BENGKAYANG, bordertv.online — Sorotan tajam kembali diarahkan terhadap transparansi kekayaan pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Kali ini, pemberitaan mengenai kepemilikan aset berupa kebun kelapa sawit seluas 500 hektare di daerah Pawangi, Kecamatan Capkala, yang diduga milik Wakil Bupati Bengkayang yang tengah menjabat, menuai reaksi keras dari berbagai kalangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Cendekiawan Dayak
Nasional (ICDN) Kabupaten Bengkayang sekaligus mantan Bupati Bengkayang dua
periode, Suryadman Gidot, angkat bicara. Ia menilai bahwa pusaran
informasi dan pemberitaan masif di media massa terkait aset fantastis para
pejabat daerah patut mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
"Berbagai pemberitaan di media atas kepemilikan aset
pejabat di Pemerintah Kabupaten mendapat sorotan masyarakat. Kepemilikan aset
dari para pejabat di lingkungan Pemda Bengkayang patut menjadi perhatian serius
dari KPK, Polisi, dan Jaksa," ujar Suryadman Gidot dengan tegas.
Menurut Suryadman, sorotan publik terhadap harta kekayaan
pejabat bukan sekadar isu politik, melainkan bentuk kontrol sosial masyarakat
terhadap integritas penyelenggara negara. Ia menekankan pentingnya aparat
penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, maupun
Kejaksaan untuk proaktif melakukan penelusuran demi memastikan kejelasan
asal-usul aset tersebut.
Langkah ini dinilai penting guna menjaga kepercayaan
masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan di Kabupaten Bengkayang serta
memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam kepemilikan aset bernilai
ekonomis tinggi tersebut.
Ketua Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (ICDN) Kabupaten
Bengkayang, Suryadman Gidot, melontarkan imbauan terbuka kepada
masyarakat luas agar aktif berpartisipasi mengawasi dan melaporkan harta
kekayaan pejabat yang mencurigakan. Ia juga mengingatkan bahwa saat ini
berbagai modus operandi kerap digunakan oleh oknum pejabat untuk menyamarkan
kekayaan hasil pendapatan yang tidak sah.
"Modus yang dilakukan dengan berkebun, berinvestasi,
membeli aset lain sebagai modus untuk menyembunyikan pendapatan yang tidak
legal," ungkap Suryadman Gidot menyoroti celah penyalahgunaan wewenang.
Suryadman Gidot juga mengajak masyarakat yang memiliki
informasi valid, data, atau mengetahui kepemilikan usaha serta aset para
pejabat di lingkungan Pemda Bengkayang agar tidak ragu melapor kepada lembaga
penegak hukum yang berwenang.
"Kepada masyarakat yang mengetahui aset dan usaha para
pejabat dapat melaporkan kepada KPK, polisi, dan jaksa untuk dilakukan
klarifikasi atas asal dan sumber aset tersebut," tegasnya mengimbau
publik.
Lebih lanjut, ia meminta agar aparat penegak hukum yakni
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan tidak tinggal
diam menanggapi laporan atau informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, langkah klarifikasi mendalam mutlak diperlukan guna meredakan tensi
kecurigaan publik.
"Sehingga tidak menjadi kecurigaan masyarakat. Dan bila
tidak bisa membuktikan dari mana perolehan aset tersebut, harus disita oleh
KPK, polisi, dan jaksa atas nama negara dan diserahkan kepada masyarakat,"
pungkasnya.
Pernyataan keras ini diyakini akan semakin memanaskan
diskursus publik di Kabupaten Bengkayang terkait transparansi kekayaan pejabat
serta urgensi pengawasan ketat terhadap kepemilikan aset skala besar yang dimiliki
oleh pejabat di daerah.
Rep. Latip Ibrahim


