Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Dugaan Pencurian Sandal di Gudang Pontianak, Tak Ada Sandal Terbawa, Kerugian Disebut Rp22 Juta

Kamis, 29 Oktober 2026 | Oktober 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-29T12:15:30Z

 



PONTIANAK, bordertv.online — Perkara dugaan pencurian sandal dan sepatu di sebuah gudang kawasan Jalan Veteran, Pontianak, menuai sorotan. Dua remaja dan satu anak di bawah umur didakwa terlibat dalam kasus tersebut, dengan nilai kerugian korban disebut mencapai Rp22.021.900.


Namun, ada hal yang dipertanyakan penasihat hukum salah satu terdakwa. 


Dalam kronologi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak disebutkan terjadi kerugian korban sekitar Rp22 juta, namun, pelaku menyebut hanya tiga pasang sandal yang sempat dikeluarkan dari gudang, tetapi tidak sempat dibawa pergi karena para pelaku dipergoki dan sandal tersebut tertinggal di lokasi.


Lantas, bagaimana kerugian puluhan juta rupiah itu dihitung, sementara barang yang disebut sempat diambil hanya tiga pasang sandal?


Pniel Diocto Pakpahan dan Tondi A. Nasution dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SABAKA, yang mendampingi terdakwa berinisial FA, menilai dasar penghitungan kerugian perlu diuji secara terbuka di persidangan.


“Perhitungan kerugian korban harus adil. Apa yang tidak diambil oleh terdakwa janganlah dimasukkan menjadi perhitungan kerugian korban,” ujar Tondi A. Nasution.


Menurut Tondi, dakwaan semestinya menguraikan secara terperinci barang yang benar-benar hilang beserta dasar penghitungan nilainya. Ia bahkan menduga terdapat penggelembungan kerugian, meski dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.


Tiga Pasang Sandal, Tetapi Kerugian Rp22 juta


Pniel mengatakan, berdasarkan keterangan para terdakwa yang ia ketahui, barang yang sempat diambil hanya tiga pasang sandal. Barang tersebut pun tidak sempat dibawa meninggalkan lokasi karena para pelaku dipergoki penjaga gudang.


“Masing-masing pelaku hanya mengakui tiga pasang sandal saja yang sempat dibawa. Itu pun tertinggal di lokasi pergudangan karena sempat ketahuan oleh penjaga gudang,” kata Pniel.


Sementara itu, surat dakwaan JPU mencantumkan sejumlah barang yang diduga dicuri, yakni sembilan pasang sepatu merek Sunny, 31 pasang sandal Jessica, 13 pasang sandal Spring, 27 pasang sandal Sonic, 25 pasang sepatu anak Savannah Kid, 43 pasang sandal Bellagio, 23 pasang sepatu Sapphire, 24 pasang sandal Flower, serta enam pasang sepatu dewasa Savannah.


Daftar tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak penasihat hukum. 


Mereka mempertanyakan bagaimana barang-barang dalam jumlah tersebut dikeluarkan dari gudang, di mana barang-barang itu ditemukan, serta apakah seluruhnya telah diamankan sebagai barang bukti.


Pniel menilai, klaim kehilangan barang harus dapat dijelaskan melalui rangkaian peristiwa dan bukti yang saling berkaitan.


“Yang terjadi harus diungkap sepenuhnya di dalam persidangan dengan berlandaskan kenyataan, bukan mengada-ada,” tegasnya.


Ia juga meminta agar kehilangan barang yang belum terbukti berkaitan dengan perbuatan ketiga terdakwa tidak dibebankan kepada mereka.


“Bila ada barang-barang yang hilang di dalam gudang tersebut, jangan ditimpakan kepada tiga pelaku ini dong,” ujarnya.


Pniel: Jika pencurian gagal, perlu diuji sebagai percobaan


Persoalan tiga pasang sandal yang tertinggal di lokasi juga berkaitan dengan penilaian terhadap status perbuatan yang didakwakan.


Menurut Pniel Diocto Pakpahan, apabila pencurian tidak berhasil diselesaikan dan barang tidak sampai dibawa pergi, kemungkinan percobaan pencurian perlu dipertimbangkan.


