Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

APRI Bengkayang Siap Jadi Mediator Wujudkan Pertambangan Emas Legal dan Berkelanjutan

Rabu, 19 November 2025 | November 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-19T05:39:32Z

 

Heru Kamaruzzaman, Ketua Umum DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Bengkayang


π—•π—˜π—‘π—šπ—žπ—”π—¬π—”π—‘π—š, π—―π—Όπ—Ώπ—±π—²π—Ώπ˜π˜ƒ.𝗼𝗻𝗹𝗢𝗻𝗲 Ketua Umum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Bengkayang, Heru Kamaruzzaman, menegaskan komitmennya untuk menjadi mediator dalam mewujudkan kegiatan pertambangan emas yang legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

 

Heru menyampaikan bahwa potensi sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan emas di Kabupaten Bengkayang, sangat besar dan menghasilkan uang yang mendorong kemandirian ekonomi daerah jika dikelola dengan baik serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pernyataannya disampaikan di Sekretariat APRI Bengkayang, di Jalan Perwira, Kompleks Wisma Jovan, Rt. 023/Rw. 011, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang. 19 November 2025

 

Menurut Heru, potensi besar tersebut tidak akan memberikan manfaat optimal apabila para pemangku kebijakan hanya berdiam diri, sementara di lapangan penertiban terhadap penambang terus berlangsung. Ia menegaskan bahwa para penaambang membutuhkan pendampingan, bukan sekedar penindakan.

 

Heru menjelaskan bahwa para penambang seharusnya mendapatkan edukasi terkait teknik pertambangan yang baik, ramah lingkungan, serta tidak bertentangan dengan hukum, termasuk aturan perlindungan lingkungan hidup.

 

Oleh karena itu, tekanan langkah mendesak yang harus dilakukan pemerintah adalah mempercepat penetapan dan publikasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dengan adanya WPR, aktivitas penambangan rakyat dapat difokuskan pada wilayah yang telah ditetapkan, sehingga tidak lagi merambah kawasan larangan atau wilayah lindung.

 

“Hal ini akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman serta mengurangi risiko kerkegunaan lingkungan dan potensi konflik,” ujarnya.

 

Setelah WPR ditetapkan, langkah berikutnya adalah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Heru yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal pada Asosiasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Nasional dapat disinergikan dengan potensi tambang di setiap desa se-Kalimantan Barat. Pasalnya, selama ini banyak hasil tambang rakyat tidak tercatat karena aktivitas dilakukan secara sembunyi-sembunyi akibat ketiadaan payung hukum yang jelas.

 

"Penambang itu bukan penjahat. Banyak dari mereka yang siap memberikan kontribusi hukum kepada negara jika dasar hukumnya jelas. Emas yang mereka hasilkan bukan barang terlarang, bahkan bisa menjadi cadangan devisa negara. Ironisnya, cadangan devisa negara tetangga justru lebih banyak berupa emas batangan," ungkap Heru.

 

APRI juga menilai bahwa regulasi pertambangan yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan desa melalui sistem Iuran Penambang Rakyat (IPERA). Dengan proses yang legal, aliran hasil tambang menjadi lebih transparan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah.

 

“Kami berharap adanya sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD, Forkopimda, dan APRI untuk menangani permasalahan ini secara serius. Bukan tidak mungkin Kabupaten Bengkayang akan menjadi salah satu penyumbang devisa dari sektor pertambangan. Oleh karena itu, negara harus hadir,” tegas Heru.

 

Saat ini, APRI Bengkayang telah melakukan pendataan langsung di lapangan dan mengidentifikasi tujuh kecamatan yang memiliki potensi tambang emas, yaitu Monterado, Capkala, Lembah Bawang, Lumar, Sungai Betung, Bengkayang, dan Teriak. Selain itu, mereka terus menjaring aspirasi serta memberikan pemahaman kepada para penambang yang selama ini kurang memahami aturan dan teknik pertambangan berkelanjutan.

 


Rep. Latip Ibrahim

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update