Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVe2JPE6D2Zpfk-7w1gVgW6iogYRNJJ2nrHfuXZiDANK2iLDy6aiMi-3gwdbZGV-6WWciTdM1YZIAvaf_mmyvhfIZn-ZvvrP8SKmorFdID73QU02zP77I-3vdGcOvkcaxzfOr4_sv7ZWfwKuNcgGoil_tkbCfroZVr7arIMF9zkhVEoX0ywwSQIZm7yUA/w640-h182/Merah%20emas%20elegan%20ucapan%20selamat%20natal%20dan%20tahun%20baru%20spanduk%20(4).jpg"/>

Iklan Tampilan HP

Pemkab Bengkayang Tanggapi Isu Kenaikan PBB-P2: Tidak Ada Tarif Naik, Hanya Penyesuaian NJOP untuk Keadilan Pajak

Jumat, 22 Agustus 2025 | Agustus 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-22T12:55:31Z

 


𝗕𝗘𝗡𝗚𝗞𝗔𝗬𝗔𝗡𝗚, 𝗯𝗼𝗿𝗱𝗲𝗿𝘁𝘃.𝗼𝗻𝗹𝗶𝗻𝗲 – Menanggapi beredarnya informasi di media sosial Facebook mengenai dugaan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bengkayang, Pemerintah Kabupaten Bengkayang memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 yang berlaku.


Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkayang, Yohanes Atet, menyampaikan bahwa “tidak ada perubahan tarif PBB-P2. Namun, terdapat penyesuaian nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) PBB-P2 berdasarkan harga/nilai pasar wajar melalui proses penilaian individual dalam rangka pemutakhiran data PBB-P2, demi mewujudkan asas keadilan dan kemampuan masyarakat.”


Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkayang, Yohanes Atet juga mengimbau kepada wajib pajak agar tidak langsung melihat besaran jumlah pajak yang harus dibayar, melainkan memeriksa terlebih dahulu nilai NJOP Bumi dan Bangunan yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2. Jika terdapat ketidaksesuaian antara NJOP tersebut dengan harga pasar wajar, wajib pajak dipersilakan mengajukan keberatan atau melakukan koreksi data. Untuk itu, masyarakat dapat mengunjungi langsung kantor pelayanan Bapenda Kabupaten Bengkayang atau melalui Mal Pelayanan Publik Bengkayang. Pelayanan ini disediakan untuk memastikan data yang akurat dan mendukung keadilan dalam penetapan pajak.


Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bengkayang juga mengingatkan bahwa wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas bebas denda 0% atas tunggakan PBB-P2 dari tahun 1994 hingga 2025, mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025. Program ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban denda selama periode tersebut.


Kepala Bapenda berharap masyarakat dapat memanfaatkan peluang ini dengan baik dan tidak terperangah oleh isu yang beredar di media sosial yang tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan keadilan dalam administrasi pajak daerah.




Sebuah postingan di akun Facebook bernama "𝗣𝗲𝗿𝘂𝗯𝗮𝗵𝗮𝗻" yang membahas isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bengkayang kembali diklarifikasi oleh pihak terkait. Dalam postingan tersebut, mereka menyampaikan bahwa informasi yang beredar mengenai kenaikan tarif PBB-P2 tidaklah benar, melainkan merupakan "penyesuaian" yang dilakukan setiap tahun.


Melalui kolom komentar pada postingan tersebut, pemilik akun Facebook bernama "𝗣𝗲𝗿𝘂𝗯𝗮𝗵𝗮𝗻" menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dan komunikasi langsung dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkayang, Hari Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Kepala Bapenda menyampaikan bahwa yang terjadi bukanlah kenaikan tarif, melainkan penyesuaian nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di tiap wilayah yang dipengaruhi oleh harga pasar dan berbeda-beda di setiap daerah.


"Penyesuaian di tiap elemen tidak semua sama, karena dipengaruhi oleh harga NJOP itu sendiri. Mohon ini dipahami dan apabila teman-teman ingin penjelasan yang lebih lengkap, bisa langsung datang ke Kantor Bapenda Kabupaten Bengkayang," tulisnya dalam kolom komentar.


Akun facebook bernama "𝗣𝗲𝗿𝘂𝗯𝗮𝗵𝗮𝗻" juga mengajak masyarakat untuk tidak terlalu khawatir dan memahami bahwa penyesuaian NJOP merupakan hal yang wajar dan dilakukan secara rutin untuk keadilan dalam penetapan pajak. Mereka berharap klarifikasi ini dapat membantu mengurangi kekhawatiran masyarakat dan meningkatkan pemahaman terkait mekanisme penetapan PBB-P2.


Masyarakat diimbau untuk mendapatkan informasi yang akurat langsung dari sumber resmi dan tidak terpengaruh oleh berita yang belum terverifikasi. Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Bapenda Kabupaten Bengkayang.


#Bengkayang #PBBP2 #BAPENDA #InformasiResmi #PelayananPajak



Rep. Latip Ibrahim 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update