![]() |
Grafik Data Impor Listrik PLN Dari Negara Tetangga Malaysia |
πππ‘ππππ¬ππ‘π, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Batas Negara Indonesia-Malaysia Jagoi Babang mengumumkan data resmi mengenai total penerimaan negara dari aktivitas impor listrik yang dilakukan oleh PT PLN dari negara tetangga Malaysia. Informasi ini disampaikan langsung oleh Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor KPPBC TMP C Jagoi Babang, Gumilar Mochamad Luthfi, dalam sebuah papar materi yang diberikan kepada peserta pelatihan peningkatan kapasitas usaha koperasi.
Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang di Aula Grand Garuda Bengkayang, 14 - 16 Juli 2025. Tujuannya meningkatkan kapasitas pengurus koperasi di daerah Kabupaten Bengkayang. Dalam kesempatan tersebut, Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor KPPBC TMP C Jagoi Babang, Gumilar Mochamad Luthfi menyampaikan bahwa impor listrik dari Malaysia oleh PT PLN memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui bea dan cukai yang berlaku.
Meski data rinci mengenai jumlah nilai impor dan penerimaan negara belum dipublikasikan secara lengkap, Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor KPPBC TMP C Jagoi Babang, Gumilar Mochamad Luthfi, menegaskan bahwa aktivitas impor listrik ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan energi yang efisien dan berkelanjutan, serta mendukung kebutuhan listrik nasional dan regional.
Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor KPPBC TMP C Jagoi Babang, Gumilar Mochamad Luthfi juga menambahkan bahwa pengawasan ketat terhadap aktivitas impor ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan impor dan perpajakan, sekaligus mendukung tercapainya target penerimaan negara dari sektor energi dan infrastruktur.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jagoi Babang, terjadi peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak dari tahun ke tahun. Data tersebut menunjukkan perkembangan positif dalam penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) selama periode 2023 hingga Mei 2025.
Pada tahun 2023, KPPBC Jagoi Babang mencatat penerimaan PPN sebesar Rp60.450.245.053 dan PPh sebesar Rp13.738.672.525. Angka ini menunjukkan fondasi yang kuat untuk pertumbuhan penerimaan pajak di wilayah tersebut.
Memasuki tahun 2024, penerimaan PPN mengalami lonjakan menjadi Rp114.985.923.150, sementara PPh juga meningkat menjadi Rp26.133.164.150. Peningkatan ini mencerminkan keberhasilan berbagai upaya penguatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pengawasan oleh pihak berwenang.
Sementara itu, hingga bulan Mei 2025, penerimaan PPh tercatat sebesar Rp50.872.473.545, dan PPh sebesar Rp11.561.925.750. Meskipun data tersebut menunjukkan angka yang masih dalam tahap awal tahun, tren kenaikan yang konsisten menunjukkan prospek positif bagi penerimaan pajak di masa mendatang.
Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor KPPBC TMP C Jagoi Babang, Gumilar Mochamad Luthfi menyampaikan bahwa peningkatan ini merupakan hasil dari sinergi berbagai pihak dan upaya peningkatan kesadaran wajib pajak. Diharapkan, tren ini akan terus berlanjut dan memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Rep Latip Ibrahim