![]() |
| Tim Gabungan Datangi Lokasi Proyek Strategis Nasional Pembangunan PLTMH di Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang. Kamis 16 Juli 2026 |
BENGKAYANG, bordertv.online — Dalam upaya
mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan kepatuhan pajak
pada sektor infrastruktur skala besar, tim gabungan lintas instansi turun
langsung meninjau dua titik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Peninjauan ini menyasar dua
lokasi di Kecamatan Tujuh Belas, yakni Dusun Segonde Desa Pisak dan Dusun Laek, Desa
Bengkilu, pada Kamis (16/7/2026).
Tim gabungan ini terdiri dari Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Bengkayang, Bapenda Provinsi Kalimantan Barat, Satlantas
Polres Bengkayang, Samsat, serta Jasa Raharja. Kehadiran mereka bertujuan untuk
melakukan jemput bola sekaligus sinkronisasi data perpajakan sesuai dengan
kewenangan masing-masing instansi.
Peninjauan langsung ini difokuskan untuk menarik data riil
terkait potensi pajak yang wajib dipenuhi oleh pihak pelaksana proyek. Adapun
data pajak yang diminta meliputi, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) milik karyawan proyek, Pajak Alat Berat (PAB) yang
beroperasi di area konstruksi, dan Pajak Air Permukaan (PAP) yang dimanfaatkan
selama proses pembangunan
Langkah tegas ini diambil guna memastikan bahwa keberadaan
proyek strategis nasional tidak hanya memberikan dampak pada pembangunan
infrastruktur, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi Pemerintah Daerah
Kabupaten Bengkayang.
Kepala Bapenda Kabupaten Bengkayang, Yohanes Atet,
menegaskan bahwa penarikan Pajak MBLB merupakan amanat regulasi yang wajib
dilaksanakan demi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2026. Hal ini mengacu pada implementasi Permendagri Nomor 14
Tahun 2025.
Saat diwawancarai langsung di lokasi proyek, Yohanes Atet
mengungkapkan bahwa saat ini data yang dikantongi pemerintah daerah dengan
pihak korporasi masih belum sinkron sepenuhnya
"Data-data yang kita dapat masih belum sinkron ya, tapi
kita tetap terus minta data dari pihak perusahaan terutama data MBLB-nya.
Terkait dengan MBLB dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, dalam rangka
penyusunan APBD tahun 2026, MBLB wajib hukumnya kita pungut. Walaupun ada izin
ataupun tidak ada izin tetap kita pungut," tegas Yohanes Atet.
Kendati demikian, Atet meyakini bahwa sebagai proyek skala
nasional yang dikerjakan oleh PT. Antapura, pihak perusahaan dipastikan
memiliki legalitas yang jelas.
"Tapi saya berkeyakinan karena ini usaha skala
nasional, PSN gitu ya, tentulah pasti ada izin terutama PT. Antapura. Oleh
karena itulah kita datang kemari untuk mensinkronkan, mensinergikan, meminta
data yang sebenar-benarnya daripada pihak perusahaan yang melakukan konstruksi
ini," tambahnya.
Melalui sinergi lintas instansi ini, Pemkab Bengkayang
bersama Pemprov Kalbar dan aparat penegak hukum berharap pihak pelaksana proyek
bersikap kooperatif dalam membuka data yang valid, sehingga tidak ada potensi
pajak daerah yang bocor selama masa konstruksi berlangsung.
Atet menambahkan bahwa proses rekonsiliasi data ini akan
terus dikebut dalam waktu dekat agar target PAD dari sektor ini bisa segera
dipetakan secara akurat.
"Sekitar lima puluh persenlah ya (data yang masuk),
mudah-mudahan itu dalam beberapa hari ke depan, disinergikan lagi mudah-mudahan
dapatlah datanya," tambah Yohanes Atet.
Kendati ada kendala administratif dalam penyelarasan data,
Atet meyakini bahwa sebagai proyek skala nasional yang dikerjakan oleh PT.
Antapura, pihak perusahaan dipastikan memiliki legalitas yang jelas dan akan
bersikap kooperatif.
"Tapi saya berkeyakinan karena ini usaha skala
nasional, PSN gitu ya, tentulah pasti ada izin terutama PT. Antapura. Oleh
karena itulah kita datang kemari untuk mensinkronkan, mensinergikan, meminta
data yang sebenar-benarnya daripada pihak perusahaan yang melakukan konstruksi
ini," pungkasnya.
