Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Dugaan Praktik Mafia Tanah Oleh Lurah Parit Tokaya Pontianak

Rabu, 31 Desember 2025 | Desember 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-31T01:07:27Z

 


π—£π—’π—‘π—§π—œπ—”π—‘π—”π—ž, π—―π—Όπ—Ώπ—±π—²π—Ώπ˜π˜ƒ.𝗼𝗻𝗹𝗢𝗻𝗲 – Praktik mafia tanah diduga melibatkan Lurah Parit Tokaya Pontianak berupa penyalahgunaan wewenang atas diterbitkannya Surat Pernyataan Tanah dan upaya peningkatan Hak Milik Tanah atas nama Minggu A.Kadir di Jalan Perdana Gang Sejahtera Pontianak.


Fransiskus selaku penasihat Hukum Ahli Waris Jainah meyakini hal tersebut, lantaran diatas tanah yang dikuasai oleh ahli waris Jainah mendadak telah dibuatkan surat kepemilikan tanah (SPT) oleh Lurah Parit Tokaya atas nama Minggu A. Kadir (ahli waris Maryam).


Pembagian tanah oleh para pihak ahli waris Jainah dan ahli waris Maryam sebenarnya telah dilakukan bersama-sama, hal ini tertuang dalam surat pernyataan pembagian tanah pada tanggal 17 juli 2006 di hadapan Kantor Polisi Resort Kota Pontianak.


"Para ahli waris sudah membagi tanah waris mereka, dibuktikan adanya surat pernyataan pembagian hak yang dibuat oleh ahli waris pihak Jainah yang mendapat tanah seluas 4860 M² dan pihak ahli waris Maryam yang juga mendapatkan 4860 M²", terang Frans, senin (29/13/2025).


Namun berjalannya waktu, ketika pihak ahli waris Jainah mengajukan permohonan agar diterbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Kantor Kelurahan Parit Tokaya pada Juli 2025 atas tanah yang telah disepakati menjadi hak ahli waris Jainah ke Kelurahan Parit Tokaya justru ditolak oleh Lurah Parit Tokaya.


Lurah Parit Tokaya beralasan, seharusnya pihak ahli waris Jainah berkoordinasi dengan Iskandar selaku RT di wilayah tanah tersebut.


Padahal menurut Frans, Iskandar selaku Ketua RT di kawasan Gang Sejahtera adalah merupakan ahli waris dari Maryam, dan menjadi lawan ketika berperkara dengan kliennya (ahli waris Jainah) terkait pembagian tanah.


"Lurah dalam hal ini telah bertindak merugikan klien kami, Tanah yang kami kuasai malah dibuatkan surat keterangan garap/penguasaan tanah yang dikeluarkan oleh Lurah Parit Tokaya kepada pihak ahli waris Maryam," kata Frans.


Padahal, lanjut dia, tanah tersebut masih dikuasai oleh ahli waris Jainah, ini dibuktikan dengan masih adanya rumah kediaman Jainah yang sampai sekarang masih ditinggali cucu Jainah yang bernama Ridwansyah.


"Surat Pernyataan Tanah dari Lurah Parit Tokaya Nomor 593/04/Pum/Pt.2021 tanggal 27 Agustus 2021 atas nama Minggu (ahli waris Maryam) jelas telah melanggar pernyataan pembagian tanah pada tahun 2006, dan sangat mustahil tak diketahui oleh Iskandar," jelas Frans.



Manipulasi Data Putusan Pengadilan Agar Terbit Surat Hak Milik Tanah



Upaya peningkatan Hak milik oleh Minggu A. Kadir (ahli waris Maryam) atas tanah yang dikuasai ahli waris Jainah ke Badan Pertanahan Negara (BPN) di Pontianak belakangan diketahui Fransiskus menggunakan dasar putusan Pengadilan Negeri.


"Menurut Lurah Parit Tokaya, Putusan Pengadilan Negeri atas perkara ahli waris Jainah dan ahli waris Maryam telah dimenangkan oleh pihak Iskandar Cs (ahli waris Maryam) itu tidak benar dan mengada-ada, hasilnya adalah N.O," ungkap Frans.


Putusan Pengadilan tidak memenangkan siapapun yang bersengketa, menurut Frans, penggunaan putusan pengadilan untuk membuat SPT atas nama Minggu A. Kadir (ahli waris Maryam) serta upaya peningkatan Surat Hak Milik tanah tersebut diduga telah secara ilegal mengambil alih kepemilikan tanah dengan cara licik dan sistematis, seperti pemalsuan dokumen, manipulasi data, hingga kolusi dengan oknum pejabat.


"Justru menyesatkan dan sesat hukum karena putusan bersifat N.O sehingga konsekwensi yuridis logisnya putusan tersebut belum menyentuh pokok perkara tapi baru sebatas memeriksa kelengkapan formilnya dan dinyatakan kurang pihak, jadi kapanpun kita bisa ajukan gugatan baru, sehingga dengan putusan tersebut belum mengakhiri sengketa," ucap dia.


Sehingga seharusnya Lurah tidak memiliki urgensi dan kepentingan hukum untuk menerbitkan SPT diatas tanah tersebut dan celakanya, lanjut Frans, bahwa SPT tersebut justru diterbitkan diatas tanah yang menjadi bagian milik dari ahli waris Jainah, bukan diatas tanah bagian dari ahli waris Maryam. Oleh sebab itu Frans menduga keras adanya mafia tanah dalam kasus ini.


"Karena jika putusan Pengadilan yang menjadi tolak ukur maka putusan pengadilan tersebut justru belum bisa dijadikan dasar hukum bagi Lurah untuk menerbitkan SPT," ujarnya.

 

Sehingga seharusnya Lurah Parit Tokaya baru memiliki kewenangan menerbitkan SPT jika perkara tersebut telah memutus pokok perkara dan menentukan pemilik sah atas tanah tersebut dan telah berkekuatan hukum tetap.


"Coba Lurah tunjukan kepada kita dimana isi amar putusan pengadilan yang dapat beliau tafsirkan, bahwa perkara tersebut dimenangkan Minggu Cs (ahli waris Maryam) dan memberi kewenangan kepada instansi lain untuk menerbitkan produk hukum berupa SPT diatas tanah obyek sengketa," ucap Frans.


 Penulis: Richard

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update