Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Sembilan Tahun Terkubur, Korupsi Jalan Lambau Akhirnya Dibongkar Kejari Bengkayang Tersangka HP Ditahan!

Rabu, 15 April 2026 | April 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-15T09:24:17Z

 

Tersangka HP Didampingi Penasehat Hukum Saat Menjalani Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bengkayang 


π—•π—˜π—‘π—šπ—žπ—”π—¬π—”π—‘π—š, π—―π—Όπ—Ώπ—±π—²π—Ώπ˜π˜ƒ.𝗼𝗻𝗹𝗢𝗻𝗲 – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang dalam memberantas praktik rasuah kembali dibuktikan. Setelah melalui proses panjang sejak tahun 2021, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial HP terkait dugaan korupsi proyek Peningkatan Jalan Lambau, Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Senin (13/4/2026).


Penahanan HP, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Tahun Anggaran 2017 tersebut, menjadi babak baru setelah hasil audit BPKP keluar pada tahun 2025 yang mengonfirmasi kerugian negara mencapai Rp1.003.474.877,66.


Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan ternyata sudah dimulai sejak meja perencanaan. Penyidik menemukan adanya ketidakberesan dalam penyusunan dan pengesahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).


Bukannya berdasarkan survei pasar yang riil, HPS diduga kuat telah dikondisikan sedemikian rupa demi menguntungkan pihak tertentu. Praktik ini memicu terjadinya mark-up harga kontrak yang jauh melampaui nilai pekerjaan sebenarnya di lapangan.


Tak hanya manipulasi harga, Kejari Bengkayang juga membongkar praktik "Pinjam Bendera". Perusahaan yang secara administrasi memenangkan tender diduga hanyalah alat formalitas. Pada kenyataannya, pengerjaan dikendalikan oleh pihak lain yang tidak memiliki kualifikasi teknis.


"Praktik pinjam bendera ini seringkali menjadi modus untuk menghindari tanggung jawab teknis dan mempermudah aliran dana ilegal kepada pihak yang tidak berhak," ungkap sumber internal Kejari Bengkayang


Penyidik juga mengendus adanya indikasi pengerjaan fiktif dan pengurangan volume fisik akibat perencanaan yang hanya dilakukan di atas kertas tanpa meninjau kondisi lapangan yang sebenarnya di Desa Sungai Jaga A.


Tersangka HP saat ini telah dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejari menegaskan bahwa posisi HP sebagai PPK sangat krusial karena ia memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi dan menyetujui setiap tahapan yang justru disalahgunakan.


Kejari Bengkayang memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan tuntas. "Tidak ada tempat bagi pelaku korupsi di tanah Bengkayang," tegas pihak Kejaksaan melalui keterangan resminya.


Saat ini, penyidik masih terus mendalami siapa pemilik sebenarnya dari "bendera" yang dipinjam tersebut serta menelusuri ke mana saja aliran dana sisa pengerjaan mengalir. Pihak Kejari juga membuka peluang adanya tersangka baru, terutama dari pihak swasta yang menyediakan perusahaan tersebut.


Tersangka HP menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Lokasi Proyek Jalan Lambau, Desa Sungai Jaga A, Kec. Sungai Raya Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017. Dengan total kerugian negara mencapai Rp1.003.474.877,66 berdasarkan Audit BPKP 2025. Modus operandi Manipulasi HPS, Perencanaan Fiktif, dan Pinjam Bendera. Kini ditahan di Rutan Kelas II B Bengkayang sejak 13 April 2026.



Rep: Latip Ibrahim 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update