Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Polemik Aset 500 Hektare Kebun Sawit Wakil Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot Desak KPK, Polisi, dan Jaksa Turun Tangan

Jumat, 09 Oktober 2026 | Oktober 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-09T06:11:45Z

 


BENGKAYANG, bordertv.online — Sorotan tajam kembali diarahkan terhadap transparansi kekayaan pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Kali ini, pemberitaan mengenai kepemilikan aset berupa kebun kelapa sawit seluas 500 hektare di daerah Pawangi, Kecamatan Capkala, yang diduga milik Wakil Bupati Bengkayang yang tengah menjabat, menuai reaksi keras dari berbagai kalangan.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (ICDN) Kabupaten Bengkayang sekaligus mantan Bupati Bengkayang dua periode, Suryadman Gidot, angkat bicara. Ia menilai bahwa pusaran informasi dan pemberitaan masif di media massa terkait aset fantastis para pejabat daerah patut mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

 

"Berbagai pemberitaan di media atas kepemilikan aset pejabat di Pemerintah Kabupaten mendapat sorotan masyarakat. Kepemilikan aset dari para pejabat di lingkungan Pemda Bengkayang patut menjadi perhatian serius dari KPK, Polisi, dan Jaksa," ujar Suryadman Gidot dengan tegas.

 

Menurut Suryadman, sorotan publik terhadap harta kekayaan pejabat bukan sekadar isu politik, melainkan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap integritas penyelenggara negara. Ia menekankan pentingnya aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, maupun Kejaksaan untuk proaktif melakukan penelusuran demi memastikan kejelasan asal-usul aset tersebut.

 

Langkah ini dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan di Kabupaten Bengkayang serta memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam kepemilikan aset bernilai ekonomis tinggi tersebut.

 

Ketua Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (ICDN) Kabupaten Bengkayang, Suryadman Gidot, melontarkan imbauan terbuka kepada masyarakat luas agar aktif berpartisipasi mengawasi dan melaporkan harta kekayaan pejabat yang mencurigakan. Ia juga mengingatkan bahwa saat ini berbagai modus operandi kerap digunakan oleh oknum pejabat untuk menyamarkan kekayaan hasil pendapatan yang tidak sah.

 

"Modus yang dilakukan dengan berkebun, berinvestasi, membeli aset lain sebagai modus untuk menyembunyikan pendapatan yang tidak legal," ungkap Suryadman Gidot menyoroti celah penyalahgunaan wewenang.

 

Suryadman Gidot juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi valid, data, atau mengetahui kepemilikan usaha serta aset para pejabat di lingkungan Pemda Bengkayang agar tidak ragu melapor kepada lembaga penegak hukum yang berwenang.

 

"Kepada masyarakat yang mengetahui aset dan usaha para pejabat dapat melaporkan kepada KPK, polisi, dan jaksa untuk dilakukan klarifikasi atas asal dan sumber aset tersebut," tegasnya mengimbau publik.

 

Lebih lanjut, ia meminta agar aparat penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan tidak tinggal diam menanggapi laporan atau informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, langkah klarifikasi mendalam mutlak diperlukan guna meredakan tensi kecurigaan publik.

 

"Sehingga tidak menjadi kecurigaan masyarakat. Dan bila tidak bisa membuktikan dari mana perolehan aset tersebut, harus disita oleh KPK, polisi, dan jaksa atas nama negara dan diserahkan kepada masyarakat," pungkasnya.

 

Pernyataan keras ini diyakini akan semakin memanaskan diskursus publik di Kabupaten Bengkayang terkait transparansi kekayaan pejabat serta urgensi pengawasan ketat terhadap kepemilikan aset skala besar yang dimiliki oleh pejabat di daerah.

 

Rep. Latip Ibrahim



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update