Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVe2JPE6D2Zpfk-7w1gVgW6iogYRNJJ2nrHfuXZiDANK2iLDy6aiMi-3gwdbZGV-6WWciTdM1YZIAvaf_mmyvhfIZn-ZvvrP8SKmorFdID73QU02zP77I-3vdGcOvkcaxzfOr4_sv7ZWfwKuNcgGoil_tkbCfroZVr7arIMF9zkhVEoX0ywwSQIZm7yUA/w640-h182/Merah%20emas%20elegan%20ucapan%20selamat%20natal%20dan%20tahun%20baru%20spanduk%20(4).jpg"/>

Iklan Tampilan HP

BPR Duta Niaga Pontianak Kolaps, Jajaran Direksi dan Developer Dituntut Pidana

Senin, 25 Agustus 2025 | Agustus 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-25T03:29:04Z

 



π—£π—’π—‘π—§π—œπ—”π—‘π—”π—ž, π—―π—Όπ—Ώπ—±π—²π—Ώπ˜π˜ƒ.𝗼𝗻𝗹𝗢𝗻𝗲 -  Buntut pencabutan ijin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga Pontianak, kini mengalami kebangkrutan, jajaran direksi dan penerima kredit terancam pidana. Hal tersebut tertuang dalam pembacaan dakwaan pada Juli 2025 lalu di Pengadilan Negeri Pontianak.


Sebelumnya, dalam keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 6 Desember 2024, bahwa Pencabutan ijin usaha BPR Duta Niaga nomor KEP-98/D.03/2024 tertanggal 5 Desember 2024 adalah sesuai dengan keputusan anggota dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi bagian dari tindakan pengawasan untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.


Berdasarkan info yang diterima saat ini, jajaran Direksi BPR Duta Niaga Pontianak yang sedang didakwa di Pengadilan Negeri Pontianak baru berjumlah 4 (empat) orang yaitu Direktur Utama Zulhelmi Ba'bud (ZB) dan Direktur Operasional Delsy Donny (DD), sedangkan  penerima kredit adalah Hamidi Salidin (HS) dan Aliandu Suzatmiko (AS).


Bambang Sudiono Penasehat Hukum salah satu terdakwa saat ditemui awak media mengatakan, bahwa saat ini pengadilan telah melewati putusan sela, sedangkan pemeriksaan saksi-saksi akan dijadwalkan pada Selasa (26/8/2025).


"Saksi-saksi yang akan diperiksa cukup banyak, data ditangan kami ada 34 orang, baik saksi dari pihak kreditur hingga saksi debitur", ungkap Bambang.


Dalam surat dakwaan disebutkan, bahwa para terdakwa dijerat Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pasal 49 dalam pasal 14 angka 54 Bagian Kedua Perbankan. 


"Para Debitur garis besarnya didakwa dalam hal dugaan turut serta bersama-sama jajaran direksi Bank melakukan perbuatan melawan hukum " singkat Bambang.


Perbuatan debitur yang dimaksud berdasarkan surat dakwaan adalah meliputi pemalsuan data calon debitur, pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan/atau laporan transaksi atau rekening.


Ada 8 (delapan) kelompok debitur PT BPR Duta Niaga yang disebut dalam surat dakwaan yakni :

1. kelompok Elly Yanti dengan 6 Debitur penerima 11 fasilitas kredit dengan jumlah plafon Rp7.405.198.629


2. Kelompok Sukimin Tarjono dengan 6 Debitur penerima 18 fasilitas kredit dengan jumlah plafon Rp11.158.549.852.


3. Kelompok Darma Putra yang berprofesi sebagai Developer dengan 3 Debitur dan menerima 4 fasilitas kredit dengan total plafon Rp2.262.936.434.


4. Kelompok Aliandu Suzatmiko menerima 12 Fasilitas kredit dengan 4 Debitur dan total plafon sebesar Rp3.116.136.071.


5. Kelompok Bambang Hermanto dengan 2 Debitur dan 2 fasilitas kredit, plafon sebesar Rp751.948.628.


6. Kelompok Hidayat Nawawi dengan 2 Debitur  dan menerima 4 fasilitas kredit, total plafon Rp2.709.967.591.


7. Kelompok Hamidi Salidin menerima 4 fasilitas kredit dengan 14 Debitur dan total plafon Rp21.018.336.832.


8. Kelompok Budi Gunawan menerima 5 fasilitas kredit dengan 3 Debitur dan total Rp3.639.749.495.

Dengan total plafon dari semua kelompok adalah sebesar Rp52.062.823.532.


Dugaan Penghinaan oleh Petugas Rutan Pada Wartawan 


Belakangan diketahui, bahwa 4 terdakwa jajaran Direksi BPR Duta Niaga dan Debitur telah berada di penjara Rutan Pontianak Jalan Sungai Raya Dalam, sehingga Investigasi awak media berlanjut menuju Rutan Pontianak, namun dalam kunjungan tersebut malah dihalang-halangi bahkan dihina oleh petugas Rutan Pontianak, Sabtu (23/08/2025).


Kejadian bermula saat awak media yang tidak mau disebut namanya mengunjungi Rutan Pontianak pada Sabtu pagi, saat itu dia bertemu petugas Rutan yang bernama Amru, lalu, setelah mengaku sebagai jurnalis, dia meminta ijin untuk dapat menemui salah satu terdakwa sambil menunjukkan ID PERS kepada Amru.


Dalam perbincangan tersebut, Amru sebagai petugas bawahan tidak dapat mengijinkan awak media pers untuk bertemu terdakwa sehingga memutuskan untuk menghubungi atasannya dahulu.


Alih-alih menunggu ijin dari atasan, salah seorang  yang mengaku petugas Rutan mendadak datang kemudian malah berkata lantang "alaaah paling-paling wartawan datang cuma mau minta ini'," sambil mengangkat tangan dan menggesekkan jari telunjuk dan jari jempol (red: uang) sehingga memicu pertengkaran diantara mereka yang pada akhirnya menggagalkan rencana wawancara pada para terdakwa.


Tidak terima dengan penghinaan pada tugas Wartawan, petugas tersebut rencananya akan dilaporkan segera pada pihak berwenang. 



Rep. Deden

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update