![]() |
| Buntut Rekaman CCTV, CEO Caffe Kluwi Pontianak Laporkan Akun Medsos ke Polda Kalbar |
π£π’π‘π§πππ‘ππ, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² – Batas antara kritik dan penghakiman massal di dunia maya kini memasuki babak baru di Kalimantan Barat. Merasa kehormatan pribadi dan keluarganya diinjak-injak, Alung (AH/HS), salah satu pemegang saham Kafe Kluwi Pontianak, resmi menyeret sejumlah akun media sosial ke jalur hukum.
Melalui Kantor Advokat & Konsultan Hukum FRAN’S SAMAGATTUTU & PARTNERS, laporan resmi telah dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dengan nomor bukti lapor: STTP/132/V/2026/Ditreskrimsus. Jumat, 15 Mei 2026
Kasus ini merupakan buntut dari perselisihan terkait rekaman CCTV di Kafe Kluwi yang melibatkan seseorang berinisial AW. Namun, situasi berkembang menjadi liar di media sosial. Alih-alih mengawal proses hukum yang sedang berjalan, sejumlah akun termasuk akun media sosial LI BAPAN KALBAR diduga membangun narasi sepihak yang menyerang sisi personal AH.
"Unggahan akun-akun terlapor telah menyerang kehormatan, nama baik, merusak ranah pribadi, menghina usaha, hingga menyasar anggota keluarga klien kami yang sama sekali tidak tahu duduk perkara," ujar Frans, sang kuasa hukum AH, dengan nada tegas.
Dalam keterangannya, Frans menyayangkan rendahnya etika berkomunikasi di media sosial. Ia mengungkapkan bahwa kliennya menerima berbagai makian kasar, termasuk sebutan "binatang", yang dianggap telah melampaui batas kebebasan berpendapat.
Frans mengingatkan bahwa setiap warga negara dilindungi oleh Asas Praduga Tak Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 91 KUHAP.
"Aparat penegak hukum saja dilarang menimbulkan praduga bersalah sebelum ada putusan tetap. Lalu, apa hak media-media sosial tersebut menghakimi klien kami secara sepihak di ruang publik?" ujar Frans menohok.
Tak main-main, pihak AH melaporkan para pemilik akun tersebut dengan jerat hukum yang sangat serius untuk memberikan efek jera yakni, Pencemaran Nama Baik. Pasal 433 ayat (2) Jo Pasal 436 KUHP, Pelanggaran Transaksi Elektronik. Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE No. 1 Tahun 2024, dan Pelanggaran Data Pribadi. Pasal 65 Jo Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP), terkait penyebaran data tanpa izin.
"Kami berharap penyidik Polda Kalbar dapat mendalami bukti permulaan yang cukup, yang juga telah kami serahkan secara resmi," pungkas Frans.
Rep. Richard


