Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Praperadilan Penahanan RO dan RE, PH Soroti Dasar Hukum Kejari Pontianak

Kamis, 13 Agustus 2026 | Agustus 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-13T15:18:05Z

 


π—£π—’π—‘π—§π—œπ—”π—‘π—”π—ž, π—―π—Όπ—Ώπ—±π—²π—Ώπ˜π˜ƒ.𝗼𝗻𝗹𝗢𝗻𝗲 — Sidang gugatan praperadilan terkait penahanan dua tersangka berinisial RO dan RE dalam perkara dugaan penggelapan investasi saham memasuki babak penting. Penasihat hukum kedua tersangka, Jekson H. Sinaga, menyampaikan sanggahan keras terhadap dasar penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.


Jekson menilai tindakan penahanan terhadap kedua kliennya patut diuji karena menurutnya terdapat persoalan serius terkait dasar dan prosedur penahanan.


Ia mengungkapkan, RO dan RE baru ditahan ketika perkara memasuki tahap II di Kejari Pontianak pada 15 Juli 2026. Padahal, selama proses penyidikan yang berlangsung cukup panjang, keduanya tidak pernah ditahan.


“Pada saat memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Pontianak, tiba-tiba klien kami ditahan tanpa surat penahanan pada 15 Juli 2026,” ujar Jekson, Kamis (13/8/2026).


Perkara tersebut diketahui pertama kali dilaporkan ke Mabes Polri pada 2022. Surat perintah penyidikan diterbitkan pada 10 Oktober 2024, sementara RO dan RE ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2024.


Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap atau P21 dan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap II pada Juli 2026.


Dipertanyakan: Mengapa Baru Ditahan Setelah P21?


Jekson mempertanyakan alasan penahanan yang baru dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada penuntut umum.


Menurutnya, ketika tahap II telah dilakukan, proses penyidikan telah berakhir dan tanggung jawab penanganan perkara beralih kepada penuntut umum.


“Ketika proses tahap II selesai, penyidikan itu juga dianggap berakhir secara hukum. Semua berkas perkara, barang bukti maupun tersangka dilimpahkan kepada penuntut umum,” jelasnya.


Ia juga mempersoalkan penggunaan Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru sebagai dasar surat perintah penahanan.


Menurut Jekson, kewenangan melakukan penahanan bukan berarti dapat dilakukan tanpa memperhatikan parameter yang ditentukan undang-undang. Ia menyebut penahanan harus didasarkan pada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.


“Dalam persidangan tadi jelas jaksa mengakui bahwa penahanan terhadap klien kami adalah hak eksklusif atau prerogatif dari kejaksaan, bahkan hakim pun tidak bisa mencampurinya,” kata Jekson.


Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu titik yang dipersoalkan pihak pemohon dalam persidangan. Sebab, menurut penasihat hukum, kewenangan penahanan tetap harus dijalankan dalam koridor hukum dan tidak dapat dilepaskan dari parameter yang ditentukan KUHAP.


Alasan Barang Bukti Dipersoalkan


Dalam persidangan, Kejari Pontianak melalui Aldi Mauladi Rasyid, S.H., menyampaikan alasan bahwa masih terdapat kekurangan barang bukti yang belum diserahkan tersangka sehingga penahanan dianggap diperlukan.


Namun, alasan tersebut langsung dibantah Jekson.


Ia menegaskan seluruh barang bukti yang diminta penyidik sebelumnya telah diserahkan oleh kliennya. Karena itu, menurutnya, alasan kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti menjadi pertanyaan apabila perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.


“Ini sudah P21, bukan P19 lagi. Artinya seluruh barang bukti sudah lengkap menurut penyidik. Kok sekarang klien kami diasumsikan akan menghilangkan barang bukti lagi?” ujar Jekson.


Ahli: Kewenangan Penahanan Tetap Ada Batasnya


Pandangan berbeda juga muncul dari saksi ahli Supriadi dari Universitas Tanjungpura yang dihadirkan dalam persidangan.


Menurut keterangan ahli sebagaimana disampaikan dalam persidangan, kewenangan aparat dalam melakukan penahanan tetap harus memperhatikan parameter yang ditentukan KUHAP. Dengan demikian, persoalan penahanan bukan semata-mata mengenai siapa yang memiliki kewenangan, tetapi juga apakah kewenangan tersebut dijalankan sesuai ketentuan hukum.


Bagi pihak pemohon, hal tersebut memperkuat argumentasi bahwa penahanan RO dan RE tidak cukup hanya didasarkan pada klaim kewenangan Kejaksaan, melainkan harus dapat dijelaskan dasar faktual dan yuridisnya.


Kini, pertarungan dalam praperadilan tersebut tidak sekadar menyangkut sah atau tidaknya penahanan dua tersangka. Persidangan juga menguji sejauh mana kewenangan penuntut umum dapat digunakan setelah tahap II dilakukan serta apakah alasan penahanan yang diajukan Kejari Pontianak benar-benar memenuhi parameter yang dipersyaratkan KUHAP.


Rep. (Gusti)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update