Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Ketua DAD Monterado Ungkap Kekecwaan Mendalam Terhadap Gubernur Ria Norsan: "Kolaborasi Dayak-Melayu Tercederai, Kami Akan Gerakkan Massa!"

Jumat, 05 Desember 2025 | Desember 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-05T15:49:36Z

 

Ketua DAD, Libertus Hansen, dan Praktisi Hukum, Zakarias saat di wawancarai


π—•π—˜π—‘π—šπ—žπ—”π—¬π—”π—‘π—š, π—―π—Όπ—Ώπ—±π—²π—Ώπ˜π˜ƒ.𝗼𝗻𝗹𝗢𝗻𝗲 – Suasana politik di Kalimantan Barat memanas setelah Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Monterado, Sekaligus sebagai Kepala Benua Genarukng, Kabupaten Bengkayang, Libertus Hansen, SH.,M.Si, melontarkan kritik keras dan kekecewaan mendalam terhadap sikap Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menyusul perseteruan publik antara Gubernur dengan wakilnya, Krisantus Kurniawan. Jumat, 5 Desember 2025

 

Dalam pernyataan eksklusifnya, Libertus Hansen, yang juga Kepala Benua Garantunkg, mengaku merasa dikhianati oleh dinamika politik yang terjadi di tingkat provinsi. Hansen menyoroti janji-janji kampanye yang dinilainya kini diabaikan.

 

"Menyikapi persoalan yang terjadi yang telah dilontarkan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan, kalau kita melihat hal itu sangat mengecewakan, kenapa?" ujar Hansen dengan nada kecewa.

 

Hansen mengingatkan kembali momen-momen kampanye Pilkada lalu, di mana masyarakat, khususnya di wilayah Ramin Bantang Bengkayang, diminta secara langsung untuk memberikan dukungan penuh kepada pasangan Ria Norsan - Krisantus.

 

"Pada saat waktu pemilu kita telah dianjurkan dan diminta untuk mendukung terutama kami saat itu di Ramin Bantang Bengkayang, kedatangan Krisantus Bersama Ria Norsan, membawa Visi dan Misi Ria Norsan - Krisantus sebagai pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur," kenang Hansen.

 

Pasangan tersebut, lanjut Hansen, merepresentasikan kolaborasi dua suku mayoritas di Kalimantan Barat. Dayak dan Melayu, sebuah simbol kebersamaan yang diharapkan dapat membawa kemajuan bagi daerah.

 

Namun, perkembangan terkini membuat Hansen, sebagai tokoh adat, merasa sangat kecewa dan tidak terima. Ia menyoroti isu hak prerogratif Gubernur dalam penempatan pejabat Eselon I dan Eselon II yang seolah mengesampingkan peran Wakil Gubernur.

 

"Namun dengan adanya kejadian seperti ini saya sebagai tokoh adat sangat sangat kecewa, dan tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh Ria Norsan sebagai Gubernur, walaupun pengangkatan Eselon II, Eselon I itu ada hak prerogratif dari pada Gubernur," tegasnya.

 

Hansen mempertanyakan alasan di balik renggangnya hubungan kedua pemimpin tersebut. "Kenapa seiring berjalannya waktu Krisantus mulai ditinggalkan, ini ada apa..?" tanyanya penuh selidik.

 

Kekecewaan ini bukan sekadar pernyataan lisan. Hansen memberikan peringatan keras bahwa jika situasi ini terus berlanjut, pihaknya siap mengambil tindakan nyata.

 

"Jika demikian kami akan menggerakkan massa untuk mendukung Krisantus menuntut haknya yang ditinggalkan," ancam Hansen, menandakan potensi mobilisasi dukungan akar rumput dari komunitas adat untuk mendesak kejelasan posisi Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan.

 

Pernyataan ini diprediksi akan semakin memanaskan tensi politik di Kalbar dan memicu diskusi publik mengenai soliditas kepemimpinan di tingkat provinsi. Setelah sebelumnya Ketua DAD Monterado mengungkapkan kekecewaannya, kini giliran praktisi hukum dan tokoh masyarakat Kabupaten Bengkayang, Zakarias, turut angkat bicara.

 

Zakarias memberikan pandangan tajam dari sisi hukum terkait tuduhan yang dilayangkan Ria Norsan terhadap Krisantus Kurniawan, yang menuduh wakilnya terlibat dalam pelaporan tindak pidana korupsi.

 

Menurut Zakarias, tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencederai prinsip hukum. "Itu sebenarnya sesuatu yang salah menurut kami," tegas Zakarias.

 

Ia menekankan bahwa tuduhan yang bersifat pidana harus didasari oleh fakta dan bukti yang kuat. Jika tidak, pihak yang dituduh berhak mengambil langkah hukum.

 

"Artinya jika Norsan menuduh Krisantus ikut terlibat dalam proses pelaporan tindakan pidana Korupsi yang dilakukannya, itukan perlu ada fakta, yaitu fakta yang membuktikan bahwa betul kalau Krisantus yang melaporkan," jelasnya.

 

Zakarias juga meluruskan persepsi publik mengenai sumber laporan korupsi yang mencuat. Ia menekankan bahwa kasus korupsi tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan dari laporan individu Krisantus.

 

"Kasus yang mencuat tentang tindak pidana Korupsi itu kan murni temuan BPK, artinya bukan Krisantus yang melaporkan," tambahnya.

 

Atas dasar tersebut, Zakarias menyarankan Krisantus Kurniawan untuk tidak tinggal diam jika merasa dirugikan oleh tuduhan Gubernur. Ia menyebut bahwa Krisantus memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pelaporan balik, atas pencemaran nama baik terhadap dirinya.

 

"Jadi kalau Krisantus merasa dirugikan, Krisantus berhak melaporkan karena itu pencemaran Nama baik," tutup Zakarias, mengisyaratkan potensi eskalasi hukum dalam drama politik di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Rep. Latip Ibrahim

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update