×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Sorotan Tajam Proyek RSUD Jacobus Luna, Melanggar Perda 1/2025, dan Pajak MBLB Daerah Bengkayang Bocor!

Sabtu, 13 Desember 2025 | Desember 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-13T02:49:38Z

 

Bangunan Rehabilitas RSUD Jacobus Luna, M.Si Bengkayang Tahun Anggaran 2026


π—•π—˜π—‘π—šπ—žπ—”π—¬π—”π—‘π—š, π—―π—Όπ—Ώπ—±π—²π—Ώπ˜π˜ƒ.𝗼𝗻𝗹𝗢𝗻𝗲 – Proyek pembangunan dan rehabilitasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs. Jacobus Luna, M.Si Bengkayang, Tahun Anggaran 2025, kini menghadapi kritik keras. Kontraktor pelaksana diduga kuat menggunakan Material Bukan Logam dan Bukan Batuan (MBLB) yang didatangkan dari luar Kabupaten Bengkayang, sebuah tindakan yang dinilai melanggar semangat otonomi daerah dan menyebabkan kerugian besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak MBLB.


Kerugian ini semakin disorot karena secara eksplisit bertentangan dengan semangat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Ketika kontraktor RSUD menggunakan material seperti pasir, kerikil, atau batu dari luar wilayah hukum Bengkayang, maka Pajak MBLB yang seharusnya dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang menjadi nol. Seluruh potensi penerimaan pajak atas volume material konstruksi yang besar itu otomatis dialihkan ke daerah asal material.


Perda mengamanatkan kewajiban pemungutan pajak daerah. Penggunaan material dari luar yang jelas-jelas tersedia di Bengkayang dinilai sebagai upaya menghindari kewajiban pajak daerah, yang dapat ditindaklanjuti dengan audit dan potensi sanksi administratif hingga pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan merugikan keuangan daerah.


"Terkait hal ini saya berpendapat bahwa memang sebaik dan seharusnya material yg digunakan untuk seluruh pembangunan yg ada di wilayah bengkayang, bersumber dari bengkayang sehingga dapat mendorong perputaran ekonomi dan meningkatkan PAD," ujar Edi Mustari Anggota Komisi II DPRD Bengkayang.


Proyek rehabilitasi dan pembangunan fasilitas RSUD Drs. Jacobus Luna, M.Si pada tahun anggaran 2025 diketahui memiliki nilai kontrak yang tidak kecil. Volume material MBLB yang dibutuhkan untuk pekerjaan pondasi, struktur, dan pengurugan diperkirakan mencapai ribuan meter kubik (m³) atau puluhan ribu ton.


Anggota Komisi II DPRD Bengkayang, Edi Mustari, menegaskan komitmen legislatif untuk segera bertindak.

"Untuk itu DPRD akan membahas dengan pihak terkait dan akan melakukan monitoring di lapangan terhadap kegiatan-kegiatan pembangunan yang ada," tambah Edi Mustari.


Pernyataan ini menggarisbawahi dimulainya fungsi pengawasan (kontrolling) DPRD secara lebih intensif, fokus pada dua isu krusial yang mengancam keuangan daerah.


Dengan asumsi tarif pajak MBLB yang berlaku, kerugian PAD Kabupaten Bengkayang dari potensi pajak ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Dana ini seharusnya dapat digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur atau peningkatan pelayanan publik lainnya di Bengkayang.


Pemerintah Daerah, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), harus segera melakukan audit faktual di lapangan terkait sumber dan jumlah material MBLB yang sudah digunakan.


Kontrak kerja harus direvisi atau diperketat dengan klausul yang mewajibkan penggunaan MBLB yang bersumber dari wilayah Kabupaten Bengkayang dan memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.


Jika hasil audit menunjukkan adanya kerugian nyata pada PAD akibat pengadaan material dari luar, sanksi sesuai Perda No. 1 Tahun 2025 dan peraturan perundang-undangan lainnya harus diterapkan pada kontraktor pelaksana.


Tuntutan untuk transparansi penggunaan dana APBD dan kepatuhan terhadap regulasi daerah menjadi kunci agar pembangunan RSUD dapat berjalan lancar tanpa merugikan pendapatan dan ekonomi daerah Kabupaten Bengkayang.


Teka-teki mengenai dugaan penggunaan Material Bukan Logam dan Bukan Batuan (MBLB) yang didatangkan dari luar Kabupaten Bengkayang dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi RSUD Drs. Jacobus Luna, M.Si Tahun Anggaran 2025 masih diselimuti keheningan.


Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs. Jacobus Luna, M.Si, dr. Aleksander Sinuraya, yang juga bertindak langsung sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pembangunan rehabilitasi RSUD Bengkayang tahun anggaran 2025, belum memberikan jawaban.


Konfirmasi telah dilayangkan kepada dr. Aleksander Sinuraya melalui pesan aplikasi WhatsApp pada Jumat, 12 Desember 2025, pukul 15:29 WIB, namun pihak media belum menerima tanggapan resmi terkait sorotan keras DPRD dan potensi kerugian Pajak MBLB daerah.


Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dr. Aleksander Sinuraya memegang peran sentral dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan teknis dan administrasi kontrak proyek, termasuk kepatuhan kontraktor terhadap spesifikasi material dan regulasi daerah.


Keengganan atau keterlambatan pihak RSUD dalam memberikan klarifikasi memicu spekulasi publik dan memperkuat desakan DPRD untuk segera melakukan audit lapangan. Pertanyaan utama yang harus dijawab oleh PPK adalah:


1. Apakah benar material MBLB (pasir, batu, kerikil) didatangkan dari luar Bengkayang?


2. Apakah kontrak kerja secara jelas mewajibkan penggunaan MBLB lokal yang telah membayar Pajak MBLB kepada Bapenda Bengkayang?


3. Bagaimana upaya yang akan dilakukan RSUD/PPK untuk memastikan kerugian Pajak MBLB daerah tidak terjadi?


Nantikan jawaban mereka pada jilid selanjutnya...



Rep. Latip Ibrahim 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update