×

Iklan Tampilan Dekstop

src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVe2JPE6D2Zpfk-7w1gVgW6iogYRNJJ2nrHfuXZiDANK2iLDy6aiMi-3gwdbZGV-6WWciTdM1YZIAvaf_mmyvhfIZn-ZvvrP8SKmorFdID73QU02zP77I-3vdGcOvkcaxzfOr4_sv7ZWfwKuNcgGoil_tkbCfroZVr7arIMF9zkhVEoX0ywwSQIZm7yUA/w640-h182/Merah%20emas%20elegan%20ucapan%20selamat%20natal%20dan%20tahun%20baru%20spanduk%20(4).jpg"/>

Iklan Tampilan HP

Gerakan Massa Desa Belimbing Mengguncang Pemerintahan: Desak Transparansi dan Keadilan Dana Desa

Senin, 11 Agustus 2025 | Agustus 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-11T14:31:02Z

 

Aksi Demonstrasi di Desa Belimbing Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat 


π—•π—˜π—‘π—šπ—žπ—”π—¬π—”π—‘π—š, π—―π—Όπ—Ώπ—±π—²π—Ώπ˜π˜ƒ.𝗼𝗻𝗹𝗢𝗻𝗲 – Sekitar 25 warga masyarakat Desa Belimbing menggelar aksi demonstrasi di kantor desa setempat. Aksi ini dipimpin langsung oleh koordinator lapangan, Agustinus Palau (47), bersama Silvanus Pasius dan Rudi Hartono. Mereka menyampaikan aspirasi, usulan, dan tuntutan keras terhadap kinerja Pemerintah Desa Belimbing yang dianggap tidak transparan dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Senin pagi pukul 09.30 WIB, 11 Agustus 2025  


Dihadiri oleh Camat Lumar, jajaran Kepolisian Resor Bengkayang, Kepala Bagian Operasi, Kapolsek Lumar, Ketua BPD, Kepala Desa Belimbing, serta perwakilan tokoh masyarakat, aksi ini berlangsung cukup sengit dan penuh emosi. Dalam orasinya, perwakilan masyarakat menuntut sejumlah hal yang dianggap krusial.


Usulan dan Tuntutan Masyarakat Desa Belimbing sebagai berikut:


1. Kades wajib hadir dalam musyawarah dusun (musdus) agar mendengar langsung usulan masyarakat, bukan hanya melalui komunikasi tertulis yang sering berbeda maknanya.


2. Transparansi penuh dalam pelaksanaan pembangunan desa, termasuk penggunaan anggaran dan keputusan pembangunan harus melalui musyawarah terlebih dahulu.


3. Pembangunan fisik harus sesuai jadwal dalam APBDes, karena selama ini banyak yang terlambat atau bahkan dilakukan di luar anggaran, serta terkesan ada permainan proyek.


4. Kades didesak agar tidak sendiri dalam pelaksanaan pembangunan, melainkan melibatkan peran perangkat desa dan masyarakat secara transparan. Sistem PKTD juga disorot karena dianggap tidak berjalan sesuai aturan.


5. Mendesak dibuatkan kebijakan keberlanjutan air bersih di Dusun Sempayuk yang selama ini pipanisasi yang ada tidak dimanfaatkan secara maksimal dan malah dilarang warga untuk ikut kerja bakti.


6. Transparansi dalam penyaluran bansos seperti beras, PKH, BPNT, dan bansos lain, agar tidak diselewengkan oleh oknum perangkat desa.


7. Pemecatan atau pemberhentian oknum perangkat desa yang terbukti menyalahgunakan dana bansos dan memanipulasi data penerima.


8. Ancaman akan meminta pihak berwajib (APIP/penegak hukum) memeriksa pengelolaan Dana Desa tahun 2024 jika tuntutan tidak dipenuhi.


Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan kurangnya musyawarah di tingkat dusun, pembangunan yang tidak sesuai perencanaan, dan adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan proyek pembangunan fisik dan bansos. Mereka menilai kinerja Kepala Desa dan perangkatnya tidak transparan dan cenderung menutup-nutupi informasi penting.


Berita acara yang dibuat usai aksi menegaskan beberapa poin penting:


1. Penyelesaian pipanisasi di Dusun Sei Sibo Rt 12 dalam waktu satu minggu.


2. Pemecatan atau pemberhentian pejabat tertentu, termasuk Elik, dari perangkat desa.


3. Perombakan pengurus BUMDes.


4. Keterbukaan kinerja RT, dusun, BPD, dan perangkat desa.


5. Ancaman aksi lanjutan berupa mosi tidak percaya jika tuntutan tidak dipenuhi.


Kontroversi muncul ketika masyarakat menuduh adanya praktik manipulasi data penerima bansos dan penggunaan anggaran pembangunan yang tidak sesuai prosedur, serta adanya perlindungan terhadap oknum tertentu yang diduga melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.


Sementara itu, Kepala Desa Belimbing menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti semua tuntutan dan berjanji akan memperbaiki sistem transparansi dan akuntabilitas. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan mempercayakan proses ini ke jalur hukum jika diperlukan.


Aksi ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran akan adanya ketegangan yang berkepanjangan jika tidak ada solusi yang memuaskan kedua belah pihak. Beberapa pihak menyebutkan bahwa aksi ini dapat memicu perpecahan dan mengganggu stabilitas pemerintahan desa ke depan.




Rep. Latip Ibrahim 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update