Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Optimalkan PAD dari Proyek Strategis Nasional, Tim Gabungan Datangi Lokasi PLTMH di Tujuh Belas

Jumat, 17 Juli 2026 | Juli 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-17T04:58:22Z

 

Tim Gabungan Datangi Lokasi Proyek Strategis Nasional Pembangunan PLTMH di Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang. Kamis 16 Juli 2026


BENGKAYANG, bordertv.online Dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan kepatuhan pajak pada sektor infrastruktur skala besar, tim gabungan lintas instansi turun langsung meninjau dua titik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Peninjauan ini menyasar dua lokasi di Kecamatan Tujuh Belas, yakni Dusun Segonde Desa Pisak dan Dusun Laek, Desa Bengkilu, pada Kamis (16/7/2026).

 

Tim gabungan ini terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkayang, Bapenda Provinsi Kalimantan Barat, Satlantas Polres Bengkayang, Samsat, serta Jasa Raharja. Kehadiran mereka bertujuan untuk melakukan jemput bola sekaligus sinkronisasi data perpajakan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

 

Peninjauan langsung ini difokuskan untuk menarik data riil terkait potensi pajak yang wajib dipenuhi oleh pihak pelaksana proyek. Adapun data pajak yang diminta meliputi, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik karyawan proyek, Pajak Alat Berat (PAB) yang beroperasi di area konstruksi, dan Pajak Air Permukaan (PAP) yang dimanfaatkan selama proses pembangunan

 

Langkah tegas ini diambil guna memastikan bahwa keberadaan proyek strategis nasional tidak hanya memberikan dampak pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang.

 

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkayang, Yohanes Atet, menegaskan bahwa penarikan Pajak MBLB merupakan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan demi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Hal ini mengacu pada implementasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

 

Saat diwawancarai langsung di lokasi proyek, Yohanes Atet mengungkapkan bahwa saat ini data yang dikantongi pemerintah daerah dengan pihak korporasi masih belum sinkron sepenuhnya

 

"Data-data yang kita dapat masih belum sinkron ya, tapi kita tetap terus minta data dari pihak perusahaan terutama data MBLB-nya. Terkait dengan MBLB dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, dalam rangka penyusunan APBD tahun 2026, MBLB wajib hukumnya kita pungut. Walaupun ada izin ataupun tidak ada izin tetap kita pungut," tegas Yohanes Atet.

 

Kendati demikian, Atet meyakini bahwa sebagai proyek skala nasional yang dikerjakan oleh PT. Antapura, pihak perusahaan dipastikan memiliki legalitas yang jelas.

 

"Tapi saya berkeyakinan karena ini usaha skala nasional, PSN gitu ya, tentulah pasti ada izin terutama PT. Antapura. Oleh karena itulah kita datang kemari untuk mensinkronkan, mensinergikan, meminta data yang sebenar-benarnya daripada pihak perusahaan yang melakukan konstruksi ini," tambahnya.

 

Melalui sinergi lintas instansi ini, Pemkab Bengkayang bersama Pemprov Kalbar dan aparat penegak hukum berharap pihak pelaksana proyek bersikap kooperatif dalam membuka data yang valid, sehingga tidak ada potensi pajak daerah yang bocor selama masa konstruksi berlangsung.

 

Atet menambahkan bahwa proses rekonsiliasi data ini akan terus dikebut dalam waktu dekat agar target PAD dari sektor ini bisa segera dipetakan secara akurat.

 

"Sekitar lima puluh persenlah ya (data yang masuk), mudah-mudahan itu dalam beberapa hari ke depan, disinergikan lagi mudah-mudahan dapatlah datanya," tambah Yohanes Atet.

 

Kendati ada kendala administratif dalam penyelarasan data, Atet meyakini bahwa sebagai proyek skala nasional yang dikerjakan oleh PT. Antapura, pihak perusahaan dipastikan memiliki legalitas yang jelas dan akan bersikap kooperatif.

 

"Tapi saya berkeyakinan karena ini usaha skala nasional, PSN gitu ya, tentulah pasti ada izin terutama PT. Antapura. Oleh karena itulah kita datang kemari untuk mensinkronkan, mensinergikan, meminta data yang sebenar-benarnya daripada pihak perusahaan yang melakukan konstruksi ini," pungkasnya.

