![]() |
Diskusi kecil Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Bengkayang |
๐๐๐ก๐๐๐๐ฌ๐๐ก๐, ๐ฏ๐ผ๐ฟ๐ฑ๐ฒ๐ฟ๐๐.๐ผ๐ป๐น๐ถ๐ป๐ฒ – Berdasarkan pantauan dari laman resmi Koperasi Merah Putih Progres, pelaksanaan percepatan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Hingga saat ini, proses pembentukan telah meliputi 14 Kabupaten dan Kota, dengan total 2.046 desa dan 99 kelurahan yang sedang dalam tahap pembentukan. Minggu, 8 Juni 2025
Meskipun proses pengesahan oleh notaris baru mencapai 304 desa dan kelurahan, capaian ini menunjukkan kemajuan yang signifikan. Bahkan, seluruh proses pada tahapan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dan Musyawarah Kelurahan Khusus (Mulkelsus) telah mencapai 100%. Artinya, secara administratif dan persiapan, sebagian besar desa dan kelurahan telah menyelesaikan seluruh tahapan yang diperlukan untuk secara resmi membentuk koperasi berbasis desa dan kelurahan tersebut.
Target nasional penerbitan dan pengusaha badan hukum koperasi Merah Putih paling lambat tgl. 30 Juni 2025, sedangkan utk kab. Bengkayang kita targetkan paling lambat tgl. 15 Juni 2025.
๐ฃ๐ฟ๐ผ๐ด๐ฟ๐ฒ๐ ๐ฃ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฒ๐ป๐๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ผ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐๐ถ ๐ ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ต ๐ฃ๐๐๐ถ๐ต ๐ฑ๐ถ ๐ญ๐ฐ ๐๐ฎ๐ฏ๐๐ฝ๐ฎ๐๐ฒ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ผ๐๐ฎ ๐ฑ๐ถ ๐๐ฎ๐น๐ถ๐บ๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ ๐๐ฒ๐ฟ๐ฑ๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐๐ฒ๐ป๐๐ฎ๐๐ฒ ๐ฆ๐ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ถ๐๐ฒ๐ฟ๐ฏ๐ถ๐๐ธ๐ฎ๐ป
Berikut adalah rincian progres berdasarkan jumlah Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan dibandingkan dengan jumlah desa dan kelurahan yang terlibat:
1. Kabupaten Sambas: 195 desa, SK telah diterbitkan untuk 12,3%
2. Kabupaten Melawi: 196 desa, SK 18,3%
3. Kabupaten Kubu Raya: 123 desa, SK 33,3%
4. Kabupaten Landak: 156 desa, SK 19,9%
5. Kabupaten Kapuas Hulu: 278 desa dan 4 kelurahan, SK 5,3%
6. Kabupaten Ketapang: 253 desa dan 9 kelurahan, SK 10,3%
7. Kabupaten Sintang: 390 desa dan 16 kelurahan, SK 4,7%
8. Kabupaten Bengkayang: 122 desa dan 2 kelurahan, SK 50,0%
9. Kabupaten Sekadau: 94 desa, SK 0%
10. Kabupaten Mempawah: 60 desa dan 7 kelurahan, SK 3,0%
11. Kabupaten Sanggau: 163 desa dan 6 kelurahan, SK 1,2%
12. Kabupaten Kayong Utara: 43 desa, SK 0%
13. Kota Pontianak: 29 kelurahan, SK 13,8%
14. Kota Singkawang: 26 kelurahan, SK 11,5%
![]() |
Sumber Data laman website resmi Koperasi Merah Putih |
Sementara itu, di Kabupaten Bengkayang, progres pembentukan Koperasi Merah Putih telah mencapai 50%. Dari total 124 desa dan kelurahan, proses ini meliputi 122 desa dan 2 kelurahan. Capaian tersebut meliputi sosialisasi Musdessus dan Mulkelsus yang telah mencapai 100%, penerbitan akta notaris untuk 8 koperasi, pemesanan nama koperasi di 123 desa dan kelurahan, serta penyelesaian 63 SK dari Kementerian Hukum dan HAM. Secara keseluruhan, progres di Kabupaten Bengkayang saat ini mencapai 50%.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang, Markus Dalon, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa target nasional adalah penerbitan badan hukum koperasi Merah Putih paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
"Target nasional penerbitan dan pengusaha badan hukum koperasi Merah Putih paling lambat tgl. 30 Juni 2025, sedangkan utk kab. Bengkayang kita targetkan paling lambat tgl. 15 Juni 2025." Ucapnya
Markus Dalon juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses pembentukan badan hukum koperasi Merah Putih di 122 desa dan 2 kelurahan, antara lain:
1. Pengiriman surat dari Bupati Bengkayang kepada Camat, Kepala Desa, dan Lurah di seluruh wilayah Kabupaten untuk mempercepat penerbitan badan hukum koperasi Desa Merah Putih.
2. Koordinasi dengan notaris oleh Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja untuk mempercepat proses dan memantau penyerahan berkas pengajuan akta pendirian koperasi, termasuk penempatan pengawas dan pendamping koperasi di kantor notaris.
3. Koordinasi dengan camat, kepala desa, dan lurah oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk menyiapkan berkas, memfasilitasi penyerahan dokumen, serta penandatanganan akta koperasi.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan proses percepatan pembentukan badan hukum koperasi Merah Putih di Kabupaten Bengkayang dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan, guna mendukung keberhasilan program nasional dan peningkatan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
Rep. Latip Ibrahim