Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Eksepsi Kasus Investasi RE-RO: Dakwaan JPU Jangan Jadi Teka-Teki Silang

Kamis, 24 September 2026 | September 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-24T00:34:36Z

 



π—£π—’π—‘π—§π—œπ—”π—‘π—”π—ž, π—―π—Όπ—Ώπ—±π—²π—Ώπ˜π˜ƒ.𝗼𝗻𝗹𝗢𝗻𝗲 — Sidang perkara terdakwa RE dan RO menyuguhkan babak yang cukup menarik. Bukan soal siapa menang atau kalah dalam pembuktian, melainkan soal satu pertanyaan sederhana, sebenarnya apa yang didakwakan?.


Penasihat Hukum (PH) RE dan RO mengajukan nota Perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan 16 September 2026. Eksepsi tersebut disampaikan di Pontianak, Rabu (23/9/2026).


PH menilai persoalan mendasar bukan terlebih dahulu membuktikan terdakwa bersalah atau tidak. Sebab, sebelum masuk ke arena pembuktian, terdakwa mestinya tahu dulu perbuatan apa yang didakwakan kepadanya.


"Jangan sampai terdakwa diminta menjawab dakwaan yang masih menyisakan pertanyaan mendasar. Terdakwa harus mengetahui secara jelas perbuatan apa yang sebenarnya didakwakan kepadanya," kata Jekson H. Sinaga.


GSC: Simpanan, Investasi, atau Dua-Duanya?


Salah satu bagian yang dipersoalkan adalah konstruksi dakwaan mengenai Gate Solution Club (GSC) yang disebut berkaitan dengan "simpanan atau investasi".


Di sinilah PH seolah menemukan soal pilihan ganda yang belum mencantumkan kunci jawaban.


Dana yang dimaksud berapa? Siapa yang menghimpun? Dalam bentuk apa? Dari siapa? Kapan? Di mana? Dan yang paling penting, apakah disebut investasi atau simpanan?


Menurut PH, istilah tersebut tidak bisa begitu saja dipasang berdampingan apabila konsekuensi hukumnya berbeda. Apalagi dikaitkan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 yang membedakan kegiatan investasi dan penghimpunan dana berbentuk simpanan.


"Kalau dalam dakwaan disebut 'simpanan atau investasi', maka karakter hukumnya harus jelas. Jangan sampai istilah investasi langsung diposisikan sebagai simpanan tanpa uraian perbuatan dan unsur pidananya," ujar Jekson.


Dengan kata lain, menurut PH, jangan suruh terdakwa menebak kotak jawaban yang pertanyaannya saja belum lengkap.


Bila Ini Penipuan: Janjinya Mana?


Dalam dakwaan penipuan, PH kembali meminta detail. Siapa yang diberi janji? Janjinya apa? Kapan disampaikan? Bagaimana bentuk penawarannya? Dan bagaimana janji tersebut kemudian berhubungan dengan penyerahan uang?


Hubungan antara perbuatan terdakwa dan Saksi Isyamsuddin juga dinilai belum digambarkan secara konkret. Sebab dalam perkara pidana, menurut PH, cerita tidak cukup berhenti pada "ada janji" dan "ada uang".


Harus jelas siapa menjanjikan apa, kepada siapa, kapan, dan bagaimana uang itu akhirnya berpindah.


Link WhatsApp, Facebook dan Pertanyaan Baru


Dakwaan UU ITE juga tak luput dari sorotan. PH mempertanyakan pengiriman tautan situs GSC melalui WhatsApp atau Facebook. Mereka meminta kejelasan mengenai akun pengirim, penerima, waktu pengiriman, isi pesan, hingga hubungan pengiriman tautan tersebut dengan tindak pidana yang didakwakan.


Sederhananya, kata PH, jangan hanya disebut "pernah mengirim link" saja. Sebab sebuah link bisa saja membawa orang ke berbagai tempat. Yang harus diterangkan adalah link apa, dikirim siapa, kepada siapa, kapan, isinya apa, dan mengapa pengiriman itu kemudian dianggap memenuhi unsur pidana.


Banyak Pasal Didakwakan, Namun, Jangan Sampai Perbuatannya Menghilang


PH juga mempersoalkan konstruksi perbuatan berlanjut yang menggabungkan sejumlah pasal pidana, mulai dari perbankan, penipuan, penggelapan hingga UU ITE.


Banyak pasal tentu bukan masalah. Namun menurut PH, semakin banyak pasal yang digunakan, semakin penting pula perbuatan masing-masing terdakwa dijelaskan secara terang.


"Jangan sampai banyak pasal justru membuat perbuatan yang dituduhkan menjadi tidak jelas. Yang kami minta sederhana: uraikan perbuatannya secara konkret dan hubungkan dengan unsur pasal yang didakwakan," tegas Jekson.


Sidang Bukan Teka-Teki Silang


PH meminta Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa aspek formil dan materiil surat dakwaan sebelum perkara masuk lebih jauh ke tahap pembuktian.


Mereka meminta surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Dan akhirnya, Jekson menutup keberatan itu dengan perumpamaan yang cukup menggelitik.


"Intinya bukan seperti Teka-Teki Silang. Kami hanya meminta agar tidak ada kotak-kotak kosong yang harus diisi sendiri oleh terdakwa." Tegas Jekson.


Barangkali memang begitu persoalannya.

Dalam perkara pidana, terdakwa seharusnya tidak ikut menjadi penyusun soal. Ia cukup menjawab dakwaan setelah pertanyaannya dibuat terang.


Rep. R. Situmorang 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update