![]() |
| Ilustrasi Gambar AI |
πππ‘ππππ¬ππ‘π, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² – Sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian oknum guru akhirnya berakhir. Terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja yatim berusia 16 tahun di Bengkayang ini berhasil diamankan pihak kepolisian setelah sempat melarikan diri ke Kota Pontianak.
Kerja keras jajaran Polres Bengkayang bersama Tim Resmob Polda Kalbar membuahkan hasil. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, petugas mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka di wilayah Pontianak.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar secara resmi menyerahkan tersangka kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkayang pada Jumat malam (1/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Bengkayang dan telah resmi ditahan di rumah tahanan pada Sabtu pagi (2/5/2026) pukul 09.00 WIB. Kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan proses penahanan berlangsung aman serta terkendali,” ujar Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., pada release Humas Polres Bengkayang
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran latar belakang tersangka yang diduga merupakan seorang pendidik di salah satu SMA Swasta di Bengkayang. Peristiwa pilu tersebut diduga terjadi pada pertengahan Januari 2026 silam di wilayah Kecamatan Bengkayang.
Di balik keberhasilan penangkapan tersebut, terdapat fakta memprihatinkan mengenai kondisi korban. Remaja yatim berusia 16 tahun itu dilaporkan belum menerima perhatian khusus untuk pemulihan traumanya dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Bengkayang.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu malam (2/5/2026) pukul 21.15 WIB, Kepala Dinas Sosial PPPA, dr. I Made Putra Negara, M.M., menyatakan bahwa laporan kasus tersebut belum terpantau di sistem mereka.
"Baik, setelah dicek di dashboard pengaduan Sahabat SIPA juga belum ada laporan masuk," balas dr. I Made Putra Negara saat dikonfirmasi oleh media, melalui pesan WhatsApp
Kondisi ini sangat disayangkan, mengingat peristiwa asusila tersebut diduga telah terjadi sejak pertengahan Januari 2026. Kurangnya koordinasi atau lambatnya pelaporan ke sistem perlindungan anak dikhawatirkan akan memperpanjang trauma yang dialami oleh korban.
Publik kini mendesak agar Dinsos PPPA Bengkayang tidak hanya menunggu laporan administratif di dashboard, tetapi melakukan jemput bola untuk memberikan perlindungan kepada korban. Sebagai anak yatim yang masih di bawah umur, korban memerlukan perlindungan berlapis, baik secara hukum maupun pemulihan mental.
Pemberitaan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa penegakan hukum terhadap pelaku hanyalah setengah dari penyelesaian masalah. Setengah lainnya adalah memastikan masa depan dan kesehatan mental korban tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bengkayang, Kasat Reskrim, hingga Humas Polres Bengkayang. Namun, belum ada jawaban resmi terkait apa yang menjadi kendala teknis sehingga proses pengejaran terhadap pelaku yang telah berstatus DPO tersebut memakan waktu yang cukup lama.
Masyarakat mempertanyakan apakah ada kendala dalam koordinasi antarwilayah atau adanya kesulitan mendeteksi posisi tersangka yang diduga sempat berpindah-pindah.
Selain durasi penangkapan, unsur pidana dalam kasus ini juga menjadi sorotan tajam. Dengan rentang usia yang sangat jauh antara pelaku (28 tahun) dan korban (16 tahun), muncul desakan agar penyidik mendalami adanya unsur relasi kuasa.
Pihak Keluarga bernama Paulus bertanya-tanya, Apakah terdapat unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang digunakan tersangka untuk membujuk korban? Dan Apakah ada ancaman tertentu mengingat posisi pelaku sebagai seorang pendidik yang memiliki otoritas moral terhadap remaja? serta Mengapa tersangka baru bisa diamankan di Pontianak pada bulan Mei, padahal kejadian dilaporkan terjadi pada Januari? Kendala teknis apa yang menyebabkan proses pengejaran memakan waktu cukup lama?
Rep. Latip Ibrahim


