Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Jejak Kelam di Pondok Bengkayang, Korban Kini Beranjak Dewasa, Kasus Dugaan Percabulan Anak Akhirnya Naik Sidik

Selasa, 12 Mei 2026 | Mei 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-13T07:03:36Z

 

Ilustrasi Gambar dibuat dengan aplikasi AI 


π—•π—˜π—‘π—šπ—žπ—”π—¬π—”π—‘π—š, π—―π—Όπ—Ώπ—±π—²π—Ώπ˜π˜ƒ.𝗼𝗻𝗹𝗢𝗻𝗲 – Waktu ternyata tidak menghapus trauma, pun tidak menghentikan langkah hukum. Kasus dugaan percabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Sentagi, Kecamatan Bengkayang pada tahun 2019 silam, kini resmi memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang melalui Satreskrim resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, meskipun peristiwa tersebut telah berlalu selama hampir tujuh tahun.


Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/74/V/Res.1.24./2026/SATRESKRIM tertanggal 6 Mei 2026, laporan ini diajukan oleh saudara inisial "J" Peristiwa pilu itu diduga terjadi di sebuah pondok tempat tukang beristirahat di wilayah Sentagi sekitar pukul 13.00 WIB pada tahun 2019.


Menariknya, meski saat ini sistem administrasi kepolisian mulai berbasis digital, pengiriman SPDP kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang dilakukan secara manual. Hal ini disebabkan oleh adanya gangguan pada Aplikasi EMP (E-Manajemen Penyidikan). Meski terkendala teknis, penyidik pembantu AIPTU AS. Prajoko, S.H., M.H., memastikan proses hukum tetap berjalan demi mengejar keadilan.


Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah fakta bahwa korban, yang pada saat kejadian masih di bawah umur, kini telah tumbuh dewasa dan telah menyelesaikan pendidikan SMA. Fenomena laporan yang tertunda atau delayed outcry ini sering terjadi pada kasus kekerasan seksual, di mana korban membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk mengumpulkan keberanian melawan rasa takut dan ancaman.


Polisi menjerat terduga pelaku dengan rangkaian pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta rujukan pada KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).


Kasus ini menarik perhatian Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H., seorang praktisi hukum sekaligus akademisi dan pemerhati perlindungan Ibu & Anak. Ia menegaskan bahwa status korban yang kini sudah dewasa tidak mengurangi derajat kejahatan yang dilakukan pelaku di masa lalu.


“Setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak wajib diproses secara serius, profesional, dan menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban. Negara harus hadir memberikan rasa keadilan, sekalipun peristiwa itu baru diungkap setelah korban beranjak dewasa,” tegas Dr. Dwi Joko.


Dosen dan advokat senior ini juga menambahkan bahwa perlindungan terhadap anak harus selalu menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, profesionalisme penyidik dalam mengungkap kembali bukti-bukti dari tahun 2019 akan menjadi kunci utama dalam memberikan kepastian hukum.


Publik kini menaruh harapan besar pada Polres Bengkayang agar penyidikan dilakukan secara transparan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindak pidana terhadap anak tidak memiliki kedaluwarsa moral, dan setiap penyintas memiliki hak untuk mendapatkan keadilan, kapan pun mereka siap untuk bersuara.


Kini, bola panas berada di tangan penyidik dan kejaksaan untuk membuktikan dugaan tindakan tidak terpuji di pondok Sentagi tersebut, demi memastikan bahwa hukum benar-benar hadir melindungi yang lemah.



Rep. Latip Ibrahim 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update