Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Kasus Investasi Bodong, Jaksa 'Salah Kamar'?, Produk Perdagangan Investasi Berjangka Komoditas, Malah Didakwa UU Perbankan

Kamis, 05 November 2026 | November 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-05T13:58:04Z

 


PONTIANAK, bordertv.online — Penerapan Undang-Undang Perbankan terhadap terdakwa RO dan RE dalam perkara dugaan investasi bodong di Pengadilan Negeri Pontianak disebut salah sasaran. Kuasa Hukum 'RE', Jekson H. Sinaga mengatakan, bahwa produk investasi yang dijalankan Kliennya adalah berbasis komoditas berjangka, sehingga berada dalam ranah regulasi perdagangan berjangka komoditi, bukan perbankan.


Pernyataan tersebut mengemuka setelah persidangan pada tanggal 28 Oktober 2026 yang menghadirkan Rizky Arizona, Direktur PT Octa Investama Berjangka, sebagai saksi.


Keterangan saksi itu menjadi salah satu dasar Tim Kuasa Hukum RO dan RE, Jekson H. Sinaga, untuk mempertanyakan relevansi pasal perbankan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.


Menurut Jekson, RE membentuk komunitas investasi dengan menawarkan produk investasi berjangka yang memiliki karakteristik perdagangan komoditas. Produk tersebut, kata dia, bukanlah produk perbankan, melainkan instrumen investasi yang perizinan dan pengawasannya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dibawah naungan Kementerian Perdagangan.


Dalam persidangan, Rizky Arizona menjelaskan bahwa kegiatan usaha yang menawarkan produk investasi berjangka harus mengikuti ketentuan dan perizinan yang berlaku di bidang perdagangan berjangka komoditi.


Berdasarkan keterangan tersebut, Jekson menilai persoalan yang sedang diperkarakan seharusnya ditelaah melalui ketentuan perundang-undangan yang mengatur perdagangan berjangka komoditi.


Ia menyoroti dugaan bahwa produk investasi yang ditawarkan RE tidak memiliki izin dari Bappebti. Namun, menurutnya, dugaan kegiatan investasi tanpa izin tersebut tidak serta-merta menjadikan Undang-Undang Perbankan sebagai dasar hukum yang tepat untuk menjerat terdakwa.


“Persoalan ini harus dilihat dari karakteristik produk investasi yang ditawarkan. Jika produknya merupakan investasi berjangka berbasis komoditas, maka regulasi yang relevan adalah ketentuan perdagangan berjangka komoditi,” kata Jekson H. Sinaga, di Pontianak (5/10/2026).


Persoalan Kerusakan Sistem Belum Terungkap


Selain mempersoalkan penerapan pasal perbankan, Jekson menjelaskan kepada wartawan mengenai akar dari munculnya  permasalahan kasus investasi ini, yakni terjadinya kerusakan sistem, namun, dia menyoroti mengapa hingga kini belum terungkap penyebab hilangnya uang nasabah dari akun investasi masing-masing yang diakibatkan oleh kerusakan sistem.


"Sebenarnya sudah beberapa kali terjadi kerusakan sistem aplikasi yang digunakan oleh komunitas investasi, namun, kali ini yang terparah, sehingga menimbulkan kekacauan sistem,' ucap Jekson.


Menurutnya, hingga perkara bergulir di persidangan, penyebab kerusakan sistem tersebut dinilai belum terungkap secara terang.


Ia mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan aplikasi, bagaimana dana nasabah bisa hilang dari akun masing-masing, dan di sisi lain ada dugaan akun-akun yang justru bertambah nilai nominal dananya serta bagaimana hubungan antara peristiwa tersebut dengan pertanggungjawaban pidana RO dan RE.


Menurutnya, penetapan RO dan RE sebagai pihak yang harus bertanggung jawab perlu didukung dengan pengungkapan fakta mengenai kerusakan sistem dan aliran dana nasabah.


Regulasi Investasi Berjangka


Investasi berjangka merupakan transaksi kontrak derivatif yang dapat menggunakan komoditas, indeks, maupun instrumen lain sebagai aset acuannya. Kegiatan ini memiliki karakteristik dan mekanisme tersendiri yang berbeda dari kegiatan penghimpunan dana oleh bank.


Di Indonesia, perdagangan berjangka komoditi diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan.


Bappebti memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, termasuk perizinan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang tersebut.


Dalam konteks perkara RO dan RE, tim kuasa hukum menilai karakteristik produk investasi yang ditawarkan RE menjadi hal mendasar untuk menentukan ketentuan hukum yang tepat.


Meski demikian, relevansi penerapan pasal yang didakwakan JPU serta bentuk pertanggungjawaban pidana para terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan dakwaan, alat bukti, dan fakta yang terungkap di persidangan. (R. Situmorang)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update