Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Polres Bengkayang Ungkap Kasus Pencurian Berujung Pembunuhan Gadis Belia 14 Tahun, Pelaku Hamsir Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 03 Juli 2025 | Juli 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-03T12:13:34Z

 

Kapolres Bengkayang Teguh Nugroho dan Kasat Reskrim serta pihak Kejaksaan saat Konferensi Pers 

π—•π—˜π—‘π—šπ—žπ—”π—¬π—”π—‘π—š, π—―π—Όπ—Ώπ—±π—²π—Ώπ˜π˜ƒ.𝗼𝗻𝗹𝗢𝗻𝗲 – Polres Bengkayang menggelar press release resmi terkait pengungkapan kasus pencurian yang berujung pada pembunuhan terhadap seorang gadis belia berusia 14 tahun. Kegiatan ini berlangsung di aula Mapolres pukul 10.00 WIB, dihadiri oleh petugas kepolisian, keluarga korban, serta sejumlah awak media. Kamis, 3 Juli 2025


Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Sungai Raya, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, pada tanggal 19 Mei 2025 lalu. Korban, Lara Lorista Alias Morong, yang masih berusia 14 tahun, ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumah kediaman nya. Kasus ini menarik perhatian masyarakat setempat karena kekerasan dan kejiwaan pelaku yang diduga kuat terkait motif pencurian.


Tersangka utama dalam kasus ini adalah Hamsir Bin Ridwan, seorang nelayan berusia 24 tahun. Ia ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Dalam gelar press release, Kapolres Bengkayang, AKBP. Teguh Nugroho, menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motif di balik tindakan kejam tersebut.


Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, dalam pers release nya menyampaikan hasil penyelidikan, tersangka Hamsir Bin Ridwan melakukan pencurian di rumah korban Lara Lorista. Saat korban terbangun dan berteriak, tersangka panik dan mencekik leher korban hingga lemas. Setelah itu, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yang sudah tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa ke kamar mandi dan diikat lehernya menggunakan celana seolah-olah korban bunuh diri.



Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, dalam pers release nya menyampaikan hasil penyelidikan, tersangka Hamsir Bin Ridwan melakukan pencurian di rumah korban Lara Lorista. Saat korban terbangun dan berteriak, tersangka panik dan mencekik leher korban hingga lemas. Setelah itu, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yang sudah tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa ke kamar mandi dan diikat lehernya menggunakan celana seolah-olah korban bunuh diri..


Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, berupa, Baju kaos berwarna putih bertuliskan "LookAt Me BRIGHT JOY, Celana panjang anak-anak berwarna merah, Celana dalam berwarna abu-abu, Handphone merk Vivo type 1811 Y93 berwarna biru


"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5), Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 365 Ayat (1), Ayat (3) KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas AKBP Teguh Nugroho.


Pada hari sambung AKBP Teguh Nugroho Polres Bengkayang melakukan rekonstruksi kejadian sebanyak 9 adegan untuk memastikan keakuratan kronologi kejadian yang langsung diperagakan oleh pelaku.


Selanjutnya AKBP Teguh Nugroho menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas di tempat tinggalnya masing-masing dan segera lapor ke kantor kepolisian terdekat apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana.


Dalam rekonstruksi tersebut dari 9 reka adegan yang diperagakan membuat keluarga korban yang menyaksikan berteriak histeris, menangis dan geram, sehingga ada yang berusaha mengejar pelaku namun bisa diatasi oleh pihak Kepolisian



Rep. Latip Ibrahim 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update