasan ribu kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026, sebanyak 18.030 jiwa warga Kabupaten Bengkayang resmi dinonaktifkan dari daftar penerima bantuan iuran jaminan kesehatan terhitung sejak 1 Februari 2026.


Menanggapi hal tersebut, Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Bengkayang untuk memfasilitasi proses reaktivasi (pengaktifan kembali) bagi warga yang terdampak.


Mekanisme pengajuan kembali dalam surat bernomor 400.9.11.1/18/SOSP3A-B, terdapat beberapa poin krusial yang harus diperhatikan oleh aparat desa dan masyarakat


Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Januari Tahun 2026, telah dilakukan penghapusan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kabupaten Bengkayang sebanyak 18.030 jiwa dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, perlu dilakukan beberapa hal sebagai berikut:


1. Kepala Desa/Lurah melalui Operator Desa/Kelurahan agar memfasilitasi proses pengusulan reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang masuk dalam daftar penonaktifan dalam waktu 6 bulan sejak berlakunya penonaktifan pada tanggal 1 Februari 2026.


2. Operator Desa/Kelurahan dapat mengunduh data belum pengajuan reaktivasi pada menu "PBI JK", sub menu "Reaktivasi" pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) untuk mengetahui warganya yang masuk dalam daftar nonaktif.


3. Pengusulan reaktivasi harus mengunggah dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu dan Surat Keterangan Berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan dalam format Portable Document Format (PDF) pada aplikasi SIKS NG.


4. Pengusulan reaktivasi bagi individu yang berada pada Desil 6-10, wajib dilakukan usulan pembaruan perubahan desil melalui aplikasi SIKS NG dalam tempo 2 (dua) kali periode pengusulan.


5. Apabila tidak dilakukan usulan pembaruan perubahan desil sebagaimana dimaksud pada nomor 4, maka kepesertaan PBI JK akan dinonaktifkan kembali dalam jangka waktu 6 bulan kemudian.


6. Bagi warga yang sedang menjalani perawatan medis, dapat segera membuat surat keterangan perawatan dan disampaikan langsung kepada petugas Dinas Sosial P3A Kabupaten Bengkayang di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kantor Bupati Satu Atap.


Layanan khusus kondisi darurat, Pemerintah Kabupaten Bengkayang juga memberikan kemudahan bagi warga yang saat ini sedang menjalani perawatan medis.


"Bagi warga yang sedang menjalani perawatan medis, dapat segera membuat surat keterangan perawatan dan menyampaikannya langsung kepada petugas Dinas Sosial P3A Kabupaten Bengkayang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Bupati Satu Atap," tulis keterangan dalam surat tersebut.


Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur teknis, pihak desa maupun masyarakat dapat menghubungi kontak person resmi Dinas Sosial atas nama Sdr. ARJUNAIDI (WA: 0852 5225 8478).


Langkah ini diharapkan dapat memastikan warga kurang mampu di Bengkayang tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjamin oleh pemerintah tanpa hambatan administratif yang berkepanjangan.


Meski sempat menimbulkan kebingungan dan kepanikan di kalangan warga yang hendak berobat, Dinas Sosial Kabupaten Bengkayang memastikan bahwa pelayanan kesehatan di rumah sakit tetap berjalan normal dan situasi tetap kondusif.


Penonaktifan ini dilakukan secara nasional sebagai langkah pemutakhiran data agar bantuan sosial lebih tepat sasaran. Fokus utama adalah melakukan riset ulang terhadap warga yang dianggap sudah mampu namun masih terdaftar sebagai penerima bantuan (khususnya yang berada di Desil 6 hingga Desil 10).


Pemerintah Kabupaten Bengkayang bergerak cepat untuk membantu warga yang membutuhkan perawatan medis mendesak, melalui langkah-langkah reaktivasi yang disiapkan dengan memeriksa status kepesertaannya melalui operator SIKS-NG di masing-masing desa


Bagi warga yang sedang dirawat di RS atau Puskesmas dan mendapati BPJS-nya tidak aktif, segera meminta Surat Keterangan Perawatan/Berobat dari fasilitas kesehatan tersebut' kemudian Surat keterangan tersebut dibawa ke Dinas Sosial atau dikirim melalui aplikasi SIKS-NG untuk diproses reaktivasinya ke BPJS dan Pusdatin Kemensos.


Pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkayang menekankan bahwa reaktivasi tahap awal ini diprioritaskan bagi warga yang membutuhkan penanganan medis segera. Namun, pemerintah memberikan tenggat waktu selama 6 bulan untuk melakukan pemutakhiran data menyeluruh.


"Dalam jangka waktu 6 bulan apabila tidak dilakukan pemutakhiran, maka BPJS-nya akan dinonaktifkan kembali secara permanen. Kami mengimbau warga untuk segera berkoordinasi dengan aparat desa," ujar Jerry Leman. Plt. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin, saat ditemui diruang kerjanya pada Kamis, 26 Februari 2026 lalu


Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang memberikan penjelasan terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat di wilayah tersebut. Saat ini, Kabupaten Bengkayang telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) dengan tingkat kepesertaan di atas 98%.


Menanggapi adanya laporan mengenai penonaktifan sejumlah kartu BPJS, pihak Dinas Kesehatan mengklarifikasi bahwa status non-aktif tersebut umumnya terjadi pada kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang ditanggung oleh Kementerian Sosial.


Pihak Dinas Kesehatan juga memberikan instruksi tegas kepada seluruh pemberi layanan kesehatan di Kabupaten Bengkayang, baik di tingkat FKTP (Puskesmas) maupun FKRTL (Rumah Sakit).


"Mari kita memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Jika didapati peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan, segera bantu arahkan mereka untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar status kepesertaannya bisa diaktifkan kembali," ujar Kelik Muri yanto, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang


Dengan capaian UHC yang tinggi, Pemerintah Kabupaten Bengkayang berkomitmen untuk memastikan setiap warga tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang prima tanpa terkendala masalah administrasi kepesertaan.


Rep. Latip Ibrahim

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update