![]() |
| Wakil Ketua MABJ Menyerahkan Lagor (Tempayan Bermotif Naga) Kepada Kepala Banua Palayo dilokasi Pembangunan Rumah Joglo sebagai Sanksi Adat Panabe' |
𝗕𝗘𝗡𝗚𝗞𝗔𝗬𝗔𝗡𝗚, 𝗯𝗼𝗿𝗱𝗲𝗿𝘁𝘃.𝗼𝗻𝗹𝗶𝗻𝗲 – Semangat toleransi dan penghormatan terhadap kearifan lokal ditunjukkan oleh Majelis Adat Budaya Jawa (MABJ) Kabupaten Bengkayang. Pada Sabtu pagi, 2 Mei 2026, MABJ secara resmi menerima dan melaksanakan sanksi adat Kesopanan atau Panabe’ yang digelar di lokasi pembangunan Rumah Joglo, kawasan Taman Sebalo Damai Raya (SDR).
Taman SDR sendiri merupakan pusat kebudayaan yang menaungi berbagai etnis di Kabupaten Bengkayang. Sanksi adat ini bermula dari kekhilafan prosedural terkait tata cara atau permisi secara adat sebelum dimulainya pembangunan di wilayah tersebut.
Berdasarkan keputusan pemuka adat setempat, MABJ dikenakan sanksi Panabe’ kepada Banua Palayo sebagai bentuk pembersihan adat dan penghormatan kepada tuan rumah. Adapun rincian sanksi yang diserahkan berupa 1 buah Lagor (Tempayan) bermotif naga. Empat tahil setengah cukup adat (satuan adat setempat).
Wakil Ketua MABJ sekaligus Ketua Pembangunan Rumah Joglo, Suprapto, menyatakan sikap kooperatif dan rasa hormatnya terhadap hukum adat yang berlaku di Bumi Sebalo.
"Saya selaku wakil ketua MABJ dan sekaligus sebagai ketua pembangunan rumah joglo, menerima masukan-masukan sesuai dengan adat yang berlaku di sini. Kami akan tetap patuh, dan kami tetap menghargai adat istiadat yang ada di wilayah Kabupaten Bengkayang," ujar Suprapto dalam sambutannya.
Ia juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan komunikasi yang terjadi sebelumnya.
"Saya yang mewakili MABJ Kabupaten Bengkayang menghaturkan permohonan maaf karena telah melakukan kesalahan sebelumnya, yaitu belum permisi kepada tuan rumah untuk diterima sebagaimana mestinya," tambahnya dengan rendah hati.
Prosesi adat ini tidak dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai jembatan untuk mempererat silaturahmi antar-etnis. Suprapto mengapresiasi peran Kepala Benua Palayo yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut sehingga masalah dapat diselesaikan dengan kekeluargaan.
"Semoga ke depannya kita bisa berjalan bersama membangun daerah Kabupaten Bengkayang yang kita cintai ini. Kita tidak akan pernah membedakan segala suku, agama, dan budaya untuk membangun Bengkayang yang mandiri," pungkasnya.
Dengan selesainya prosesi adat Panabe’ ini, pembangunan Rumah Joglo di lokasi Taman SDR diharapkan dapat berlanjut dengan restu dari seluruh elemen masyarakat, memperkaya keberagaman budaya di Kabupaten Bengkayang dalam bingkai keharmonisan.
Sementara itu, Kepala Banua Palayo, Iyul, memberikan penjelasan mendalam terkait pelaksanaan ritual adat Panabe’ yang melibatkan Majelis Adat Budaya Jawa (MABJ) di lokasi pembangunan Rumah Joglo, kawasan Taman Sebalo Damai Raya (SDR), Kegiatan ini ditegaskan sebagai langkah penting untuk menjaga keselarasan antara pembangunan fisik dan kearifan spiritual di tanah Bengkayang.
Menurut Iyul, ritual yang dilaksanakan bukan sekadar seremoni formal, melainkan bentuk penghormatan kepada alam dan sang pencipta.
"Kegiatan hari ini kita melaksanakan ritual adat Panabe', yaitu Panabe' kepada tanah air, dan Panabe' kepada Jubata. Selain itu, kita juga meminta kepada MABJ untuk menyerahkan Panabe' kepada masyarakat Dayak di Kabupaten Bengkayang," ungkap Iyul.
Pemberian sanksi adat berupa empat tahil setengah dan satu buah lagor (tempayan) dipicu oleh prosedur pembangunan yang mendahului tradisi setempat. MABJ diketahui telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Joglo sebelum melaksanakan prosesi adat yang seharusnya.
"Kita mengenakan sanksi adat sebagai bentuk permintaan maaf dari MABJ yang telah melakukan proses pembangunan rumah joglo dengan meletakkan batu pertama sebelum melakukan ritual adat," jelasnya tegas.
Iyul mengingatkan bahwa lokasi tersebut merupakan area khusus yang dirancang oleh Pemerintah Daerah sebagai pusat ikon budaya. Oleh karena itu, setiap etnis yang akan membangun rumah adat di sana wajib mengikuti aturan main yang berlaku.
Poin penting koordinasi pembangunan di Taman SDR, Pusat Ikon Budaya Merupakan program pembangunan kebudayaan resmi Bupati Bengkayang, Seluruh etnis harus berkoordinasi sebelum memulai aktivitas pembangunan, Wajib melaksanakan adat Panabe' sebelum peletakan batu pertama.
Prosesnya akan tetap melakukan koordinasi terlebih dahulu. Sebelum meletakkan batu pertama, tetap harus melaksanakan adat Panabe' agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas Iyul.
Dengan dilaksanakannya ritual ini, diharapkan seluruh proses pembangunan pusat kebudayaan di Bengkayang dapat berjalan lancar tanpa hambatan spiritual maupun sosial, serta memperkuat ikatan persaudaraan antar-etnis di Bumi Sebalo.
Rep. Latip Ibrahim


