π£π’π‘π§πππ‘ππ, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² — Sumardi (66) pensiunan Dinas Sosial Kalimantan Barat dilaporkan sahabatnya A. Razak (64) yang juga pensiunan Dinas Sosial Kalimantan Barat ke Polres Kota Pontianak atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang berlokasi di Jalan Karet Gang Karet Merdeka Kota Pontianak.
Sebagai sahabat, A. Razak sebenarnya enggan bawa Sumardi ke ranah hukum, namun, dia terpaksa lapor ke Polresta Pontianak, sebab menurutnya Sumardi tidak memiliki niat baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikannya selama bertahun-tahun, dan kini, aduan A. Razak telah diterima Polres Kota Pontianak tertanggal 15 Maret 2025,
"Sudah sembilan bulan Sumardi saya laporkan, namun, belum ada kejelasan hukum atas aduan yang sudah saya sampaikan ke Polisi," kata Razak penuh sesal. Senin (8/12/2025).
Merasa belum mendapatkan kepastian, maka Razak, melalui Kuasa Hukumnya Fransiskus, SH dan Bambang Sudiono, S.H terpaksa melayangkan surat kepada Kapolresta Pontianak perihal memohon agar diberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).
Dalam isi surat Permohonan SP2HP kepada Polres Kota Pontianak, Fransiskus mengatakan bahwa ini merupakan hak, pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang dijamin undang-undang bagi setiap warga negara selaku Pengadu yang harus dihormati.
"Sebagai pelapor, Pak Razak telah sampaikan bukti-bukti terjadinya dugaan penipuan dan penggelapan pada Pihak Polresta Pontianak pada beberapa bulan yang lalu," ungkap Fransiskus.
Beberapa bukti yang dimaksud Frans (sapaan akrab Fransiskus) yakni berupa surat bukti terjadinya jual beli tanah antara Razak sebagai pembeli dan Sumardi sebagai penjual pada tahun 2015 serta bukti jual beli yang dilakukan Sumardi dengan pihak lain (Armansyah) di Kantor Notaris Gunardi Muhammad Hasan, S.H pada tahun 2022.
"Bukti ini sangat terang, diantaranya ada bukti surat jual beli tanah antara Sumardi dan Armansyah dan bukti surat jual beli Sumardi kepada klien kami (Razak), yang hingga kini, Sumardi tidak pernah mengembalikan uang ataupun mengganti kerugian kepada Razak sebagai pembeli pertama," ucap Frans.
Menurut frans, dugaan niat jahat Sumardi (mens rea) terhadap Razak dapat dilihat dari diberikannya Surat Kuasa oleh Sumardi kepada Razak untuk mengurus hilangnya sertifikat atas nama Sumardi pada tahun 2014, namun, setelah Razak mengurus kehilangan sertifikat serta melunasi pembelian tanah kepada Sumardi pada tahun 2016, ternyata tanah tersebut malah dijual Sumardi kepada Armansyah pada bulan Februari tahun 2022.
"Berdasarkan bukti yang dilampirkan klien kami, sudah jelas tindak pidana yang dilaporkan telah 'Voltooid' atau terlaksana secara sempurna dan tuntas pada saat tanah tersebut dijual kembali ke orang lain oleh Terlapor," papar Frans.
Ketika ditanyakan kemungkinan adanya pihak lain turut serta melakukan tindak pidana bersama Sumardi, Frans menegaskan, bahwa dugaan atas adanya pihak lain yang ikut dalam perbuatan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP itu adalah kewenangan penyidik dalam mengembangkannya.
"Tidak perlu bertele-tele, kita hanya melaporkan Sumardi, adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh beberapa pihak bersama Sumardi, itu kewenangan penyidik mengungkapnya," pungkas Frans.
Rep. Nurdiansyah


