×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Kejar Aset Koruptor! Kejari Pontianak Sita 7 Properti Mewah Milik Terpidana Wendy (DPO) Senilai Belasan Miliar Rupiah!

Kamis, 04 Desember 2025 | Desember 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-04T08:48:18Z

 

Tim Gabungan Kejari Kota Pontianak Ekekusi Penyitaan Aset Milik Terpidana Wendy (DPO)

 

π—£π—’π—‘π—§π—œπ—”π—‘π—”π—ž, π—―π—Όπ—Ώπ—±π—²π—Ώπ˜π˜ƒ.𝗼𝗻𝗹𝗢𝗻𝗲 — Aksi tegas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah P-48A yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Bapak Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum., untuk menjalankan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 48 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 18 Januari 2024. Senin, 1 Desember 2025

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menunjukkan taringnya dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Pada tanggal 1 hingga 2 Desember 2025, tim khusus yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Salomo Saing, S.H., M.H., melaksanakan pemasangan 7 (tujuh) plank sita eksekusi pada aset-aset properti milik terpidana Wendy Als Asia Anak Dari Moni (DPO).

 

Putusan Mahkamah Agung (MA) Repubilk Indonesia menjatuhkan hukuman yang berat kepada Terpidana Wendy, yaitu pidana penjara 8 tahun, denda Rp300 juta, dan yang paling krusial, pidana tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp14.182.333.020,00 (empat belas miliar seratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh rupiah)!

 

Pelaksanaan sita eksekusi ini menjadi langkah vital untuk memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan melalui penjualan aset-aset tersebut.

"Tujuan utama sita eksekusi ini adalah pemulihan Keuangan Negara melalui pembayaran Uang Pengganti. Kami memastikan bahwa pelaku Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Negara tidak dapat menikmati hasil kejahatan mereka," tegas pihak Kejari Pontianak.

 

Setelah melakukan penelusuran aset, tim Kejari Pontianak berhasil menyita total 7 bidang tanah dan bangunan strategis di sejumlah lokasi elit di Pontianak, antara lain, 2 Bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama I Gang Purnama Griya I, 1 Bidang tanah di Jalan Johar, 2 Bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama I Gang Perintis 5, 1 Bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama I Gang Perintis 5, 2 Bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama Gang Griya Purnama, dan 1 Bidang tanah di Jalan Purnama Permai 2.

 

Tim Gabungan Kejari Kota Pontianak Ekekusi Penyitaan Aset Milik Terpidana Wendy (DPO)

Saat ini, Kasi Pidsus akan segera melengkapi seluruh bukti aset sebelum diserahkan kepada Kasi PAPBB Kejari Pontianak. Proses ini penting untuk memastikan seluruh objek lelang sah dan sesuai prosedur, yang juga akan melibatkan Kasubbid Pemulihan Aset Kejati Kalbar.

 

Kejari Pontianak mengirimkan pesan keras kepada para koruptor: Hukum akan mengejar hingga ke aset terakhir! Meskipun terpidana Wendy saat ini berstatus DPO, upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara terus berjalan tanpa kompromi. (Red)

 

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update