![]() |
Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bengkayang |
πππ‘ππππ¬ππ‘π, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² – Koperasi Merah Putih (KMP) adalah program strategis nasional yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, sebagai upaya memperkuat kelembagaan ekonomi di tingkat desa.
Pemerintah Kabupaten Bengkayang menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung ekonomi kerakyatan dengan mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Koperasi ini diharapkan menjadi pilar ekonomi rakyat yang mampu menggerakkan potensi desa, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata. Demikian disampaikan Bupati Bengkayang pada Jumat, 30 Mei 2025, saat menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung.
Bupati Bengkayang menegaskan bahwa target penyelesaian Musdesus di seluruh desa adalah paling lambat 30 Mei 2025. Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat, serta dukungan aktif dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, tenaga ahli, dan pendamping desa serta pendamping koperasi.
KMP dirancang sebagai wadah usaha bersama masyarakat desa untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia. Program ini juga bertujuan mengatasi berbagai tantangan ekonomi desa, seperti keterbatasan akses permodalan, minimnya lapangan kerja, kesenjangan antarwilayah, dan kemiskinan ekstrem.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah mendorong desa-desa yang telah melaksanakan Musdesus untuk segera mengajukan pembuatan akta pendirian koperasi ke notaris. Target penerbitan akta ditetapkan paling lambat 30 Juni 2025.
Program KMP berlandaskan regulasi nasional, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UKM
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa
- Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 mengenai tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Surat Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satgas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Melalui KMP, pemerintah berharap perekonomian desa dapat tumbuh secara mandiri, adil, dan berkelanjutan, dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan sebagai jati diri bangsa.
PLT. Camat Sungai Betung, Antonius Yewin, menyampaikan bahwa dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih di Desa Suka Bangun, diharapkan dapat membantu perekonomian desa dan menjadi peluang untuk meningkatkan usaha secara bersama. Ia menambahkan bahwa di Kecamatan Sungai Betung terdapat empat desa yang sedang dan telah melaksanakan Musdesus, yaitu Desa Cipta Karya dan Karya Bhakti yang telah dilaksanakan pada 26 Mei 2025, serta Desa Suka Bangun dan Suka Maju yang dilaksanakan pada 30 Mei 2025.
Dalam rangka mendukung program nasional Presiden RI, Prabowo Subianto, Koperasi Desa Merah Putih resmi dibentuk di Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Pembentukan dilakukan melalui Musdesus dan rapat pendirian koperasi di aula kantor desa pada Jumat, 30 Mei 2025. Pada kesempatan tersebut, Ketua BPD Bimbo menandatangani dokumen pembentukan koperasi yang disaksikan perangkat desa dan masyarakat.
Koperasi ini merupakan program strategis pemerintah pusat untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa maupun kelurahan. Menurut Kasius, pengawas koperasi, koperasi ini diharapkan mampu menjadi wadah ekonomi kerakyatan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya warga Desa Suka Bangun. Ia menegaskan bahwa koperasi ini harus dikelola secara sehat, transparan, dan berpihak pada warga, bukan sekadar formalitas.
Kapolsek Sungai Betung juga menyatakan dukungannya penuh terhadap program ini dan menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan ekonomi berbasis partisipasi warga. Ia berharap koperasi berjalan dengan baik dan menjadi contoh bagi desa lainnya.
Kepala Desa Suka Bangun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan mengawasi jalannya koperasi agar sesuai dengan tujuan awal. Ia pun memohon doa dan dukungan agar koperasi dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.
Pendamping Koperasi Benediktus H menyampaikan bahwa regulasi dan mekanisme pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai arahan Presiden RI, termasuk di Desa Suka Bangun. Ia menyebutkan bahwa terdapat berbagai jenis usaha yang bisa dikembangkan, seperti simpan pinjam, gerai sembako, apotik, klinik, logistik, sektor perikanan dan peternakan, pertanian, perkebunan, perdagangan, serta usaha jasa gudang penyimpanan.
Benediktus menambahkan bahwa tugas awal pengurus terpilih adalah segera mengadakan rapat untuk menyusun langkah-langkah operasional yang sesuai harapan bersama.
Hadir dalam acara tersebut, antara lain, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, Plt. Antonius Yewin, Kepala Desa Suka Maju, Kapolsek Sungai Betung, Babinsa, Ketua BPD, pendamping desa dan koperasi, tokoh agama dan masyarakat, serta jajaran pengurus koperasi dan undangan lainnya.
Rep. Heriko