Ia menilai, fakta bahwa tiga pasang sandal tersebut masih berada di dekat tangga setelah para pelaku dipergoki harus diperiksa lebih lanjut, untuk menentukan sejauh mana perbuatan yang didakwakan telah terlaksana.


“Jika barang itu masih tertinggal di lokasi, perlu diuji apakah perbuatannya sudah dapat dinyatakan sebagai pencurian yang selesai atau masih dalam tahap percobaan,” demikian pandangan yang disampaikan Pniel.


Peran Masing-masing Terdakwa Tidak Boleh Disamaratakan


Secara hukum, lanjut Pniel, penilaian perbuatan pidana mesti juga bergantung pada rangkaian masing-masing perbuatan terdakwa, penguasaan atas barang, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana pencurian dengan kekerasan seperti yang didakwakan kepada para pelaku.


"Tidak semerta-merta perbuatan ini disamaratakan kepada ke-3 yang diduga pelaku pencurian, apalagi pelaku berinisial F dibawah umur dan yang lainnya tidak ada sangkut pautnya dengan penggunaan senjata dalam upaya pencurian" ucap dia.


Karena itu, fakta tersebut perlu diuji bersama alat bukti lainnya sebelum hakim menentukan status perbuatan para terdakwa.


Persoalan lain yang perlu dijawab adalah apakah tiga pasang sandal yang disebut masih tertinggal di lokasi turut diperhitungkan sebagai kerugian kehilangan barang?.


Selain barang yang diklaim hilang, dakwaan juga mencantumkan kerusakan teralis jendela sebesar Rp4 juta. Nilai kerusakan tersebut perlu diperiksa tersendiri berdasarkan bukti dan dasar penghitungannya, terpisah dari nilai barang yang diduga hilang.


Penyidik belum menjawab soal barang bukti


Wartawan telah mengajukan pertanyaan kepada penyidik Polsek Pontianak Selatan mengenai jumlah barang yang ditemukan, status barang bukti, serta dasar penghitungan kerugian. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban.


Keterangan penyidik diperlukan untuk memperjelas apakah seluruh barang yang tercantum dalam dakwaan benar-benar ditemukan, bagaimana proses pengamanannya, dan apa dasar penetapan nilai kerugian sebesar Rp22.021.900.


Berawal Dari Ajakan Mencari Kabel Tembaga


Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 25 Agustus 2026. RDH disebut bertemu dengan seorang anak berinisial F, yang kemudian F membujuk FA untuk ikut dengan alasan mencari kabel tembaga, meskipun saat itu FA disebut sedang tidur di rumahnya, namun FA akhirnya turut juga bergabung dengan F bertemu RDH.


Ketiganya kemudian menuju sebuah bangunan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan sandal dan sepatu.


Dalam uraian dakwaan, F disebut masuk melalui celah jendela, sedangkan RDH berada di luar karena lubang tersebut terlalu kecil untuk dilewati. Sejumlah sandal dan sepatu kemudian dikeluarkan dari gudang.


Namun, tiga pasang sandal yang disebut para pelaku sempat diambil malah tidak dapat dibawa pergi karena para pelaku dipergoki. Dua saksi, Rinaldy Tanjaya dan Njap Kian alias Aloy yang memergoki tersebut kemudian mendatangi rumah RDH untuk menanyakan keberadaan barang-barang tersebut.


Perkara ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak pada 26 Oktober 2026. Dalam surat dakwaan, JPU mencantumkan total kerugian korban sebesar Rp22.021.900, termasuk kerusakan teralis jendela senilai Rp4 juta.


Kini, persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh uraian tersebut: barang apa saja yang benar-benar hilang, bagaimana nilai kerugian dihitung, serta sejauh mana kerugian itu dapat dibuktikan berkaitan dengan perbuatan masing-masing terdakwa.


Sebab, dalam perkara dugaan pencurian ini, bukan hanya nilai kerugian yang perlu dibuktikan. Jumlah barang, keberadaan barang bukti, dan rangkaian perbuatan yang didakwakan juga harus terang agar pertanggungjawaban pidana tidak didasarkan pada dugaan semata. (Gusti)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update