Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Kasus Korupsi Jalan Lambau 2017 Berlanjut, Kejari Bengkayang Tetapkan Direktur PT MPK dan Satu Rekanan Jadi Tersangka

Rabu, 29 April 2026 | April 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-29T08:21:25Z

 

Babak Baru Korupsi Jalan Bengkayang, Dua Tersangka Baru Menyusul Penahanan PPK


π—•π—˜π—‘π—šπ—žπ—”π—¬π—”π—‘π—š, π—―π—Όπ—Ώπ—±π—²π—Ώπ˜π˜ƒ.𝗼𝗻𝗹𝗢𝗻𝗲 – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Peningkatan Ruas Jalan Lambau, Desa Sungai Jaga A, Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2017 memasuki babak baru yang krusial. Tak lama setelah penahanan "HP" yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkayang kini resmi menetapkan dua tersangka tambahan yakni "G" dan "S" pada Selasa, 28 April 2026


Penetapan ini merupakan pengembangan signifikan setelah hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Kalimantan Barat dirilis pada tahun 2025. Audit tersebut mengonfirmasi adanya penyimpangan dana negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp1.003.474.877,66.


Berdasarkan alat bukti dan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan dua orang dari sektor swasta sebagai tersangka pada Selasa, 28 April 2026, yakni, Tersangka "G" Selaku Direktur Perusahaan PT. MPK, pihak pelaksana pekerjaan yang tercantum dalam kontrak proyek, dan Tersangka "S" Pihak eksternal di luar pengadaan resmi yang berperan dalam menyusun dokumen penawaran.


Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, di antaranya, Pasal 603 KUHP jo. Pasal 20 Huruf a dan c KUHP, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), dan Pasal 618 KUHP.


Kejaksaan Negeri Bengkayang akan terus mendalami perkara ini guna memastikan penegakan hukum yang tuntas atas penyimpangan penggunaan keuangan negara," tulis keterangan resmi tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang belum memberikan respons resmi terkait kendala lamanya penanganan kasus ini. Mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2017, redaksi telah melayangkan upaya konfirmasi mengenai alasan mengapa kasus ini baru naik ke tahap penetapan tersangka pada tahun 2026 dan kendala apa yang dihadapi penyidik selama hampir sembilan tahun terakhir.


Selain itu, redaksi juga mempertanyakan mengenai target pelimpahan berkas perkara (Tahap II) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum di persidangan.


Rep. Latip Ibrahim 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update