![]() |
| Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Yustianus, S.E., M.M. Saat Mengikuti Rakor Singkronisasi Program |
πππππ₯π§π,
π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² — Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang,
Yustianus, S.E., M.M., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkayang
untuk menjalankan visi dan misi Presiden RI, Prabowo Subianto, dan delapan misi
utama yang dikenal sebagai Asta Cita. Pernyataan tersebut disampaikan Yustianus
di sela-sela acara Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Program
Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang diselenggarakan
oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). berlangsung selama empat hari,
mulai tanggal 26 hingga 29 Oktober 2025, di Institut Pemerintahan Dalam Negeri
(IPDN) Jatinangor.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang berkomitmen kuat untuk
menyelaraskan program kerjanya dengan visi misi Presiden RI Prabowo Subianto
dan delapan misi utama yang dikenal sebagai Asta Cita terus digaungkan. Hal ini
disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Yustianus,
yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah tegak lurus menjalankan visi misi
presiden Prabowo, dan Asta Cita Presiden RI sesuai arahan Mendagri.
"Pemerintah Daerah tegak lurus menjalankan visi misi
presiden Prabowo, dan Asta Cita Presiden RI sesuai arahan Mendagri," ucap
Yustianus. Komitmen ini selaras dengan tujuan Rakor yang berfokus pada
sinkronisasi program pusat dan daerah, termasuk untuk Tahun Anggaran (TA) 2026.
Pernyataan ini muncul di tengah momentum penting Rapat
Koordinasi (Rakor) yang bertujuan utama pada sinkronisasi program pusat dan
daerah. Komitmen ini menjadi krusial, terutama dalam menyusun rencana kerja dan
alokasi anggaran untuk Tahun Anggaran (TA) 2026. Sinkronisasi ini memastikan
bahwa setiap kebijakan dan program yang dijalankan di tingkat daerah
benar-benar mendukung pencapaian target nasional yang termuat dalam kerangka
Asta Cita.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Bengkayang juga menyoroti
pentingnya efisiensi anggaran daerah dan memprioritaskan kegiatan yang
berdampak langsung pada masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam konteks
penyesuaian anggaran yang akan datang.
"Perangkat daerah harus mengutamakan sub kegiatan Kegiatan
Layanan untuk masyarakat terlebih dahulu, setelah itu baru kegiatan pendukung
dan Kegiatan aktifitas untuk dilakukan efisiensi setelah pemotongan TKD Tahun
2026 Sesuai PMK 56 Tahun 2025," tambahnya.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 sendiri
mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di mana efisiensi tersebut mencakup
Transfer ke Daerah (TKD). Kebijakan ini menekankan agar Daerah tetap
memfokuskan sumber daya yang terbatas pada layanan dasar dan program prioritas
Presiden, khususnya di tengah langkah efisiensi fiskal yang tengah dijalankan
Pemerintah Pusat.
Rep. Latip Ibrahim


