Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Bengkayang Telah Capai 50% Progres Pembentukan Koperasi Merah Putih Jelang Tenggat Nasional

Minggu, 08 Juni 2025 | Juni 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-08T06:43:36Z

 

Diskusi kecil Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Bengkayang 


๐—•๐—˜๐—ก๐—š๐—ž๐—”๐—ฌ๐—”๐—ก๐—š, ๐—ฏ๐—ผ๐—ฟ๐—ฑ๐—ฒ๐—ฟ๐˜๐˜ƒ.๐—ผ๐—ป๐—น๐—ถ๐—ป๐—ฒ – Berdasarkan pantauan dari laman resmi Koperasi Merah Putih Progres, pelaksanaan percepatan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Hingga saat ini, proses pembentukan telah meliputi 14 Kabupaten dan Kota, dengan total 2.046 desa dan 99 kelurahan yang sedang dalam tahap pembentukan. Minggu, 8 Juni 2025


Meskipun proses pengesahan oleh notaris baru mencapai 304 desa dan kelurahan, capaian ini menunjukkan kemajuan yang signifikan. Bahkan, seluruh proses pada tahapan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dan Musyawarah Kelurahan Khusus (Mulkelsus) telah mencapai 100%. Artinya, secara administratif dan persiapan, sebagian besar desa dan kelurahan telah menyelesaikan seluruh tahapan yang diperlukan untuk secara resmi membentuk koperasi berbasis desa dan kelurahan tersebut.


Target nasional penerbitan dan pengusaha badan hukum koperasi Merah Putih paling lambat tgl. 30 Juni 2025, sedangkan utk kab. Bengkayang kita targetkan paling lambat tgl. 15 Juni 2025.


๐—ฃ๐—ฟ๐—ผ๐—ด๐—ฟ๐—ฒ๐˜€ ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฒ๐—ป๐˜๐˜‚๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ผ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐— ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ต ๐—ฃ๐˜‚๐˜๐—ถ๐—ต ๐—ฑ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ ๐—ž๐—ฎ๐—ฏ๐˜‚๐—ฝ๐—ฎ๐˜๐—ฒ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ผ๐˜๐—ฎ ๐—ฑ๐—ถ ๐—ž๐—ฎ๐—น๐—ถ๐—บ๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐˜ ๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐—ฑ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ฒ๐—ป๐˜๐—ฎ๐˜€๐—ฒ ๐—ฆ๐—ž ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐——๐—ถ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ฏ๐—ถ๐˜๐—ธ๐—ฎ๐—ป


Berikut adalah rincian progres berdasarkan jumlah Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan dibandingkan dengan jumlah desa dan kelurahan yang terlibat:


1. Kabupaten Sambas: 195 desa, SK telah diterbitkan untuk 12,3%


2. Kabupaten Melawi: 196 desa, SK 18,3%


3. Kabupaten Kubu Raya: 123 desa, SK 33,3%


4. Kabupaten Landak: 156 desa, SK 19,9%


5. Kabupaten Kapuas Hulu: 278 desa dan 4 kelurahan, SK 5,3%


6. Kabupaten Ketapang: 253 desa dan 9 kelurahan, SK 10,3%


7. Kabupaten Sintang: 390 desa dan 16 kelurahan, SK 4,7%


8. Kabupaten Bengkayang: 122 desa dan 2 kelurahan, SK 50,0%


9. Kabupaten Sekadau: 94 desa, SK 0%


10. Kabupaten Mempawah: 60 desa dan 7 kelurahan, SK 3,0%


11. Kabupaten Sanggau: 163 desa dan 6 kelurahan, SK 1,2%


12. Kabupaten Kayong Utara: 43 desa, SK 0%


13. Kota Pontianak: 29 kelurahan, SK 13,8%


14. Kota Singkawang: 26 kelurahan, SK 11,5%


Sumber Data laman website resmi Koperasi Merah Putih 

Sementara itu, di Kabupaten Bengkayang, progres pembentukan Koperasi Merah Putih telah mencapai 50%. Dari total 124 desa dan kelurahan, proses ini meliputi 122 desa dan 2 kelurahan. Capaian tersebut meliputi sosialisasi Musdessus dan Mulkelsus yang telah mencapai 100%, penerbitan akta notaris untuk 8 koperasi, pemesanan nama koperasi di 123 desa dan kelurahan, serta penyelesaian 63 SK dari Kementerian Hukum dan HAM. Secara keseluruhan, progres di Kabupaten Bengkayang saat ini mencapai 50%.


Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang, Markus Dalon, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa target nasional adalah penerbitan badan hukum koperasi Merah Putih paling lambat tanggal 30 Juni 2025. 


"Target nasional penerbitan dan pengusaha badan hukum koperasi Merah Putih paling lambat tgl. 30 Juni 2025, sedangkan utk kab. Bengkayang kita targetkan paling lambat tgl. 15 Juni 2025." Ucapnya 


Markus Dalon juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses pembentukan badan hukum koperasi Merah Putih di 122 desa dan 2 kelurahan, antara lain:


1. Pengiriman surat dari Bupati Bengkayang kepada Camat, Kepala Desa, dan Lurah di seluruh wilayah Kabupaten untuk mempercepat penerbitan badan hukum koperasi Desa Merah Putih.


2. Koordinasi dengan notaris oleh Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja untuk mempercepat proses dan memantau penyerahan berkas pengajuan akta pendirian koperasi, termasuk penempatan pengawas dan pendamping koperasi di kantor notaris.


3. Koordinasi dengan camat, kepala desa, dan lurah oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk menyiapkan berkas, memfasilitasi penyerahan dokumen, serta penandatanganan akta koperasi.


Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan proses percepatan pembentukan badan hukum koperasi Merah Putih di Kabupaten Bengkayang dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan, guna mendukung keberhasilan program nasional dan peningkatan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.



Rep. Latip Ibrahim 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update