PONTIANAK, bordertv.online — Transaksi jual beli bahan bangunan senilai lebih dari Rp1,2 miliar yang berlangsung selama beberapa bulan berujung pada perkara pidana. Hendri Saputra, Direktur PT Trilingga Bos Indonesia, melalui Kantor Advokat Frans Samagattutu, kini mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalimantan Barat.
Perkara ini menyisakan persoalan hukum yang menjadi inti perdebatan kedua pihak, apakah sisa pembayaran transaksi jual beli yang belum dilunasi merupakan persoalan wanprestasi dalam ranah perdata, atau justru mengandung unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan.
Melalui permohonan tertanggal 14 Oktober 2026, Fransiskus, S.H., M.H., selaku penasihat hukum Hendri, meminta Pengadilan Negeri Pontianak menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut. Ia mempersoalkan pemenuhan syarat hukum serta dasar alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Menurut Fransiskus, penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana tidak cukup hanya bertumpu pada keberadaan alat bukti secara formal. Harus ada keterkaitan yang jelas antara alat bukti, perbuatan konkret, dan kesalahan yang dituduhkan kepada seseorang.
Ia mengutip prinsip hukum pidana In Criminalibus Probationes Debent Esse Luce Clariores, yang bermakna bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus terang dan meyakinkan.
"Bukti yang menunjukkan seseorang dinyatakan menjadi pelaku tindak pidana haruslah merujuk pada perbuatan materiel pelaku, bukan hanya berdasarkan normatif alat bukti semata yang menjadi acuan penyidik Polda Kalbar, tetapi tidak memiliki nilai pembuktian kesalahan," ujar Fransiskus.
Batas Wanprestasi dan Penipuan Dipersoalkan
Fransiskus menilai, persoalan mendasar dalam perkara ini terletak pada waktu munculnya dugaan tipu muslihat dalam hubungan perjanjian atau yang dikenal dengan istilah tempus delicti.
Menurut dia, apabila kesepakatan jual beli dibuat dengan itikad baik, kemudian di tengah perjalanan terjadi kemacetan pembayaran, keadaan tersebut pada dasarnya merupakan persoalan wanprestasi.
Sebaliknya, apabila sejak sebelum perjanjian disepakati sudah terdapat tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau keadaan palsu yang sengaja digunakan untuk menggerakkan pihak lain agar membuat kesepakatan, maka unsur penipuan dapat dipersoalkan.
"Dalam perkara ini, klien kami tidak pernah menawarkan ataupun menjanjikan sesuatu. Faktanya, pada awalnya justru pelapor lah yang menawarkan materialnya kepada klien kami," ungkap Frans.
Ia menegaskan, transaksi tersebut pada awalnya berjalan atas dasar kesepakatan dan itikad baik. Karena itu, menurutnya, keterlambatan atau kemacetan pembayaran tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Kecuali, lanjut Frans, dapat dibuktikan bahwa sejak awal perjanjian memang dilandasi rangkaian kebohongan, tipu muslihat, keadaan palsu, atau niat jahat untuk merugikan pihak lain.
Transaksi Mencapai Rp1,2 Miliar, Pembayaran Dilakukan Bertahap
Dalam permohonannya, Hendri menguraikan kronologi transaksi jual beli material bangunan dengan pelapor bernama Idawati. Transaksi tersebut disebut bermula pada Mei 2025, ketika material bangunan dipesan untuk menunjang kebutuhan usaha atau proyek perusahaan dengan sistem pembayaran tunai bertempo.
Hubungan transaksi itu berlangsung hingga Oktober 2025. Berdasarkan rekapitulasi yang dicantumkan dalam permohonan, total nilai pembelian material mencapai Rp1.208.042.550.
Dari jumlah tersebut, Hendri menyatakan telah melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp765.084.800. Selain itu, ia juga mengaku membayar bunga atau denda keterlambatan sebesar Rp25 juta dalam lima tahap, sejak November 2025 hingga Maret 2026.
Meski telah melakukan pembayaran, masih terdapat kewajiban pokok yang belum diselesaikan. Berdasarkan perhitungan dalam permohonan, sisa pembayaran saat itu mencapai Rp442.957.750. Persoalan kemudian berkembang setelah muncul kuitansi dan surat pernyataan tertanggal 15 Maret 2026.
