![]() |
Photo Bersama DPRD Kabupaten Bengkayang Saat Menerima Audiensi dari Forum Peduli Bengkayang |
πππ‘ππππ¬ππ‘π, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² — Setelah mengirimkan surat nomor 005/FPB/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025, Forum Peduli Bengkayang kembali melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Bengkayang untuk membahas sejumlah isu penting terkait pembangunan dan keuangan daerah. Audiensi pertama digelar pada 14 Maret 2025, dan dilanjutkan dengan pertemuan kedua yang berlangsung pada Jumat, 20 Juni 2025 di Ruang Sidang Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Forum Peduli Bengkayang, Andri Froniko, menyampaikan bahwa topik utama diskusi adalah mengenai pinjaman pemerintah daerah sebesar Rp250 miliar yang diberikan oleh PT SMI, yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diluncurkan oleh pemerintah pusat.
“Adapun hal-hal yang perlu kami sampaikan fokusnya mengenai pembangunan di Kabupaten Bengkayang, fokusnya Hutang-Piutang dana PEN. Sampai pada hari ini kami selaku masyarakat Kabupaten Bengkayang masih bertanya-tanya bagaimana pengelolaan dan pengembalian Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional ini,” ujar Andri Froniko.
Andri menambahkan bahwa masyarakat berharap ada kejelasan dan transparansi terkait pengelolaan dana pinjaman tersebut agar pembangunan di daerah dapat berjalan optimal tanpa mengorbankan masa depan keuangan Kabupaten Bengkayang.
Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi momen bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk menyampaikan informasi yang lengkap dan terbuka kepada masyarakat mengenai langkah-langkah pengelolaan dana PEN serta upaya penyelesaian utang yang ada.
Selain itu, Suryadman Gidot, perwakilan dari Forum Peduli Bengkayang, menyoroti pengelolaan keuangan daerah, termasuk laporan hasil pemeriksaan (LHP). Ia mempertanyakan hak masyarakat dalam mengakses dokumen tersebut.
“Kami juga menyoroti pengelolaan keuangan, termasuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) baik untuk pengelolaan internal maupun eksternal. Kami mempertanyakan, apakah masyarakat umum berhak mendapatkan salinan dokumen LHP tersebut? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 9 ayat 1, dokumen yang telah disampaikan kepada DPR seharusnya dapat diakses oleh publik, kecuali yang dilindungi oleh ketentuan pasal 9 ayat 2 terkait dengan pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Hukum,” terang Suryadman Gidot.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Esidorus, menyampaikan tanggapan terhadap penyampaian dari Forum Peduli Bengkayang dalam rapat yang berlangsung. Dalam pertemuan tersebut, Esidorus menegaskan bahwa ada lima poin penting yang sangat krusial dan akan menjadi perhatian utama dalam tanggapan resmi dari DPRD.
“Saya mencatat ada lima hal yang telah disampaikan, jawaban ini nanti akan disampaikan oleh Baperinda, BPKAD, dan dinas PUPR secara tertulis,” ujar Esidorus.
Ia menjelaskan, lima poin penting tersebut meliputi:
1. Pertanyaan terkait Pinjaman Daerah dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
2. Terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022.
3. Pembinaan pemerintah daerah terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bengkayang.
4. Penerima Hibah yang telah terdaftar di Data Base Hibah (DBHP) untuk tahun 2024.
5. Rencana pengaturan retribusi hiburan rakyat dan hiburan malam.
Esidorus menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti poin-poin tersebut secara tertulis melalui surat resmi dari instansi terkait, guna memastikan data dan kebijakan yang akan diambil sesuai dengan rekomendasi dan kebutuhan masyarakat.
Rep. Latip Ibrahim