 

Senada dengan hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat melalui Kepala UPT PPD Wilayah Singkawang, Riyan Trihadi, menegaskan pentingnya memastikan kontribusi riil proyek terhadap fiskal daerah. Menurutnya, perputaran ekonomi yang terjadi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan pajak daerah.

 

"Hari ini kita lagi tinjau pelaksanaan kegiatan proyek ya yang dilaksanakan oleh PT. Antapura, beserta Pak Kaban dari Bapenda Bengkayang. Jadi kita pengen memaksimalkan pendapatan daerah. Memang dengan adanya kegiatan konstruksi seperti ini, roda perekonomian berputar, tapi kita harus memastikan bahwa kendaraan yang dipakai, alat berat, termasuk daripada pajak Provinsi yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, dan pajak alat berat, dan kemudian apabila barang ini beroperasi akan menggunakan pajak air permukaan dalam menghasilkan energi listrik," urai Riyan Trihadi.

 

Riyan menambahkan, pengecekan ini juga menjadi penting untuk mendeteksi asal-usul registrasi kendaraan operasional yang digunakan di lapangan. Ia menggarisbawahi potensi kerugian PAD jika kendaraan operasional massal justru terdaftar di luar Kalimantan Barat.

 

"Untuk itu kita melakukan pengecekan, apakah kendaraan-kendaraan atau alat berat ini sudah bayar pajak atau belum. Terus yang kedua apakah kendaraan ini beroperasional di wilayah Bengkayang memang kendaraan yang terdaftar di Bengkayang. Bukan apa, jika kendaraannya terdaftar di Jakarta, saya pikir pendapatan daerah tidak akan maksimal. Memang roda perekonomian akan berputar, tapi untuk pajak kendaraan bermotornya tidak akan didapatkan di Bengkayang," jelas Riyan.

 

Dari hasil pantauan awal di lapangan, tim gabungan mencatat adanya volume kendaraan berat yang cukup signifikan di area proyek. Pihak Bapenda Kalbar pun memastikan akan ada langkah lanjutan untuk mendata ulang seluruh unit tersebut.

 

"Mungkin nanti di tahap yang kedua, setelah kami kumpulkan data, kita melihat lumayan banyak alat berat dan kendaraan bermotor, khusus dump truck dan mixer, untuk pendataan ulang kembali," pungkas Riyan.

 

Menanggapi peninjauan dan upaya jemput bola dari instansi gabungan tersebut, pihak pelaksana proyek menyambut baik dan menyatakan komitmen penuhnya terhadap regulasi perpajakan yang berlaku di daerah.

 

Juru Bicara PT. Antapura, Jukian Jian, yang diwawancarai langsung di lokasi konstruksi menegaskan bahwa pihak perusahaan tengah aktif melakukan sinkronisasi seluruh dokumen perpajakan agar sesuai dengan ketentuan pemda.

 

"Kami dari pihak perusahaan, telah melakukan proses sinkronisasi data terkait dengan kewajiban perusahaan terutama kewajiban perusahaan terhadap pemerintah daerah, seperti data Pajak Kendaraan, Alat Berat, Galian C (MBLB), data Tenaga Kerja Asing, serta data Penggunaan Air Permukaan," terang Jukian Jian.

 

Jukian memaparkan bahwa proyek PLTMH ini ditargetkan rampung dalam kurun waktu satu tahun ke depan. Untuk itu, dukungan dari pemerintah daerah sangat diharapkan agar proyek strategis ini dapat selesai tepat waktu tanpa hambatan administratif.

 

"Pihak perusahaan juga berkomitmen akan membayar kewajiban kami pada pemerintah daerah. Kalau untuk durasi pekerjaan akan berjalan selama satu tahun lebih, mulai sejak bulan Juli tahun 2026, dan mungkin akan selesai pada bulan Mei tahun 2027 yang akan datang. Harapan kita mohon support dari pemerintah daerah ya, supaya proyek ini berjalan lancar, dan segera dapat dinikmati oleh warga sekitar," pungkas Jukian Jian.

 

Dengan adanya komitmen keterbukaan data dari pihak PT. Antapura serta pengawasan intensif dari tim gabungan Pemkab Bengkayang dan Pemprov Kalbar, proses sinkronisasi perpajakan ini diharapkan dapat tuntas dalam beberapa hari ke depan guna memaksimalkan potensi PAD demi kemakmuran masyarakat Bengkayang.

 

Rep. Latip Ibrahim

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update