![]() |
| Surat Peringatan Keterlambatan Penyampaian APBD Tahun Anggaran 2026, kepada 44 Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia Salah Satunya Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang |
πππππ₯π§π, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² – Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menerbitkan surat peringatan kepada sejumlah Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Bengkayang, terkait keterlambatan penyampaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Surat bernomor S-16/MK/PK/2026 yang diterbitkan pada 12 Februari 2026 tersebut menegaskan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pemkab Bengkayang belum menyampaikan dokumen APBD baik dalam bentuk hardcopy (PDF) maupun softcopy (arsip data komputer).
Sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2024 dan PMK Nomor 93 Tahun 2024, setiap Pemerintah Daerah diwajibkan menyampaikan APBD TA 2026 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada 31 Januari 2026.
Penyampaian dokumen ini dilakukan secara digital melalui sistem SIKD Next Generation. Namun, berdasarkan rincian lampiran surat tersebut, Kabupaten Bengkayang tercatat sebagai salah satu daerah yang belum memenuhi kewajiban tersebut secara lengkap dan tepat waktu.
Pemerintah Pusat memberikan tenggat waktu tambahan bagi daerah yang melanggar. Pemkab Bengkayang diminta untuk segera melengkapi dan menyampaikan data dimaksud dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak surat peringatan diterbitkan.
Jika dalam kurun waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, Kementerian Keuangan akan menjatuhkan sanksi tegas berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25% setiap bulannya, dan atau penundaan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 25% setiap bulannya hingga dokumen APBD diterima.
Surat peringatan ini ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, atas nama Menteri Keuangan. Langkah ini diambil guna mendorong sinergi kebijakan fiskal nasional dan memastikan disiplin pengelolaan keuangan di tingkat daerah.
Pemerintah Kabupaten Bengkayang kini tengah berpacu dengan waktu untuk menuntaskan administrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Hal ini menyusul diterbitkannya surat peringatan dari Menteri Keuangan terkait keterlambatan penyampaian dokumen APBD.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang, Yakobus, memberikan klarifikasi mengenai penyebab daerahnya masuk dalam daftar evaluasi pusat. Yakobus menyampaikan bahwa dinamika politik di tingkat daerah menjadi salah satu faktor utama.
"Terkait dengan keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2026, pertama, APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), tidak dengan Peraturan Daerah (Perda) karena tidak mendapatkan persetujuan DPRD," ujar Yakobus.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum dan administratif terus berjalan meski tanpa persetujuan legislatif. "Raperkada sudah disampaikan ke Provinsi Kalbar bulan Januari kemarin dan telah dievaluasi serta di-review oleh Pemprov. Hasilnya sudah disampaikan kepada pemerintah daerah awal bulan Februari kemarin," lanjutnya.
Saat ini, pihak BPKAD sedang melakukan langkah-langkah percepatan agar terhindar dari sanksi pemotongan dana transfer pusat sebesar 25 persen sebagaimana diatur dalam regulasi fiskal nasional.
"Saat ini penetapan Perkada tentang APBD 2026 masih dalam tahap finalisasi menyesuaikan dengan hasil evaluasi dan review Pemprov. Harapan kita semoga bulan ini clear," pungkas Yakobus.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Esidorus, memberikan tanggapannya mengenai kondisi tersebut. Menurutnya, penetapan APBD melalui Perkada seharusnya menuntut responsivitas yang lebih tinggi dari pihak eksekutif dalam memenuhi prosedur administrasi di tingkat pusat.
"Bengkayang APBD-nya menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), bukan Perda. Sehingga evaluasinya mesti di Kemendagri," jelas Esidorus.
Ia juga menekankan bahwa hambatan administratif ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, mengingat Kementerian Keuangan telah menetapkan batas waktu 30 hari kalender sejak surat peringatan diterbitkan pada 12 Februari 2026.
"Karena APBD menggunakan Perkada, mestinya eksekutif bisa menyikapi hal ini dengan cepat. Jangan sampai diberi sanksi yang akan merugikan daerah," tegasnya.
Peringatan ini merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024, di mana daerah yang gagal menyampaikan dokumen tepat waktu terancam sanksi berat berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 25% setiap bulannya.
Rep. Latip Ibrahim


