![]() |
Penyerahan Surat Keberatan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Bengkayang terhadap Proyek Pipanisasi di Desa Ampar Benteng |
πππ‘ππππ¬ππ‘π, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² — Warga Desa Ampar Benteng, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada pihak Inspektorat Bengkayang terkait hasil audit atas pembangunan saluran air bersih atau pipanisasi yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2023. Nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp. 291.626.000.
Dalam surat keberatan tersebut, warga menegaskan bahwa hasil audit menunjukkan adanya temuan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Mereka berpendapat bahwa hasil audit tersebut tidak akurat dan tidak adil, terutama karena pembangunan tersebut dinilai mangkrak dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa mereka.
“Kami berkeyakinan bahwa hasil audit tersebut tidak mencerminkan keadaan sebenarnya di lapangan. Pembangunan ini tidak memberikan manfaat, bahkan terkesan mangkrak,” kata salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, warga juga membantah adanya alasan bahwa pemindahan intake air dilakukan karena penolakan dari salah satu warga. Mereka menyatakan tidak mengetahui adanya pemindahan lokasi intake, termasuk lokasi awal yang dituju serta tidak pernah ada pemberitahuan resmi terkait wacana pemindahan tersebut.
“Metodologi audit juga dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi aspek teknis pembangunan sesuai dengan standar yang diatur dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Terdapat pula kekeliruan dalam penilaian dokumentasi pembangunan yang disampaikan,” tambah mereka.
Warga menambahkan, mereka menilai bahwa kesimpulan audit terkait penggunaan bahan material dan mekanisme pelaksanaan pembangunan tidak sesuai fakta di lapangan dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam surat tersebut, warga meminta agar Inspektorat melakukan review ulang terhadap hasil audit dengan mempertimbangkan keberatan yang mereka ajukan. Mereka juga mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan melakukan audit ulang demi memastikan keadilan dan transparansi.
“Kami berharap adanya klarifikasi dan peninjauan ulang terhadap hasil audit ini agar sesuai dengan kenyataan di lapangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kami juga meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran,” tegas perwakilan warga.
Isi surat keberangkatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pembangunan pipanisasi air bersih di desa Ampar benteng tahun anggaran 2023 dan dana Rp. 291.626.000
2. Hasil audit inspektorat menunjukkan adanya temuan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan
3. Kami berkeyakinan bahwa hasil audit tersebut tidak akurat dan tidak adil, apalagi pembangunan tersebut tidak ada asas manfaatnya bagi masyarakat desa kami yang disebut pembangunan mangkrak
4. Dan kami tidak terima adanya alasan bahwa pemindahan intake tersebut dikarenakan salah satu warga yang tidak setuju dan adanya terjadi penolakan di lokasinya.
5. Kami sebagai warga desa Ampar benteng tidak tahu terjadinya pemindahan intake tersebut termasuk punya lokasi pertama yang dituju dan wacana pemindahan intake tersebut tidak disampaikan ke masyarakat.
6. Metodologi audit tidak sepenuhnya mengakomodasi spesifikasi teknis pembangunan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri pekerjaan Umum dan perumahan rakyat tentang standar teknis pelayanan air bersih
7. Terdapat kesalahan dalam penilaian atas dokumentasi pembangunan yang disediakan sesuai dengan ketentuan pasal 10 undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik
8. Kesimpulan audit tentang pelaksanaan pembangunan dan mekanisme penggunaan bahan material ketidak sesuaian penggunaan anggaran dan kami anggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas kami mohon agar inspektorat dapat melakukan review atas hasil audit tersebut dengan mempertimbangkan keberatan yang kami sampaikan. Kami harap adanya klarifikasi dan peninjauan ulang untuk memastikan kesesuaian hasil audit dengan realitas pelaksanaan pembangunan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu kami mengajukan laporan keberatan dari hasil audit inspektorat ini kepada kejaksaan Negeri Bengkayang untuk meminta pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
9. Kami meminta kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait dengan hasil audit inspektorat Kabupaten Bengkayang.
10. Kami juga meminta kejaksaan untuk mempertimbangkan untuk melakukan audit ulang dan dapat melakukan seadil-adilnya demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa kami.
Menanggapi surat keberatan yang dilayangkan warga Desa Ampar Benteng terkait hasil audit pembangunan pipanisasi air bersih tahun anggaran 2023, pihak Inspektorat Kabupaten Bengkayang menyatakan akan melakukan peninjauan ulang terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut.
Saat dihubungi oleh awak media, Inspektorat Bengkayang menyampaikan bahwa pihaknya akan memeriksa kembali seluruh dokumen dan data yang menjadi dasar dalam proses audit. Ia menegaskan bahwa inspektorat berkomitmen untuk memastikan keadilan dan akurasi dalam setiap hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Sementara itu, masyarakat desa Ampar Benteng berharap agar proses pemeriksaan ulang ini dapat dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak terkait agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan adil.
Rep. Latip Ibrahim