![]() |
Ilustrasi gambar seorang anak yang tengah mengalami kekerasan seksual |
πππ‘ππππ¬ππ‘π, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² — Seorang warga dari Sungkung Kecamatan Siding melaporkan tindakan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur ke Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang, Kalimantan Barat. Laporan tersebut tercatat dalam dokumen polisi dengan nomor: LP/b/61/IX/2025/SPKT/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT.
Dalam laporan yang diterima pada tanggal 22 September 2025 pukul 16:05 WIB tersebut, pelapor mengungkapkan kronologi kejadian yang bermula sejak tanggal 16 September 2025. Menurut pelapor, anaknya dihubungi melalui telepon dan memberitahukan bahwa Wawa-nya, berinisial "T", kabur dari rumah karena merasa cemburu terhadap postingan suaminya, berinisial "FS".
Pada hari berikutnya, 17 September 2025, pelapor menanyakan kembali kepada anaknya mengenai permasalahan yang dialami "T", dan anaknya akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh "FS". Ia menyebut bahwa peristiwa itu dilakukan secara paksa dan diperkosa, disertai ancaman akan dikeluarkan dari sekolah. Pelapor juga menyampaikan bahwa anaknya pernah dijewer telinganya karena menolak melakukan hubungan badan dengan "FS".
Namun, pelapor mengaku tidak mengetahui secara rinci kronologis lengkap peristiwa tersebut. Ia berharap pihak berwajib dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini demi keadilan dan perlindungan terhadap anaknya.
Menanggapi laporan kekerasan seksual yang dilayangkan oleh warga Sungkung Kecamatan Siding terhadap anak kandungnya, Kapolres Bengkayang melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Anuar Syarifudin, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
"Perkara sudah ditindak lanjuti dan dalam proses penyelidikan," ujar AKP Anuar Syarifudin secara singkat saat dikonfirmasi Via WhatsApp hari ini. Sabtu, 4 Oktober 2025 Pukul 11:17 WIB. Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengungkap fakta sebenar-benarnya serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Kapolres Bengkayang berharap proses penyidikan berjalan lancar dan transparan demi keadilan dan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban dalam kasus ini. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian serupa agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dan cepat.
Korban, yang saat ini duduk di kelas XI SMA mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku berinisial "FS" sejak ia masih berusia empat belas tahun, saat duduk di bangku kelas VII SMP. Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh korban saat proses pemeriksaan di kantor polisi.
Dalam keterangannya, korban mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan seksual terhadap dirinya telah dilakukan sebanyak delapan kali oleh "FS". Selain melakukan tindakan tersebut, pelaku juga mengancam akan mengeluarkan korban dari sekolah jika tidak menuruti keinginan bejatnya.
"Saya mengalami kekerasan seksual dari pelaku sejak kelas VII SMP, dan sudah dilakukan sebanyak delapan kali. Selain itu, saya juga diancam akan dikeluarkan dari sekolah jika tidak menuruti keinginan dia," ujar korban dengan suara terbata-bata.
Pengakuan ini menjadi bukti bahwa kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan warga Sungkung Kecamatan Siding ini semakin kompleks dan memprihatinkan. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan memastikan keadilan bagi korban.
Rep. Latip Ibrahim