×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Bapenda Bengkayang Temukan Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Sudah Tidak Berfungsi Mencapai Rp 54 Juta

Sabtu, 18 Oktober 2025 | Oktober 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-18T04:29:44Z

 

Pemeriksaan Kendaraan Dinas Yang sudah Tidak Berfungsi, Namun Masih Memiliki Beban Pajak Mencapai Rp. 54 Juta


π—•π—˜π—‘π—šπ—žπ—”π—¬π—”π—‘π—š, π—―π—Όπ—Ώπ—±π—²π—Ώπ˜π˜ƒ.𝗼𝗻𝗹𝗢𝗻𝗲  — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkayang melakukan pengecekan terhadap kendaraan dinas yang ada di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bengkayang. Dalam kegiatan inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang sudah tidak dapat dioperasikan atau tidak berfungsi lagi namun masih tercatat memiliki tunggakan pajak. Senin,13 Oktober 2025


Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa terdapat 11 unit kendaraan roda empat dan 12 unit kendaraan roda dua yang dalam kondisi tidak layak pakai dan sudah dipastikan tidak digunakan lagi untuk kegiatan pemerintahan. Meski demikian, kendaraan-kendaraan tersebut masih memiliki tunggakan pajak dengan total nilai mencapai Rp 54.921.500.


Kepala Bapenda Bengkayang, Yohanes Atet, menyampaikan bahwa penemuan ini menjadi perhatian serius pihaknya. 


"Kami akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang tidak lagi berfungsi namun masih menunggak pajak. Hal ini penting agar tidak ada lagi aset pemerintah yang tidak produktif namun tetap membebani keuangan daerah melalui tunggakan pajak," ujarnya.


Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan selanjutnya, termasuk kemungkinan penghapusan atau pengalihan aset yang sudah tidak layak pakai tersebut. Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengimbau kepada seluruh OPD agar secara rutin melakukan pengecekan dan pelaporan kendaraan dinas agar pengelolaan aset dapat berjalan lebih efektif dan efisien.


Namun, berkat komitmen dan upaya koordinasi yang intensif, seluruh tunggakan pajak tersebut akhirnya berhasil diselesaikan pada tahun 2025 ini. Kepala Bapenda Bengkayang, Yohanes Atet, menyampaikan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Bengkayang untuk menertibkan aset dan meningkatkan pendapatan asli daerah.


"Walaupun kendaraan tersebut sudah tidak berfungsi lagi, kami tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban pajak agar tidak ada lagi beban tunggakan yang membebani APBD. Ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan aset daerah secara transparan dan akuntabel," tambahnya.


Pemerintah Kabupaten Bengkayang berharap, langkah ini dapat menjadi contoh dan meningkatkan kesadaran OPD dalam melakukan pengelolaan aset secara rutin dan tertib. Ke depan, diharapkan pengelolaan aset kendaraan dinas dapat berjalan lebih baik, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah dan pengawasan aset pemerintah daerah.


Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Yustianus, menyampaikan bahwa aset kendaraan dinas yang sudah tidak berfungsi lagi akan segera dilelang untuk pengelolaan aset yang lebih efisien.


Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Yustianus menyebutkan, "Ada yang sudah dan ada yang belum proses," singkatnya. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan pengelolaan aset dan meningkatkan pendapatan daerah dari lelang aset tidak terpakai tersebut.


Pihak Pemkab Bengkayang berkomitmen untuk segera menindaklanjuti proses penghapusan aset berupa kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai guna mendukung tata kelola aset yang lebih baik.


Selanjutnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang, Yakobus, juga menanggapi dan menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada OPD terkait untuk melakukan pengecekan dan penghapusan aset secara cepat.


Saat dikonfirmasi via WhatsApp pukul 10:49 WIB, Kepala BPKAD, Yakobus menyatakan, sudah melayangkan surat kepada OPD terkait untuk segera melakukan penghapusan aset berupa kendaraan yang sudah tidak berfungsi untuk melakukan kegiatan kedinasan 


"Iya, kita sudah memberitahu OPD yang memiliki kendaraan untuk melakukan pengecekan dan pengamanan aset masing-masing. Jika kondisi sudah rusak berat dan tidak dibutuhkan lagi untuk menunjang tugas, bahkan cenderung menjadi beban, maka disarankan untuk dilakukan penghapusan melalui lelang." Tulisnya pada balasan WhatsApp 


Ia juga menambahkan, kendaraan dinas yang tidak dihapus akan menjadi beban pajak kendaraan dan akan di anggap masih beroperasi sebagaimana mestinya 


"Selama tidak dihapus, maka kendaraan tersebut akan tetap menjadi beban OPD pengguna barang."tambahnya 


Pihaknya berharap proses ini dapat berjalan lancar agar aset yang tidak produktif tidak lagi membebani keuangan daerah dan dapat dimanfaatkan kembali melalui lelang.



Rep. Latip Ibrahim 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update