![]() |
| Perkuat Legalitas Tambang Rakyat, APRI Bengkayang Dorong Sinergi di Khatulistiwa Mining Fair 2026 |
π£π’π‘π§πππ‘ππ, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² – Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Bengkayang, Heru Kamaruzzaman, menghadiri Seminar Nasional dalam rangkaian Khatulistiwa Mining Fair 2026. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Konferensi Ruang Theater 1, Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, pada Sabtu (18/4/2026).
Kehadiran APRI Bengkayang dalam forum ini bertujuan untuk memperkuat peran penambang rakyat dalam industri pertambangan nasional, khususnya di Kalimantan Barat. Seminar ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari unsur pemerintah, akademisi, hingga praktisi sektor pertambangan.
Budi Prasetiyo, S.T., M.M., Kabag Perekonomian, Administrasi Pembangunan, dan Sumber Daya Setda Kabupaten Kapuas Hulu, menjelaskan dinamika regulasi pasca-UU No. 23 Tahun 2014.
"Kewenangan pertambangan Minerba kini tidak lagi di Dinas ESDM kabupaten, melainkan langsung ke tingkat Provinsi dan Pusat," jelas Budi.
Ia memaparkan bahwa di Kapuas Hulu, terdapat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 12.235,64 Ha yang tersebar di 11 kecamatan. Namun, tantangan besar masih ada pada tahap implementasi. Hingga saat ini, baru terbit 3 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang belum beroperasi karena kendala pemenuhan dokumen persyaratan.
Ketua Umum APRI, Ir. Gatot Sugiharto, menyoroti pergeseran geopolitik global yang kini berfokus pada perebutan Mineral Strategis. Menurutnya, Kalimantan Barat memiliki kekayaan luar biasa, seperti Antimoni (Sb) di Kapuas Hulu yang krusial untuk industri pertahanan (alutsista) dan teknologi tinggi.
"Kalbar adalah salah satu daerah terkaya secara geologi, namun masyarakat lokal kerap hanya menjadi penonton karena hambatan regulasi WPR dan IPR," tegas Gatot. Ia mendorong keterlibatan masyarakat agar kekayaan alam tidak dimonopoli asing.
Senada dengan hal tersebut, Ir. Agus Sumaryanto, M.S.M. dari BRIN mengungkapkan fokus pemerintah pada pengelolaan mineral kritis seperti nikel, kobalt, dan Logam Tanah Jarang (LTJ). Ia juga menyinggung PP No. 25 Tahun 2023 yang mengatur ketat pertambangan mineral radioaktif seperti Uranium dan Thorium.
Dari sisi praktisi, Soepriyanto, S.T., dari KTT Pasca Raja Perkasa, berbagi pengalaman mengenai observasi pascatambang. Ia menekankan pentingnya analisis cadangan mineral yang akurat di dalam WPR sebelum pengajuan IPR agar hasilnya maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi berbagai pemaparan tersebut, Ketua APRI Bengkayang, Heru Kamaruzzaman, menegaskan komitmennya untuk merapatkan barisan organisasi.
“Setelah seminar ini, APRI Bengkayang harus semakin kompak. Kita harus membangun sinergisitas dengan ahli pertambangan dan pemerintah pusat maupun daerah agar harapan penambang rakyat di Bengkayang bisa terealisasi,” ujar Heru kepada awak media.
Khatulistiwa Mining Fair 2026 menjadi ajang strategis untuk Pertukaran gagasan dan informasi kajian WPR, Memperluas jaringan antar-stakeholder pertambangan, dan Mendorong legalitas dan pembinaan bagi penambang rakyat agar berkontribusi optimal bagi ekonomi daerah.
Melalui kolaborasi yang lebih ekstensif, Kabupaten Bengkayang optimis dapat mengelola potensi tambangnya secara legal, aman, dan menyejahterakan masyarakat lokal.
Rep. Latip Ibrahim


