Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Bapenda Bengkayang: ASN, Segera Bayar Pajak Kendaraan Dinas! DBH Rp 26 Miliar Terancam Tertunda

Selasa, 11 Maret 2025 | Maret 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-11T15:18:09Z

 

Kepala Bapenda Bengkayang Beri Pengarahan Terhadap Personil Regu Rajia Gabungan 


BENGKAYANG, bordertv.online – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkayang mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah untuk segera melunasi Pajak Kendaraan Dinas Plat Merah baik roda dua maupun roda empat mereka. Pelunasan ini menjadi syarat utama untuk pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp. 26 miliar, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 42 Tahun 2024.


Kepala Bapenda Bengkayang mengungkapkan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam BAB V Peraturan Gubernur tersebut, pelunasan PKB menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi untuk mendapatkan alokasi dana tersebut. "Kami mengajak ASN untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dinas mereka agar tidak menghambat pencairan DBH Bagi Daerah kita," ujarnya.


Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Nomor 199/BAPENDA/2025, rencana bagi hasil pajak provinsi Kalimantan Barat kepada seluruh Kabupaten/Kota akan dilaksanakan untuk Tahun Anggaran 2025. Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan juga bahwa ketaatan dalam pelunasan pajak oleh ASN sangat berpengaruh terhadap penerimaan dana bagi hasil yang akan diterima oleh Kabupaten Bengkayang.


“Pelunasan pajak tidak hanya mendukung Pembangunan Daerah, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab kita sebagai Abdi Negara. Mari kita tunjukkan komitmen kita dalam menciptakan Bengkayang yang lebih baik,” tambah Kepala Bapenda.


Dengan mendapatkan alokasi DBH yang signifikan, diharapkan Kabupaten Bengkayang dapat meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang lebih baik untuk masyarakat. Bapenda juga menghimbau agar semua ASN menindaklanjuti informasi ini dan segera melakukan pelunasan Pajak Kendaraan Dinas baik roda dua maupun roda empat sebelum batas waktu yang ditentukan.


Diharapkan, melalui kerjasama antara Bapenda dan seluruh pihak terkait, kesadaran tentang pentingnya kewajiban perpajakan semakin meningkat, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bengkayang.



Pernyataan ini merujuk kepada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur mengenai bagi hasil penerimaan pajak untuk Kabupaten/Kota, khususnya tertuang pada BAB V yang menjelaskan syarat salur bagi hasil pajak. Berdasarkan regulasi tersebut, anggaran sebesar Rp 26 miliar dialokasikan sebagai DBH untuk Kabupaten Bengkayang dan diharapkan dapat membantu pengembangan Daerah.


Dalam peraturan tersebut tertuang dalam pasal 10 Ayat 1 sampai dengan ayat 6 yang berbunyi: 


(1) Bagi Hasil Pajak kepada Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) disalurkan setelah dipenuhinya Syarat Salur Kabupaten/Kota.


(2)Syarat Salur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Laporan kepatuhan Kewajiban Pembayaran PKB pada seluruh kendaraan dinas yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang telah divalidasi oleh Kepala badan Pendapatan Daerah.


(3) Laporan Kepatuhan Kewajiban Pembayaran PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah pada minggu ke 1 (satu) bulan berikutnya.


(4)Dalam hal Syarat Salur belum dipenuhi oleh Kabupaten/Kota penyaluran Bagi Hasil Pajak akan ditunda sampai dengan dipenuhinya Syarat Salur tersebut.


(5) Dikecualikan dari Syarat Salur pada ayat (1) untuk Bagi Hasil Pajak Rokok.


(6) Bentuk dan isi Laporan Kepatuhan Kewajiban Pembayaran PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.


Kepala Bapenda Bengkayang, dalam penyampaian ini, menegaskan pentingnya pelunasan pajak oleh semua pihak terkait, yang merupakan langkah wajib agar daerah dapat menerima dana tersebut. Lebih jauh, dalam surat keputusan Gubernur Kalimantan Nomor: 199/BAPENDA/2025, juga diatur tentang rencana bagi hasil pajak provinsi kalimantan barat kepada Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat untuk tahun anggaran 2025.


“Pelunasan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab kita dalam membangun daerah. Dengan dukungan dari seluruh ASN, di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang, kita dapat memastikan pencairan dana yang signifikan untuk kemajuan Kabupaten Bengkayang,” Tutup Kepala Bapenda.


Dengan dana yang diperoleh, diharapkan Kabupaten Bengkayang dapat meningkatkan pelayanan publik dan berbagai program pembangunan yang berdampak positif bagi masyarakat. Bapenda mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban pajak sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan daerah. 



Rep. Latip Ibrahim 



#BapendaBengkayang #PajakKendaraan #DBHKalimantanBarat #PembangunanDaerah

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update