Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Tidak Terima! Keluarga Nicola Rafigi Armando Korban Tenggelam di Perairan Tayan Kalbar Siapkan Tuntutan

Minggu, 28 Desember 2025 | Desember 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-28T05:17:53Z

 

Nicola Rafigi Armando, Ada Cerita Ancaman Hingga Tenggelam Tanpa Peralatan Keselamatan Kerja


π—£π—’π—‘π—§π—œπ—”π—‘π—”π—ž, π—―π—Όπ—Ώπ—±π—²π—Ώπ˜π˜ƒ.𝗼𝗻𝗹𝗢𝗻𝗲 – Berita tenggelamnya Nicola Rafigi Armando (25) awak kapal Tanjung Bahari Perkasa yang berujung ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di perairan Tayan Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat menimbulkan banyak kejanggalan bagi pihak keluarga.


Zulfadhla (55), ayah dari Nicola Rafigi Armando warga Tanjungpinang Kepulauan Riau merasa janggal seolah tidak percaya, saat tiba dihadapan jenazah anak tercinta di ruang jenazah Rumah Sakit Soedarso Pontianak, dia terlihat lemas dan berupaya menguasai jiwanya yang tergoncang, namun pada akhirnya, sekuat apapun seorang ayah yang kehilangan anak, dia tetap jatuh terkulai menahan kepedihan.


"Dia anak yang pandai berenang, bahkan lebih baik dari saya," ucapnya tak percaya atas tenggelamnya Nicola Rafigi Armando. Kamis (25/12/2025).


Kematian anaknya menurut Zulfadhla sangat menyakitkan, terlebih adanya pengaduan oleh korban kepada keponakannya perihal terancamnya dia oleh seorang kru (chip) kapal Tanjung Bahari Perkasa lewat aplikasi pesan WhatsApp.


"Kami sudah sampaikan adanya dugaan pengancaman terhadap anak saya kepada polisi," kata Zulfadhla.


Berbeda dengan pendapat sementara pihak kepolisian, menurut Eko Budi dari Kepolisian Sektor Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, sudah ada kesaksian dari delapan orang awak kapal, hingga saat ini, menurutnya belum ditemukan adanya unsur kematian yang disengaja. "Namun penyelidikan tetap akan kami lanjutkan," kata dia.


Kelalaian Pihak Kapal Tanjung Bahari Perkasa


Fransiskus, S.H. Penasehat Hukum keluarga korban menegaskan akan membuat perhitungan kepada Perusahaan pemilik kapal Tanjung Bahari Perkasa serta pihak-pihak terkait lainnya. Menurut dia, terdapat banyak kelalaian yang dilakukan pihak PT. Tanjung Bahari Perkasa yang berkait langsung atas hilangnya nyawa Nicola Rafigi Armando.


Dijelaskannya, bahwa setiap Kapal atau Ponton harus memenuhi standar keselamatan kerja, teknis, dan hukum untuk dapat beroperasi, hal ini harus dibuktikan dengan sertifikat laik laut yang mencakup kondisi material, konstruksi, mesin, perlengkapan keselamatan (pelampung, safety jacket alat pemadam api, dan lainnya), awak kapal yang kompeten, serta izin administratif sesuai regulasi.


"Nah, korban ini tenggelam tanpa menggunakan perlengkapan alat keselamatan kerja sehingga kehilangan nyawanya, ini jelas kelalaian pihak kapal Tanjung Bahari Perkasa," ucap Fransiskus.Sabtu (27/12/2025).


Ini penting untuk diselidiki Penyidik, lanjut Frans, bahwa Kelaiklautan mesti melalui pemeriksaan rutin dan uji petik oleh otoritas terkait seperti KSOP, bukan hanya dari usia kapal tapi juga harus sesuai dengan standard Keselamatan Kerja awak kapal. Jika standar tersebut diabaikan dan tidak diterapkan secara ketat maka ini menjadi kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.


"Ini jelas pidana, Kami akan tuntut pihak kapal Tanjung Bahari Perkasa. Kami menduga bahwa peralatan keselamatan kerja tidak memadai di kapal tersebut sehingga menyebabkan hilangnya nyawa Nicola Rafigi Armando," tegas dia.


Frans menambahkan, harusnya ijin kapal tersebut dicabut agar tidak menimbulkan banyak korban lagi, baik korban jiwa ataupun fisik karena tidak sesuai dengan standar keselamatan kerja. "Pihak berwenang sudah selayaknya mencabut ijin laik laut Kapal Tanjung Bahari Perkasa," pungkas Frans. 



Rep. (Nurdiansyah/tim)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update