Senada dengan hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah Provinsi
Kalimantan Barat melalui Kepala UPT PPD Wilayah Singkawang, Riyan Trihadi, menegaskan pentingnya
memastikan kontribusi riil proyek terhadap fiskal daerah. Menurutnya,
perputaran ekonomi yang terjadi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan
pajak daerah.
"Hari ini kita lagi tinjau pelaksanaan kegiatan proyek
ya yang dilaksanakan oleh PT. Antapura, beserta Pak Kaban dari Bapenda
Bengkayang. Jadi kita pengen memaksimalkan pendapatan daerah. Memang dengan
adanya kegiatan konstruksi seperti ini, roda perekonomian berputar, tapi kita
harus memastikan bahwa kendaraan yang dipakai, alat berat, termasuk daripada
pajak Provinsi yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, dan pajak alat berat, dan
kemudian apabila barang ini beroperasi akan menggunakan pajak air permukaan
dalam menghasilkan energi listrik," urai Riyan Trihadi.
Riyan menambahkan, pengecekan ini juga menjadi penting untuk
mendeteksi asal-usul registrasi kendaraan operasional yang digunakan di
lapangan. Ia menggarisbawahi potensi kerugian PAD jika kendaraan operasional
massal justru terdaftar di luar Kalimantan Barat.
"Untuk itu kita melakukan pengecekan, apakah
kendaraan-kendaraan atau alat berat ini sudah bayar pajak atau belum. Terus
yang kedua apakah kendaraan ini beroperasional di wilayah Bengkayang memang
kendaraan yang terdaftar di Bengkayang. Bukan apa, jika kendaraannya terdaftar
di Jakarta, saya pikir pendapatan daerah tidak akan maksimal. Memang roda
perekonomian akan berputar, tapi untuk pajak kendaraan bermotornya tidak akan
didapatkan di Bengkayang," jelas Riyan.
Dari hasil pantauan awal di lapangan, tim gabungan mencatat
adanya volume kendaraan berat yang cukup signifikan di area proyek. Pihak
Bapenda Kalbar pun memastikan akan ada langkah lanjutan untuk mendata ulang
seluruh unit tersebut.
"Mungkin nanti di tahap yang kedua, setelah kami
kumpulkan data, kita melihat lumayan banyak alat berat dan kendaraan bermotor,
khusus dump truck dan mixer, untuk pendataan ulang kembali,"
pungkas Riyan.
Menanggapi peninjauan dan upaya jemput bola dari instansi
gabungan tersebut, pihak pelaksana proyek menyambut baik dan menyatakan
komitmen penuhnya terhadap regulasi perpajakan yang berlaku di daerah.
Juru Bicara PT. Antapura, Jukian Jian, yang diwawancarai
langsung di lokasi konstruksi menegaskan bahwa pihak perusahaan tengah aktif
melakukan sinkronisasi seluruh dokumen perpajakan agar sesuai dengan ketentuan
pemda.
"Kami dari pihak perusahaan, telah melakukan proses
sinkronisasi data terkait dengan kewajiban perusahaan terutama kewajiban
perusahaan terhadap pemerintah daerah, seperti data Pajak Kendaraan, Alat
Berat, Galian C (MBLB), data Tenaga Kerja Asing, serta data Penggunaan Air
Permukaan," terang Jukian Jian.
Jukian memaparkan bahwa proyek PLTMH ini ditargetkan rampung
dalam kurun waktu satu tahun ke depan. Untuk itu, dukungan dari pemerintah
daerah sangat diharapkan agar proyek strategis ini dapat selesai tepat waktu
tanpa hambatan administratif.
"Pihak perusahaan juga berkomitmen akan membayar
kewajiban kami pada pemerintah daerah. Kalau untuk durasi pekerjaan akan
berjalan selama satu tahun lebih, mulai sejak bulan Juli tahun 2026, dan
mungkin akan selesai pada bulan Mei tahun 2027 yang akan datang. Harapan kita
mohon support dari pemerintah daerah ya, supaya proyek ini berjalan
lancar, dan segera dapat dinikmati oleh warga sekitar," pungkas Jukian
Jian.
Dengan adanya komitmen keterbukaan data dari pihak PT.
Antapura serta pengawasan intensif dari tim gabungan Pemkab Bengkayang dan
Pemprov Kalbar, proses sinkronisasi perpajakan ini diharapkan dapat tuntas
dalam beberapa hari ke depan guna memaksimalkan potensi PAD demi kemakmuran
masyarakat Bengkayang.
Rep. Latip Ibrahim


