![]() |
| Syukuran Hari Pers Nasional di Kabupaten Sekadau |
π¦ππππππ¨, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat, Kundori, menegaskan, Hari Pers Nasional (HPN) 2026 merupakan momentum refleksi bagi seluruh insan pers untuk meneguhkan komitmen terhadap profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab sosial dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“HPN bukan hanya perayaan, tetapi momentum refleksi. Pers harus terus menjaga profesionalisme dan integritas di tengah berbagai tantangan zaman,” ujar Kundori saat memberikan sambutan di acara Syukuran HPN 2026 di Kabupaten Sekadau, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Kundori, pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Di tengah dinamika sosial, politik, dan pembangunan di Kalimantan Barat, pers memiliki peran strategis sebagai kontrol sosial, penyambung aspirasi rakyat, sekaligus mitra kritis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang transparan dan berkeadilan.
Ia menambahkan, tema kegiatan yang digelar PWI Sekadau awak media “Adaptif dan Kritis di Era AI” sangat relevan dengan perkembangan saat ini. Perkembangan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan telah membawa perubahan besar dalam dunia jurnalistik.
“AI mampu membantu proses riset data, transkripsi wawancara, analisis informasi hingga produksi konten secara cepat dan masif. Namun, kita tidak boleh kehilangan kendali,” tegasnya.
Kundori menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi teknologi AI, krisis kepercayaan publik, serta masa depan jurnalisme.
Salah satunya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik. Regulasi tersebut menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu, dengan jurnalis tetap menjadi pengendali utama guna menjamin akurasi dan keabsahan berita.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik. Kebijakan ini bertujuan mengatasi ketimpangan ekosistem digital dan melindungi media lokal dari ancaman pengambilalihan konten oleh platform berbasis AI.
Kundori turut mengapresiasi kolaborasi antara PWI Kabupaten Sekadau dengan organisasi wartawan lokal dalam menginisiasi kegiatan HPN 2026 di daerah. Menurutnya, sinergi organisasi pers sangat penting untuk memperkuat kapasitas wartawan daerah agar tidak tertinggal dalam transformasi digital.
“Ke depan, kita berharap insan pers di Kalimantan Barat, termasuk di Kabupaten Sekadau, mampu menjadi jurnalis yang profesional, berkompeten, serta melek teknologi tanpa kehilangan jati diri sebagai penjaga kebenaran,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh insan pers menjadikan momentum HPN 2026 sebagai titik tolak memperkuat solidaritas, meningkatkan kualitas sumber daya manusia pers, serta membangun ekosistem media yang sehat, independen, dan bertanggung jawab.
Sumber: PWI Kalbar


