![]() |
| Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Bengkayang, Yohanes Atet, Berangkat ke Pulau Lemukutan Kec. Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang |
πππ‘ππππ¬ππ‘π, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten melakukan kunjungan kerja ke Desa Pulau Lemukutan pada Rabu, 1 Juli 2026.
Kunjungan yang memenuhi undangan langsung dari Kepala Desa Pulau Lemukutan tersebut fokus pada pembahasan revisi Peraturan Desa (Perdes) mengenai pungutan retribusi desa. Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk memetakan jenis pungutan mana saja yang diperbolehkan secara regulasi dan mana yang tidak masuk dalam kewenangan desa.
Kepala Bapenda Kabupaten Bengkayang, Yohanes Atet, menegaskan pentingnya sinkronisasi antara regulasi desa dengan aturan di tingkat kabupaten agar pungutan retribusi berjalan transparan dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
"Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut memenuhi undangan dari Pak Kades dalam rangka pembahasan revisi Perdes terkait pungutan desa. Kami melakukan pendampingan agar pihak desa memahami mana yang boleh dipungut dan mana yang tidak boleh desa pungut," ujar Yohanes Atet saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Yohanes menyoroti besarnya potensi ekonomi di Pulau Lemukutan yang selama ini menjadi destinasi wisata unggulan. Menurutnya, jika pengelolaan pajak dan retribusi dilakukan secara maksimal, hal tersebut akan memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD Kabupaten.
"Sangat banyak potensi di sana. Mulai dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sektor penginapan atau hotel, sektor makan minum atau restoran, hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan lainnya. Kalau semua ini dimaksimalkan dengan sistem yang tepat, tentu bisa menambah PAD kita secara signifikan," tambahnya.
Selain membahas revisi Perdes, tim Bapenda juga memanfaatkan momentum tersebut untuk melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat dan pelaku usaha setempat mengenai kewajiban perpajakan daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak di wilayah kepulauan tersebut, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola keuangan daerah yang lebih efisien dan akuntabel.
Sebagai langkah konkret, Kunjungan ini tidak hanya melibatkan unsur Bapenda, tetapi juga menggandeng sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta unsur pimpinan dan Komisi 2 DPRD Kabupaten.
Yohanes Atet menegaskan bahwa kehadiran berbagai unsur pemerintahan ini bertujuan untuk memberikan edukasi yang lebih luas dan komprehensif bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Pulau Lemukutan.
"Pimpinan DPRD dan Komisi 2 DPRD juga rencananya akan ikut serta dalam kunjungan ke sana. Kehadiran para wakil rakyat ini diharapkan mampu mempercepat proses penyesuaian regulasi serta memastikan bahwa kebijakan pajak dan retribusi yang diambil nantinya mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat," tandasnya.
Kolaborasi lintas sektor antara Bapenda, OPD, dan DPRD ini dinilai sangat strategis, mengingat Pulau Lemukutan merupakan salah satu motor penggerak ekonomi wisata di Kabupaten. Sinergi ini diharapkan mampu menuntaskan kendala regulasi yang selama ini menghambat maksimalisasi pungutan daerah, sekaligus memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban pajak yang berlaku.
Kegiatan ini pun disambut baik oleh pemerintah desa dan warga setempat, yang berharap penataan regulasi pungutan ini dapat membawa dampak positif bagi pembangunan desa ke depannya.
Rep. Latip Ibrahim


