Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Sinergi Kejari Bengkayang dan Bapenda, Jaksa Pengacara Negara Kawal Penagihan Pajak Daerah

Rabu, 11 Februari 2026 | Februari 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-11T13:22:37Z

 

Sosialisasi dan Negosiasi dengan Pelaku Usaha Makan dan Minum Terkait Penggunaan Alat Rekam Pajak Daerah di Aula Kejaksaan Negeri Bengkayang, Selasa 10 Februari 2026

π—•π—˜π—‘π—šπ—žπ—”π—¬π—”π—‘π—š, π—―π—Όπ—Ώπ—±π—²π—Ώπ˜π˜ƒ.𝗼𝗻𝗹𝗢𝗻𝗲 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memperkuat perannya dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini ditegaskan oleh Jaksa Jelita Sinaga dalam sosialisasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkayang dan para pelaku usaha (CEO) rumah makan di lingkungan pemerintah kabupaten Bengkayang di aula kejaksaan Negeri Bengkayang pada selasa 10 Februari 2026 kemarin 


Dalam paparannya, Jelita Sinaga menjelaskan bahwa keterlibatan Kejaksaan didasarkan pada UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Berdasarkan aturan tersebut, Kejaksaan memiliki wewenang khusus pada Pasal 30 ayat (2) Jaksa dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, dan Pasal 34 Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah lainnya


Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Bengkayang telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Bapenda untuk melakukan pendampingan hukum, termasuk dalam upaya penagihan pajak kepada para pemilik usaha rumah makan.


"Tujuannya agar pajak-pajak yang terbayarkan nantinya kembali ke daerah Bengkayang sendiri. Dari kita, untuk kita," ujar Jelita di hadapan para pengusaha.


Ia juga meluruskan asumsi negatif pelaku usaha yang khawatir pelanggan akan berkurang jika harga naik akibat pajak. Menurutnya, kesadaran membayar pajak sangat krusial bagi pencapaian target PAD yang signifikan bagi pembangunan daerah.


Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkayang, memberikan klarifikasi penting terkait mekanisme pemungutan pajak restoran bagi para pelaku usaha kuliner di wilayah Kabupaten Bengkayang. Kepala Bapenda Bengkayang, Yohanes Atet, menekankan bahwa pajak sebesar 10% bukanlah potongan dari keuntungan pengusaha, melainkan kewajiban yang dibayarkan oleh konsumen.


Dalam sosialisasinya, Yohanes Atet menjelaskan bahwa masih ada kekeliruan persepsi di kalangan pelaku usaha yang menganggap pajak restoran sebagai beban yang mengurangi pendapatan mereka. Ia menegaskan bahwa posisi pengusaha hanyalah sebagai pemungut titipan dari masyarakat untuk disetorkan ke kas daerah.


Mekanisme pemungutan pajak 10% dikenakan di atas harga jual makanan atau minuman yang dibeli oleh pelanggan, Dana pajak tersebut adalah uang masyarakat yang dititipkan melalui rumah makan atau restoran, dan Pendapatan ini akan digunakan kembali untuk membiayai pembangunan daerah di Kabupaten Bengkayang.


Untuk memastikan akuntabilitas dan memudahkan para pelaku usaha, Bapenda Bengkayang mendorong penggunaan alat perekam transaksi elektronik. Langkah ini diambil untuk meminimalisir kesalahan pencatatan manual dan memberikan transparansi bagi pemilik usaha maupun pemerintah.


"Jadi, Bapak dan Ibu tidak perlu khawatir keuntungan berkurang. Pajak ini murni dari konsumen, Bapak/Ibu hanya membantu memungut dan menyetorkannya," jelas Yohanes Atet.


Pihak Bapenda berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada para wajib pajak. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela tanpa adanya rasa terbebani, mengingat pentingnya kontribusi sektor pajak restoran terhadap kemandirian fiskal daerah.


Acara tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk menyerap keluhan para pelaku usaha, mulai dari kekhawatiran persaingan harga hingga kendala teknis seperti keterbatasan pemahaman karyawan terhadap teknologi perpajakan.



Rep. Latip Ibrahim

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update