×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Proyek Jalan Capkala-Aris Rp18 Miliar, Material Luar Daerah "Kebiri" PAD Bengkayang, Langgar Perda Baru?

Jumat, 19 Desember 2025 | Desember 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-19T04:44:05Z

 

Pembangunan Jalan Ruas Capkala-Aris


π—•π—˜π—‘π—šπ—žπ—”π—¬π—”π—‘π—š, π—―π—Όπ—Ώπ—±π—²π—Ώπ˜π˜ƒ.𝗼𝗻𝗹𝗢𝗻𝗲 – Proyek strategis pembangunan jalan ruas Capkala-Aris yang menelan anggaran fantastis senilai Rp18 miliar kini tengah menjadi buah bibir masyarakat. Bukan karena progresnya, melainkan karena dugaan penggunaan material tambang dari luar daerah dalam proyek tersebut dinilai telah "mengebiri" potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkayang serta diduga kuat melanggar regulasi terbaru yang baru saja disahkan, yaitu perda nomor 1 tahun 2025


Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dengan nomor kontrak 02/PKS/Bpjn12.7.4/2025 ini menelan biaya fantastis mencapai Rp18.567.889.000. Namun, nilai kontrak yang besar tersebut disinyalir tidak memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkayang.


Kontroversi muncul ketika diketahui bahwa pihak penyedia jasa, PT. Citra Bangkit Indonesia, diduga mendatangkan material konstruksi dari luar wilayah Kabupaten Bengkayang. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai hilangnya potensi pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang seharusnya masuk ke kas daerah Bengkayang.


Langkah kontraktor pelaksana yang lebih memilih memasok material dari luar wilayah Bengkayang dianggap sebagai tamparan keras bagi perekonomian lokal. Pasalnya, tindakan ini secara langsung "mengebiri" hak daerah untuk mendapatkan retribusi pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang seharusnya masuk ke kas daerah.


Ironisnya, dugaan penggunaan material luar ini terjadi di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Bengkayang memperketat aturan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025. Perda tersebut secara tegas mengatur tentang optimalisasi penggunaan sumber daya lokal dan kontribusi terhadap pajak daerah untuk setiap proyek pembangunan yang dibiayai negara di wilayah Bengkayang.


"Ini sangat kita sayangkan. Anggarannya besar, Rp18 miliar, tapi kontribusi pajaknya malah lari ke daerah lain. Padahal Bengkayang punya potensi material yang sah dan berizin," ujar salah satu tokoh masyarakat yang peduli terhadap pembangunan daerah, Jumat (19/12/2025).


Publik kini mempertanyakan fungsi pengawasan dari dinas terkait. Jika proyek-proyek bernilai puluhan miliar dibiarkan menggunakan material luar tanpa koordinasi yang jelas, maka target PAD Bengkayang tahun 2025 dipastikan akan meleset jauh.


Selain hilangnya potensi pajak, penggunaan material luar daerah juga dianggap tidak sejalan dengan semangat bela beli produk lokal yang kerap dikampanyekan pemerintah. Masyarakat mendesak agar pihak penyelenggara proyek dan instansi teknis segera melakukan evaluasi terhadap kontraktor pelaksana.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek jalan Capkala-Aris belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan teknis maupun ekonomis di balik pemilihan material dari luar Bengkayang tersebut.


Kini publik menunggu ketegasan Pemkab Bengkayang. Apakah akan ada sanksi tegas bagi pelanggar Perda No. 1/2025, ataukah PAD Bengkayang akan terus menguap di tengah pembangunan infrastruktur yang masif?




Rep. Latip Ibrahim 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update