![]() |
Photo Bersama Usai Kegiatan Deklarasi STBM di Desa Tubajur Kecamatan Teriak |
πππ‘ππππ¬ππ‘π, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, mengambil langkah tegas tidak hanya terkait kebiasaan buruk masyarakat seperti stop BAB sembarangan, tetapi juga memperketat etika penggunaan media sosial oleh pegawai pemerintah.
Hal tersebut disampaikan langsung Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, saat menghadiri momen deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan atau Sanitasi Total Brbasis Masyarakat (STBM) di Desa Tubajur. Pada Kamis, 25 September 2025 Lalu Dalam sambutannya, Darwis mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kepala Desa, Lurah, serta perangkat desa untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari komitmen Pemkab Bengkayang untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat dan bertanggung jawab. Bupati menegaskan bahwa pegawai harus menjadi contoh dalam penggunaan media sosial, menjaga citra instansi, serta tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
"Rapi-rapi kalau main medsos, jangan medsos ini menjadi ujung tombak Hoax, Instabilitas. Apalagi pegawai dan juga pemangku kepentingan seperti Kepala Desa, dan perangkat perangkat Desa," ujar Darwis.
Ia menegaskan bahwa media sosial harus digunakan secara bertanggung jawab dan positif, mengingat pentingnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.
"Karena mereka ini semua adalah contoh, kalau saya bupati saya buat medsos begini-begini orang lain akan ikut, itu contoh," tambahnya.
Darwis berharap, penggunaan media sosial oleh pegawai dan pemangku kepentingan dapat memperkuat citra pemerintah dan mencegah penyebaran informasi yang tidak benar. Ia juga mengajak seluruh peserta yang hadir untuk bersama-sama menjaga etika dan integritas saat menggunakan media sosial demi kemajuan Kabupaten Bengkayang.
Selain itu, Darwis juga mengungkapkan rencananya untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ditingkat desa melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang. Langkah ini dilakukan untuk mendukung keterbukaan informasi publik, terutama berkaitan dengan penggunaan Anggaran Dana Desa.
"Saat ini baru 7 PPID tingkat desa, dan saya juga punya target tahun 2027, saya akan anggarkan di Dinas Kominfo cukup besar, semua desa harus ada PPID desanya. PPID utama itu di Dinas Kominfo," ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa pekan sebelum dirinya menjadi Narasumber mempresentasikan tentang keterbukaan informasi di Komisi Informasi Publik
"Saya kemarin pulang presentasi, diminta oleh Komisi Informasi Publik, kita tidak boleh menutup-nutupi informasi, seperti Dana Desa harus ada PPID."
Dengan rencana ini, Darwis berharap transparansi pengelolaan dana desa dapat terjaga dan masyarakat mendapatkan akses informasi secara terbuka dan jelas. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Bengkayang.
Rep. Latip Ibrahim