![]() |
| Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal dan Ketua ICDN Kabupaten Bengkayang Suryadman Gidot |
πππ‘ππππ¬ππ‘π, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² — Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu kepemilikan kebun kelapa sawit seluas 500 hektar di kawasan Pawangi, Kecamatan Capkala. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Syamsul Rizal dalam konferensi pers di Rumah Dinas Wakil Bupati Bengkayang pada Sabtu (10/10/2026).
Langkah klarifikasi ini diambil guna merespons maraknya pemberitaan dan perbincangan di tengah masyarakat mengenai asal-usul serta kebenaran kepemilikan lahan tersebut dalam beberapa hari terakhir.
Dalam keterangannya, Syamsul Rizal membantah angka yang beredar luas di media massa dan menegaskan bahwa informasi mengenai kepemilikan lahan seluas 500 hektar tersebut tidaklah benar. Meski demikian, ia mengakui memang memiliki kebun di wilayah Capkala, namun lahan tersebut sudah dimilikinya jauh sebelum ia menjabat sebagai pejabat publik.
"Saya, Syamsul Rizal, Wakil Bupati Bengkayang yang beberapa hari ini di media massa dan masyarakat mempertanyakan tentang kebun yang saya miliki 500 hektare "kata yang menyampaikan berita" saya akui bahwa saya punya kebun di capkala pawangi dari tahun 2011 sebelum saya menjadi Wakil Bupati" tegas Syamsul Rizal di hadapan awak media.
Ia pun menambahkan bantahannya terkait perhitungan luas lahan yang dituduhkan kepadanya.
"Saya tidak mengerti saya punya kebun 500 hektare, sementara luas Pawangi itu 680 hektare. Kalau saya punya 500 hektare, artinya Kampung Pawangi dikuasai oleh Syamsul Rizal," tambahnya
Tak hanya membantah, Wakil Bupati Bengkayang ini juga melayangkan tantangan terbuka kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk membuktikannya secara hukum. Ia menegaskan tidak ragu mengambil jalur hukum jika tuduhan tersebut tidak terbukti.
"Saya minta yang menyampaikan berita ini, saya tunggu mereka melaporkan saya dan saya minta mereka menunjukkan bukti-bukti kepemilikan saya. Kalau mereka tidak punya bukti-bukti itu, saya akan tuntut balik," pungkas Syamsul Rizal dengan tegas.
Melalui klarifikasi terbuka ini, Syamsul Rizal berharap publik dapat mencermati informasi secara bijak dan berbasis data, sekaligus menyudahi spekulasi liat yang berkembang di masyarakat Bengkayang.
Tanggapan dan klarifikasi Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, terkait dugaan kepemilikan kebun kelapa sawit seluas 500 hektar di Pawangi, Kecamatan Capkala, mendapat perhatian dari Ketua Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (ICDN), Suryadman Gidot.
Suryadman Gidot menilai langkah Wakil Bupati memberikan penjelasan kepada publik merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab sebagai penyelenggara negara. Namun, ia juga memberikan catatan kritis terhadap sikap dan nada bicara yang ditunjukkan saat memberikan keterangan pers.
Menurut Gidot, setiap pertanyaan maupun kontrol dari publik serta media massa terhadap pejabat negara sudah sepatutnya dijawab dengan jelas dan berbasis data.
"Sanggahan Wakil Bupati Bengkayang patut kita apresiasi, karena setiap pertanyaan publik di media atau di manapun terhadap setiap orang harus dijawab, apalagi oleh pejabat publik untuk memperjelas duduk perkaranya. Kalau penyelenggara negara, dijawab dengan menjelaskan sejelas-jelasnya," ujar Suryadman Gidot.
Ia menambahkan bahwa transparansi mengenai kebun sawit tersebut idealnya disajikan lengkap dengan rincian luas riil serta kepemilikan hak atas tanah. Selain itu, kebenaran aset tersebut juga perlu disesuaikan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK-RI sejak mencalonkan diri pada 2021 hingga pelaporan tahunan sebagai pejabat negara.
"Terhadap berita yang menduga Wakil Bupati memiliki 500 hektar, harus dijelaskan dengan data yang sebenarnya dengan menjelaskan latar belakang penguasaan lahan tersebut, apakah sudah ada SHM (Sertifikat Hak Milik) atau belum," lanjutnya.
Meski mengapresiasi langkah hak jawab melalui konferensi pers, Gidot menyayangkan intonasi dan nada bicara Syamsul Rizal yang terkesan emosional serta mengintimidasi penyampai berita.
"Sangat disayangkan penjelasan dan tanggapan yang dilakukan dengan intonasi dan ekspresi yang kurang simpatik sebagai seorang pejabat publik, apalagi terkesan sepertinya mengintimidasi dengan mengancam untuk melaporkan penyampai berita dugaan kepada aparat penegak hukum apabila tidak melaporkan dirinya," ungkap Gidot.
Ia juga menyinggung adanya ancaman pelaporan terhadap enam orang yang menemui Wabup terkait tuduhan korupsi serta penggunaan kata-kata kasar.
"Sikap yang harus ditunjukkan seharusnya berterima kasih kepada siapapun yang menyampaikan informasi, karena merupakan bentuk kontrol kepada penyelenggara negara. Terhadap informasi dari media tersebut dapat dilakukan dengan hak jawab, seperti konferensi pers yang sudah dilakukan," jelasnya.
Di akhir keterangannya, Gidot menegaskan tetap mendukung upaya Wakil Bupati dalam membangun dan memajukan Bengkayang. Ia berharap dinamika ini dapat dijadikan momentum positif bagi seluruh pejabat Pemkab Bengkayang.
"Terhadap pemberitaan dugaan ini, harus dijadikan momentum semua penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN kepada KPK-RI, termasuk SKPD terkait untuk melakukan pendataan kepemilikan kebun-kebun secara khusus perkebunan sawit, sebab ini juga sebagai potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah)," pungkasnya.
Rep. Latip Ibrahim


