![]() |
| Aksi Demo Memperingati Hari Tani Nasional |
πππππ₯π§π, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² — Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menggelar aksi unjuk rasa damai untuk memperingati Hari Tani Nasional yang jatuh setiap 24 September. Aksi ini menyasar sejumlah instansi, di antaranya Kementerian Pertanian (Kementan) RI, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), dan Kementerian ESDM RI, Kamis (24/9/2026).
Rombongan peserta aksi diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun), Heru Tri Widarto, S.Si., M.Sc., di aula Mess Aceh. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan daerah binaan SPKS Nasional menyampaikan berbagai aspirasi dan permasalahan di daerah masing-masing sebagai bahan atensi bagi pimpinan Kementan.
Audiensi tersebut fokus membahas program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Sarana dan Prasarana (Sarpras), serta kejelasan status lahan kebun milik petani swadaya.
“SPKS melaksanakan rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Tani Nasional. Salah satu agendanya adalah memberikan kesempatan bagi para ketua SPKS daerah untuk menyampaikan masukan dan pengalaman, terutama terkait masalah legalitas tanah petani kelapa sawit yang sangat mendesak,” ujar Ketua Umum SPKS Nasional, Sabarudin, saat membuka audiensi.
Hampir di setiap wilayah binaan SPKS, penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) mengalami keterlambatan meskipun pengurusannya telah difasilitasi sebelumnya, seperti di Kabupaten Bengkayang dan Sambas. Menanggapi hal ini, Dirjenbun berjanji akan menindaklanjuti kendala tersebut guna mempercepat kelengkapan syarat sertifikasi ISPO dan RSPO bagi kebun swadaya.
“Terima kasih kepada seluruh anggota SPKS yang hadir. Masukan dan pendapat Bapak dan Ibu sekalian akan saya tindaklanjuti dengan menyurati pihak-pihak terkait, sehingga hambatan pada program PSR dan Sarpras yang selama ini dirasakan dapat segera diatasi,” ucap Heru Tri Widarto saat mengakhiri audiensi.
Selain mendatangi Kementan, SPKS secara tegas menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) berdasarkan PP No. 24 Tahun 2026. Kebijakan ini dinilai belum memberikan jaminan perlindungan terhadap harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani, serta berpotensi membebani biaya tambahan dan menutup akses pasar.
SPKS kemudian menyerahkan 11 tuntutan petani kepada perwakilan pejabat PT DSI di depan Wisma Danantara Indonesia sebagai berikut:
1. Hentikan kebijakan yang menurunkan harga TBS; beban perubahan ekspor tidak boleh ditanggung petani.
2. Jamin TBS tetap diterima di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa penolakan atau pembatasan pasca-ekspor satu pintu.
3. Tetapkan harga bawah TBS untuk melindungi pendapatan petani saat harga ekspor berfluktuasi.
4. Jangan bebankan margin PT DSI ke harga TBS; fee dan biaya pengelolaan tidak boleh dipotong dari harga petani.
5. Buka formula harga ekspor secara transparan meliputi komponen biaya, margin, dan korelasi harga ekspor TBS.
6. Tetapkan batas maksimum margin dengan angka yang jelas, terukur, dan dapat diaudit publik.
7. Libatkan organisasi petani dalam tata kelola dan forum pengambilan keputusan.
8. Sesuaikan harga ekspor dengan harga TBS melalui hubungan yang adil antara harga CPO, Indeks K, rendemen, dan harga TBS.
9. Awasi pembelian di bawah harga patokan serta umumkan hasil pemantauan PKS atau pedagang.
10. Jadikan petani sebagai bagian dari pengambil keputusan dalam kebijakan harga, ekspor, pungutan, dan tata niaga.
11. Wujudkan ekspor satu pintu yang adil dan transparan, bukan "satu pintu tanpa pengawasan".
“Kami tidak menolak ekspor, devisa, maupun hilirisasi. Tapi kami menolak jika seluruh biaya dibebankan kepada kami melalui pungutan Devisa Hasil Ekspor yang sangat tinggi, sehingga menyebabkan penurunan harga TBS di tingkat petani,” tegas Koordinator Lapangan Aksi Damai, Mohammad Ridwan, dalam orasinya.
Hal senada disampaikan Ketua SPKS Bengkayang, Heru Kamaruzzaman. Ia berharap pemerintah segera membuka ruang diskusi untuk mematangkan implementasi kebijakan pengelolaan ekspor satu pintu agar transparan dan benar-benar menyejahterakan petani.
Aksi damai dilanjutkan di depan Kantor Kementerian ESDM RI. SPKS menyoroti berbagai persoalan di lapangan, termasuk kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di berbagai wilayah yang bahkan sempat memicu insiden berdarah dalam antrean SPBU di Simbuang, Mamuju, Sulawesi Barat.
“Kami berharap Kementerian ESDM segera meninjau ulang tata kelola BBM, terutama terkait rencana pemberlakuan B50. Jangan hanya manis didengar bahwa program ini menyejahterakan petani, buktinya di mana-mana antrean sangat panjang dan terjadi insiden berdarah di Mamuju. Ini menandakan rakyat tidak sejahtera dan cemas dengan ketersediaan energi di daerah,” ujar Ketua SPKS Mamuju, Supriadi.
Adapun 5 Tuntutan Utama Petani Kelapa Sawit adalah sebagai berikut:
1. Harga TBS Adil dan Stabil: Mengikuti harga pasar internasional dengan formula transparan yang melibatkan petani.
2. Kebijakan Pro-Petani: Setiap aturan disusun bersama perwakilan petani, bukan sepihak oleh pemerintah atau pengusaha.
3. Akses Pupuk dan Sarana Produksi: Harga pupuk terkontrol, pasokan terjamin, dan subsidi tepat sasaran.
4. Pembinaan Nyata: Pemerintah hadir untuk melatih dan membantu sertifikasi, bukan sekadar memberikan sanksi.
5. Penegakan Keadilan: Pengawasan tegas terhadap praktik curang serta pengakuan hak petani secara setara.
Kondisi saat ini menempatkan petani sawit dalam tekanan ganda: harga TBS rendah, biaya produksi naik, akses pasar terbatas, dan regulasi yang memberatkan. Ketiadaan pelibatan petani dalam perumusan aturan membuat mereka kerap menjadi korban kebijakan.
“Sawit bukan milik pengusaha besar saja; petani rakyat telah mengelola komoditas ini sejak lama. Jangan korbankan nasib ribuan keluarga demi kebijakan yang tidak adil. Terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah mengawal penyampaian aspirasi ini. Mari kita akhiri aksi dengan tetap menjaga kebersihan lingkungan,” tutup Sabarudin. (Red)


