![]() |
| Ketua DAD, Libertus Hansen, dan Praktisi Hukum, Zakarias saat di wawancarai |
πππ‘ππππ¬ππ‘π,
π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π²
– Suasana politik di Kalimantan Barat memanas setelah Ketua Dewan Adat
Dayak (DAD) Kecamatan Monterado, Sekaligus sebagai Kepala Benua Genarukng, Kabupaten Bengkayang, Libertus Hansen, SH.,M.Si, melontarkan
kritik keras dan kekecewaan mendalam terhadap sikap Gubernur Kalbar, Ria
Norsan, menyusul perseteruan publik antara Gubernur dengan wakilnya, Krisantus
Kurniawan. Jumat, 5 Desember 2025
Dalam pernyataan eksklusifnya, Libertus Hansen, yang juga Kepala Benua Garantunkg, mengaku merasa dikhianati oleh dinamika politik yang terjadi
di tingkat provinsi. Hansen menyoroti janji-janji kampanye yang dinilainya kini
diabaikan.
"Menyikapi persoalan yang terjadi yang telah
dilontarkan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan, kalau
kita melihat hal itu sangat mengecewakan, kenapa?" ujar Hansen dengan nada
kecewa.
Hansen mengingatkan kembali momen-momen kampanye Pilkada
lalu, di mana masyarakat, khususnya di wilayah Ramin Bantang Bengkayang,
diminta secara langsung untuk memberikan dukungan penuh kepada pasangan Ria
Norsan - Krisantus.
"Pada saat waktu pemilu kita telah dianjurkan dan
diminta untuk mendukung terutama kami saat itu di Ramin Bantang Bengkayang,
kedatangan Krisantus Bersama Ria Norsan, membawa Visi dan Misi Ria Norsan -
Krisantus sebagai pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur," kenang
Hansen.
Pasangan tersebut, lanjut Hansen, merepresentasikan
kolaborasi dua suku mayoritas di Kalimantan Barat. Dayak dan Melayu, sebuah
simbol kebersamaan yang diharapkan dapat membawa kemajuan bagi daerah.
Namun, perkembangan terkini membuat Hansen, sebagai tokoh
adat, merasa sangat kecewa dan tidak terima. Ia menyoroti isu hak prerogratif
Gubernur dalam penempatan pejabat Eselon I dan Eselon II yang seolah
mengesampingkan peran Wakil Gubernur.
"Namun dengan adanya kejadian seperti ini saya sebagai
tokoh adat sangat sangat kecewa, dan tidak terima dengan apa yang dilakukan
oleh Ria Norsan sebagai Gubernur, walaupun pengangkatan Eselon II, Eselon I itu
ada hak prerogratif dari pada Gubernur," tegasnya.
Hansen mempertanyakan alasan di balik renggangnya hubungan
kedua pemimpin tersebut. "Kenapa seiring berjalannya waktu Krisantus mulai
ditinggalkan, ini ada apa..?" tanyanya penuh selidik.
Kekecewaan ini bukan sekadar pernyataan lisan. Hansen
memberikan peringatan keras bahwa jika situasi ini terus berlanjut, pihaknya
siap mengambil tindakan nyata.
"Jika demikian kami akan menggerakkan massa untuk
mendukung Krisantus menuntut haknya yang ditinggalkan," ancam Hansen,
menandakan potensi mobilisasi dukungan akar rumput dari komunitas adat untuk
mendesak kejelasan posisi Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan.
Pernyataan ini diprediksi akan semakin memanaskan tensi
politik di Kalbar dan memicu diskusi publik mengenai soliditas kepemimpinan di
tingkat provinsi. Setelah sebelumnya Ketua DAD Monterado mengungkapkan
kekecewaannya, kini giliran praktisi hukum dan tokoh masyarakat Kabupaten
Bengkayang, Zakarias, turut angkat bicara.
Zakarias memberikan pandangan tajam dari sisi hukum terkait
tuduhan yang dilayangkan Ria Norsan terhadap Krisantus Kurniawan, yang menuduh
wakilnya terlibat dalam pelaporan tindak pidana korupsi.
Menurut Zakarias, tuduhan tersebut tidak berdasar dan
mencederai prinsip hukum. "Itu sebenarnya sesuatu yang salah menurut
kami," tegas Zakarias.
Ia menekankan bahwa tuduhan yang bersifat pidana harus
didasari oleh fakta dan bukti yang kuat. Jika tidak, pihak yang dituduh berhak
mengambil langkah hukum.
"Artinya jika Norsan menuduh Krisantus ikut terlibat
dalam proses pelaporan tindakan pidana Korupsi yang dilakukannya, itukan perlu
ada fakta, yaitu fakta yang membuktikan bahwa betul kalau Krisantus yang
melaporkan," jelasnya.
Zakarias juga meluruskan persepsi publik mengenai sumber
laporan korupsi yang mencuat. Ia menekankan bahwa kasus korupsi tersebut
bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan dari laporan individu
Krisantus.
"Kasus yang mencuat tentang tindak pidana Korupsi itu
kan murni temuan BPK, artinya bukan Krisantus yang melaporkan," tambahnya.
Atas dasar tersebut, Zakarias menyarankan Krisantus
Kurniawan untuk tidak tinggal diam jika merasa dirugikan oleh tuduhan Gubernur.
Ia menyebut bahwa Krisantus memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan
pelaporan balik, atas pencemaran nama baik terhadap dirinya.
"Jadi kalau Krisantus merasa dirugikan, Krisantus
berhak melaporkan karena itu pencemaran Nama baik," tutup Zakarias,
mengisyaratkan potensi eskalasi hukum dalam drama politik di Pemerintah
Provinsi Kalimantan Barat.
Rep. Latip Ibrahim


