Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Berdi Soroti Pelaksanaan SPMB di Pontianak, Ingatkan Hak Anak Atas Pendidikan Dasar Harus Dijamin

Kamis, 02 Juli 2026 | Juli 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-02T15:23:06Z

 

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Pontianak. Berdi

PONTIANAK, bordertv.online – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Berdi, menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Pontianak yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan, terutama pada jenjang SD dan SMP, Kamis (2/7/2026).

 

Menurut Berdi, masih ada laporan dari orang tua yang mengeluhkan calon murid yang berdomisili lebih dekat dengan sekolah justru tidak diterima, sementara calon murid yang berdomisili lebih jauh dapat diterima.

 

"Ada orang tua yang melaporkan persoalan tersebut kepada kami di DPRD Kota Pontianak. Pemerintah daerah dan sekolah perlu melakukan evaluasi agar pelaksanaan SPMB berjalan adil dan sesuai aturan," ujarnya.

 

Berdi juga mengingatkan bahwa hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dasar wajib dijamin negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar.

 

Batas Usia Anak Masuk Sekolah Dasar

 

Selain itu, Berdi menyoroti masih adanya sekolah seperti SD 34 Pontianak Selatan yang menolak calon murid berusia di bawah enam tahun. Menurutnya, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah mengatur bahwa calon murid SD yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tetap dapat diterima apabila memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan sesuai ketentuan.

 

"Pemerintah dan satuan pendidikan harus memastikan pelaksanaan SPMB mengacu pada regulasi yang berlaku. Jangan sampai ada anak kehilangan hak memperoleh pendidikan dasar karena penerapan aturan yang tidak sesuai," tegas Berdi.

 

Pernyataan tersebut sejalan dengan pandangan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, yang sebelumnya mendukung kebijakan pemerintah mengenai pembaruan batas usia masuk SD melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

 

Rep. Richard

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update