![]() |
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkayang Mensosialisasikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan |
πππ‘ππππ¬ππ‘π, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² — Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satlantas Polres Bengkayang, dan Samsat menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang kepada 43 Ketua RT di Kelurahan Bumi Emas dan Kelurahan Sebalo. Rabu, 24 Juni 2025
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bengkayang, Jalan Raya Sanggau Ledo, Kelurahan Sebalo, Rabu (24/6/2025). Hadir dalam acara tersebut Kepala Satlantas Polres Bengkayang, perwakilan dari Jasa Raharja Samsat, dan para Ketua RT dari kedua kelurahan.
Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Bengkayang, Yohanes Atet, menegaskan pentingnya peran masyarakat dan tokoh RT dalam meningkatkan kesadaran pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. “Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya para Ketua RT, dapat lebih memahami kewajiban mereka dalam membayar PBB-P2 dan pajak kendaraan bermotor, sehingga PAD Kabupaten Bengkayang dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta layanan publik,” ujarnya.
Selain sosialisasi, dilakukan penyerahan langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang kepada para Ketua RT sebagai langkah awal dalam pengumpulan pajak. Keberhasilan program ini diharapkan mampu mempercepat realisasi target PAD tahun ini.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara berbagai instansi terkait dalam meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan Kabupaten Bengkayang.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Surat Edaran Bupati Bengkayang nomor: 900.1.13.1/1125/BAPENDA-C/2024 poin 3, menegaskan bahwa lunas PBB-P2 harus dijadikan sebagai dokumen pendukung utama dalam pengurusan berbagai layanan administrasi pemerintah umum dan administrasi publik lainnya.
Kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dihimbau untuk memberikan pelayanan yang cepat dan prima kepada masyarakat. Kebijakan ini bertujuan agar proses administrasi berjalan secara efisien dan transparan, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Yohanes Atet, Kepala Bapenda, menjelaskan, “Dengan adanya surat edaran dari Bupati bahwa bukti lampiran pelunasan PBB-P2 sebagai pendukung dokumen masuk sekolah tahun ajaran yang baru ini, kami meminta orang tua atau wali siswa untuk melampirkan tanda bukti lunas PBB-P2. Kebijakan ini dibuat untuk memvalidasi data, apakah warga masyarakat di dua kelurahan atau wilayah Kabupaten Bengkayang ini, memiliki tempat tinggal tetap atau masih menumpang di tempat orang tua. Validasi data ini juga berguna untuk mendukung program MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).”
Edaran ini menegaskan bahwa tanda lunas PBB-P2 berlaku sebagai dokumen pendukung utama dalam keperluan administrasi lain, seperti:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.
2. Pengajuan berbagai dokumen administrasi lain, termasuk akses pinjaman modal usaha di lembaga keuangan.
“Bukti lunas PBB-P2 ini tidak hanya untuk mengakses pendidikan, tetapi juga sebagai lampiran pendukung dokumen lainnya,” tambah Yohanes Atet.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan dan memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menyelesaikan kewajiban pajak sebagai bagian dari partisipasi dalam pembangunan daerah. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah mampu memberikan layanan yang lebih efisien dan berkualitas kepada masyarakat secara umum.
Rep. Latip Ibrahim