×

Iklan Tampilan Dekstop

src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVe2JPE6D2Zpfk-7w1gVgW6iogYRNJJ2nrHfuXZiDANK2iLDy6aiMi-3gwdbZGV-6WWciTdM1YZIAvaf_mmyvhfIZn-ZvvrP8SKmorFdID73QU02zP77I-3vdGcOvkcaxzfOr4_sv7ZWfwKuNcgGoil_tkbCfroZVr7arIMF9zkhVEoX0ywwSQIZm7yUA/w640-h182/Merah%20emas%20elegan%20ucapan%20selamat%20natal%20dan%20tahun%20baru%20spanduk%20(4).jpg"/>

Iklan Tampilan HP

Dituduh Aniaya Wartawan, Pasutri di Bengkayang Beri Klarifikasi: "Kami Hanya Minta Klarifikasi!"

Jumat, 30 Mei 2025 | Mei 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-30T09:57:38Z

 

π—•π—˜π—‘π—šπ—žπ—”π—¬π—”π—‘π—š, π—―π—Όπ—Ώπ—±π—²π—Ώπ˜π˜ƒ.𝗼𝗻𝗹𝗢𝗻𝗲 – Marsel dan istrinya, Susi, melakukan klarifikasi kepada sejumlah wartawan pada Jumat (30/5/2025) terkait tuduhan penganiayaan yang dilakukan terhadap Stepanus, seorang wartawan yang melaporkan Marsel atas dugaan tindak pidana penganiayaan.


Dalam klarifikasi tersebut, Susi membantah bahwa mereka melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadap Stepanus. "Kami tidak melakukan penganiayaan dan pemukulan. Kami hanya meminta klarifikasi kepada Stepanus mengenai pemberitaan di sebuah media online," tutur Susi.


Susi menjelaskan bahwa mereka mendatangi Stepanus di sebuah warung untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan yang dianggap tidak akurat. "Tujuan kami hanya ingin meminta klarifikasi saja," ucap Susi.


Mereka juga menyatakan siap untuk menjawab semua tudingan dan mempercayakan proses lebih lanjut kepada pihak kepolisian. "Kami percayakan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutup Susi.


Sebelumnya, Stepanus telah melaporkan Marsel atas dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351. Laporan tersebut diterima oleh Polres Bengkayang dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/32/V/2025/SPKT/Polres BENGKAYANG/Polda Kalimantan Barat, tanggal 29 Mei 2025.


Rep. Latip Ibrahim 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update