![]() |
| Tim Gabungan Kejari Kota Pontianak Ekekusi Penyitaan Aset Milik Terpidana Wendy (DPO) |
π£π’π‘π§πππ‘ππ,
π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π²
— Aksi tegas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah P-48A yang
dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Bapak Agus Eko Purnomo,
S.H., M.Hum., untuk menjalankan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 48
K/Pid.Sus/2024 Tanggal 18 Januari 2024. Senin, 1 Desember 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menunjukkan taringnya
dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Pada
tanggal 1 hingga 2 Desember 2025, tim khusus yang dipimpin oleh Kepala Seksi
Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Salomo Saing, S.H., M.H., melaksanakan
pemasangan 7 (tujuh) plank sita eksekusi pada aset-aset properti milik
terpidana Wendy Als Asia Anak Dari Moni (DPO).
Putusan Mahkamah Agung (MA) Repubilk Indonesia menjatuhkan
hukuman yang berat kepada Terpidana Wendy, yaitu pidana penjara 8 tahun,
denda Rp300 juta, dan yang paling krusial, pidana tambahan membayar
Uang Pengganti sebesar Rp14.182.333.020,00 (empat belas miliar seratus delapan
puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh rupiah)!
Pelaksanaan sita eksekusi ini menjadi langkah vital untuk
memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan melalui penjualan aset-aset
tersebut.
"Tujuan utama sita eksekusi ini adalah pemulihan
Keuangan Negara melalui pembayaran Uang Pengganti. Kami memastikan bahwa pelaku
Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Negara tidak dapat menikmati hasil
kejahatan mereka," tegas pihak Kejari Pontianak.
Setelah melakukan penelusuran aset, tim Kejari Pontianak
berhasil menyita total 7 bidang tanah dan bangunan strategis di sejumlah lokasi
elit di Pontianak, antara lain, 2 Bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama
I Gang Purnama Griya I, 1 Bidang tanah di Jalan Johar, 2 Bidang
tanah dan bangunan di Jalan Purnama I Gang Perintis 5, 1 Bidang tanah
dan bangunan di Jalan Purnama I Gang Perintis 5, 2 Bidang tanah dan
bangunan di Jalan Purnama Gang Griya Purnama, dan 1 Bidang tanah di Jalan
Purnama Permai 2.
![]() |
| Tim Gabungan Kejari Kota Pontianak Ekekusi Penyitaan Aset Milik Terpidana Wendy (DPO) |
Saat ini, Kasi Pidsus akan segera melengkapi seluruh bukti
aset sebelum diserahkan kepada Kasi PAPBB Kejari Pontianak. Proses ini penting
untuk memastikan seluruh objek lelang sah dan sesuai prosedur, yang juga akan
melibatkan Kasubbid Pemulihan Aset Kejati Kalbar.
Kejari Pontianak mengirimkan pesan keras kepada para
koruptor: Hukum akan mengejar hingga ke aset terakhir! Meskipun
terpidana Wendy saat ini berstatus DPO, upaya penegakan hukum dan pemulihan
aset negara terus berjalan tanpa kompromi. (Red)



