Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Dr. Dwi Joko Prihanto: Pasal 149 KUHAP Baru Adalah Tonggak Sejarah Perlindungan Advokat

Minggu, 18 Januari 2026 | Januari 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-18T00:08:38Z

 

Advokat Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H

π—π—”π—žπ—”π—₯𝗧𝗔, π—―π—Όπ—Ώπ—±π—²π—Ώπ˜π˜ƒ.𝗼𝗻𝗹𝗢𝗻𝗲 – Advokat Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H., memberikan edukasi hukum terkait lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Di sela-sela kesibukannya di Jakarta, ia menegaskan bahwa UU ini menandai perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama terkait pengakuan eksplisit advokat sebagai penegak hukum.


Dwi Joko menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 149 ayat (1) dan (2) KUHAP Baru. Pasal ini menegaskan status advokat sebagai penegak hukum yang menjalankan tugas jasa hukum sesuai etika profesi, dengan jaminan perlindungan hukum. Lebih lanjut, advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, saat menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.


Wakil Sekjen DPP DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia) ini juga menekankan bahwa rumusan tersebut menjadi tonggak sejarah baru. Selama ini, posisi advokat kerap dipersepsikan sebatas pendamping tersangka atau terdakwa, bukan aktor utama.


"KUHAP Baru mengakhiri kerancuan tersebut dengan menempatkan advokat sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim dalam kerangka criminal justice system," ujar Dwi Joko.


Pengakuan ini membawa dua implikasi besar. Pertama, kehadiran advokat kini menjadi unsur struktural untuk menjamin peradilan yang adil (fair trial). Kedua, negara berkewajiban menghormati serta melindungi peran advokat di setiap tahapan proses pidana, mulai dari penyidikan hingga eksekusi putusan.


Secara khusus, Pasal 149 ayat (2) menghadirkan jaminan perlindungan profesi melalui prinsip imunitas advokat (immunity of advocate). Norma ini bertujuan mencegah kriminalisasi terhadap advokat atas tindakan pembelaan yang dilakukan dengan itikad baik. Argumentasi hukum, kritik terhadap aparat, maupun strategi pembelaan yang sah kini memiliki payung hukum agar tidak dijadikan dasar pemidanaan.


Namun, Dwi Joko mengingatkan bahwa perlindungan tersebut tetap bersyarat. Advokat wajib bertindak dalam koridor etika profesi. Dengan demikian, pasal ini tidak memberikan kekebalan mutlak yang membabi buta, melainkan memperkuat integritas advokat sebagai profesi yang bermartabat.


Pasal 149 KUHAP Baru juga mencerminkan pergeseran paradigma dari sistem yang berorientasi pada negara (state-centered) menuju sistem yang berorientasi pada hak asasi manusia (rights-centered). Tersangka dan terdakwa kini diposisikan sebagai subjek hukum yang hak-haknya dijaga oleh advokat yang diakui resmi oleh negara.


Dalam praktik di lapangan, ketentuan ini menjadi senjata bagi advokat untuk menolak segala bentuk intimidasi, menuntut akses penuh dalam proses pidana, serta menegaskan posisi setara di hadapan penyidik, penuntut umum, dan hakim.


"Pasal 149 KUHAP Baru bukan sekadar norma prosedural, melainkan fondasi baru bagi martabat profesi advokat demi terwujudnya peradilan pidana yang adil, berimbang, dan beradab," pungkasnya.



Redaksi

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update