Surat Pernyataan dan Uang Titipan Jadi Persoalan
Menurut Hendri, dokumen tertanggal 15 Maret 2026 tersebut memuat keterangan bahwa Idawati menitipkan uang sebesar Rp407.957.750 kepadanya. Uang itu disebut harus dikembalikan paling lambat 30 April 2026, disertai konsekuensi hukum apabila tidak dipenuhi.
Hendri tidak membantah tanda tangannya dalam dokumen tersebut. Namun, ia membantah pernah menerima uang titipan sebagaimana tertulis di dalamnya.
Menurut versinya, angka yang dicantumkan sebagai uang titipan sebenarnya berkaitan dengan sisa pembayaran transaksi jual beli bahan bangunan. Ia menilai pencantuman keterangan tersebut telah mengubah konstruksi hubungan hukum yang semula merupakan transaksi jual beli menjadi persoalan uang titipan.
Perbedaan pemahaman mengenai isi dan kedudukan surat pernyataan inilah yang menjadi salah satu bagian penting dalam sengketa kedua pihak.
Meski demikian, dalil tersebut masih merupakan keterangan pemohon. Kebenaran mengenai proses pembuatan dokumen, penerimaan uang, serta kedudukan hukumnya tetap harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Sisa Kewajiban Diklaim Tinggal Rp250 Juta
Hendri juga menguraikan sejumlah pembayaran lanjutan setelah surat pernyataan dibuat.
Dalam permohonannya, ia menyebut telah membayar Rp35 juta pada 15 Maret 2026, kemudian Rp57.957.750 pada 17 Maret 2026. Selanjutnya, pembayaran sebesar Rp50 juta dilakukan pada 8 April 2026 dan Rp50 juta pada 1 Mei 2026.
Berdasarkan perhitungan yang diajukan pemohon, setelah pembayaran tersebut sisa kewajiban disebut tinggal Rp250 juta.
Hendri mengaku masih memiliki itikad untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ia bahkan menyebut telah beberapa kali menawarkan penyelesaian, termasuk tawaran cicilan Rp50 juta pada 7 September 2026 serta upaya pelunasan pada 25 September dan 5 Oktober 2026.
Namun, menurut keterangan Hendri, pihak pelapor belum bersedia menerima pembayaran dan meminta agar proses hukum tetap berjalan. Ia juga mengaku pernah berupaya menemui Idawati untuk meminta maaf sekaligus menyelesaikan persoalan tersebut, tetapi tidak berhasil bertemu.
Rangkaian pembayaran dan upaya penyelesaian itu menjadi bagian dari argumentasi Hendri bahwa dirinya tidak bermaksud menghindari kewajiban transaksi.
Penetapan Tersangka oleh Polda Kalbar Digugat
Persoalan tersebut kemudian masuk ke ranah pidana setelah penyidik Polda Kalbar menetapkan Hendri sebagai tersangka pada 21 September 2026.
Dalam surat penetapan tersangka, Hendri disangkakan melakukan perbuatan curang atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan itu kini dipersoalkan melalui praperadilan. Hendri menilai transaksi jual beli tersebut benar-benar berlangsung, dibuktikan dengan pemesanan, pengiriman material, serta pembayaran yang dilakukan secara bertahap. Karena itu, menurutnya, belum lunasnya seluruh pembayaran tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Atas dasar tersebut, Kantor Advokat Frans Samagattutu mengajukan permohonan agar hakim menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan Hendri sebagai tersangka.
Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan
Dalam petitumnya, Frans meminta Pengadilan Negeri Pontianak menyatakan penetapan tersangka terhadap Hendri tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ia juga meminta hakim membatalkan surat penetapan tersangka tertanggal 21 September 2026 serta memulihkan hak dan kedudukan hukum kliennya.
Selain itu, pemohon mengajukan tuntutan ganti kerugian immaterial sebesar Rp1.000 atas kerugian yang diklaim timbul akibat penetapan tersangka tersebut.
Frans menegaskan, pengajuan praperadilan bukan berarti penetapan tersangka telah terbukti keliru. Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, sebuah transaksi komersial senilai Rp1,2 miliar yang menyisakan kewajiban pembayaran, kini berada di persimpangan dua persoalan hukum, wanprestasi sebagaimana didalilkan pemohon atau dugaan tindak pidana sebagaimana disangkakan penyidik.
Rep. R. Situmorang


