![]() |
| Heru Kamaruzzaman, Ketua Umum DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Bengkayang |
πππ‘ππππ¬ππ‘π, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² — Ketua Umum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Bengkayang, Heru Kamaruzzaman, menegaskan komitmennya untuk menjadi mediator dalam mewujudkan kegiatan pertambangan emas yang legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Heru menyampaikan bahwa potensi sumber daya alam, khususnya
di sektor pertambangan emas di Kabupaten Bengkayang, sangat besar dan
menghasilkan uang yang mendorong kemandirian ekonomi daerah jika dikelola
dengan baik serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pernyataannya
disampaikan di Sekretariat APRI Bengkayang, di Jalan Perwira, Kompleks Wisma
Jovan, Rt. 023/Rw. 011, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang. 19 November
2025
Menurut Heru, potensi besar tersebut tidak akan memberikan
manfaat optimal apabila para pemangku kebijakan hanya berdiam diri, sementara
di lapangan penertiban terhadap penambang terus berlangsung. Ia menegaskan
bahwa para penaambang membutuhkan pendampingan, bukan sekedar penindakan.
Heru menjelaskan bahwa para penambang seharusnya mendapatkan
edukasi terkait teknik pertambangan yang baik, ramah lingkungan, serta tidak
bertentangan dengan hukum, termasuk aturan perlindungan lingkungan hidup.
Oleh karena itu, tekanan langkah mendesak yang harus
dilakukan pemerintah adalah mempercepat penetapan dan publikasi Wilayah
Pertambangan Rakyat (WPR). Dengan adanya WPR, aktivitas penambangan rakyat
dapat difokuskan pada wilayah yang telah ditetapkan, sehingga tidak lagi
merambah kawasan larangan atau wilayah lindung.
“Hal ini akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman
serta mengurangi risiko kerkegunaan lingkungan dan potensi konflik,” ujarnya.
Setelah WPR ditetapkan, langkah berikutnya adalah
menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). dinilai dapat memberikan kepastian
hukum bagi masyarakat, sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
Heru yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal pada
Asosiasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Nasional dapat
disinergikan dengan potensi tambang di setiap desa se-Kalimantan Barat.
Pasalnya, selama ini banyak hasil tambang rakyat tidak tercatat karena
aktivitas dilakukan secara sembunyi-sembunyi akibat ketiadaan payung hukum yang
jelas.
"Penambang itu bukan penjahat. Banyak dari mereka yang
siap memberikan kontribusi hukum kepada negara jika dasar hukumnya jelas. Emas
yang mereka hasilkan bukan barang terlarang, bahkan bisa menjadi cadangan
devisa negara. Ironisnya, cadangan devisa negara tetangga justru lebih banyak
berupa emas batangan," ungkap Heru.
APRI juga menilai bahwa regulasi pertambangan yang baik akan
berdampak langsung pada peningkatan pendapatan desa melalui sistem Iuran
Penambang Rakyat (IPERA). Dengan proses yang legal, aliran hasil tambang
menjadi lebih transparan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat serta
pembangunan daerah.
“Kami berharap adanya sinergi antara Pemerintah Daerah,
DPRD, Forkopimda, dan APRI untuk menangani permasalahan ini secara serius.
Bukan tidak mungkin Kabupaten Bengkayang akan menjadi salah satu penyumbang
devisa dari sektor pertambangan. Oleh karena itu, negara harus hadir,” tegas
Heru.
Saat ini, APRI Bengkayang telah melakukan pendataan langsung
di lapangan dan mengidentifikasi tujuh kecamatan yang memiliki potensi tambang
emas, yaitu Monterado, Capkala, Lembah Bawang, Lumar, Sungai Betung,
Bengkayang, dan Teriak. Selain itu, mereka terus menjaring aspirasi serta
memberikan pemahaman kepada para penambang yang selama ini kurang memahami
aturan dan teknik
Rep. Latip Ibrahim


