Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Meradang! Larangan Bakar Lahan Digugat, Peladang Bengkayang: Jangan Jadikan Petani Korban, Cek Perusahaan Besar!

Rabu, 19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-19T11:06:27Z

 

Bakar Ladang Dengan Teknik yang Diwariskan Oleh Leluhur Turun Temurun 


π—•π—˜π—‘π—šπ—žπ—”π—¬π—”π—‘π—š, π—―π—Όπ—Ώπ—±π—²π—Ώπ˜π˜ƒ.𝗼𝗻𝗹𝗢𝗻𝗲 — Imbauan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkayang agar warga tidak membuka lahan dengan cara membakar menuai perdebatan hangat di tengah masyarakat. Pernyataan yang diterbitkan melalui laman Lapan6.online pada 19 Agustus 2026 ini langsung memicu reaksi keras dari para petani tradisional, khususnya masyarakat adat setempat.


Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkayang, Dwi Bertha Meliana, mengingatkan masyarakat agar menghentikan praktik pembukaan lahan secara membakar demi menghindari bencana asap.


"Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan dapat dengan cepat menyebar ketika kondisi lingkungan kering," ujar Dwi Bertha Meliana, Jumat (14/8/2026).


Pernyataan tersebut mendapat tanggapan tajam dari Paulus, seorang peladang lokal di Bengkayang yang berencana membersihkan lahan miliknya yang berukuran kurang dari 1 hektare. Paulus menilai pemerintah kerap menyamakan praktik tradisional masyarakat adat dengan tindakan pembakaran hutan liar tanpa pengawasan.


"Kami ini dituduh seolah-olah merusak hutan, padahal cara kami berladang sudah diwariskan leluhur turun-temurun dengan perhitungan yang matang. Orang sering salah kaprah menyebut kami berladang berpindah-pindah. Padahal yang benar adalah gilir balik, kami berputar di tanah milik sendiri secara bergantian supaya tanah itu bisa pulih secara alami" ujar Paulus 


Ia menegaskan bahwa langkah pembakaran yang ia lakukan telah diperhitungkan secara matang dan dilakukan secara bertahap demi menjaga keamanan lingkungan sekitar.


Paulus dengan tegas membantah stigma bahwa masyarakat Dayak melakukan perladangan berpindah-pindah (shifting cultivation) secara serampangan. Ia meluruskan bahwa metode yang digunakan adalah gilir balik, yaitu sistem rotasi lahan di wilayah ulayat yang sama secara teratur.


Dengan luas lahan di bawah 1 hektare yang dibakar bertahap, para peladang mengklaim memiliki kearifan lokal untuk mengendalikan api agar tidak merembet ke kawasan lain.


Kontroversi ini menyoroti benturan abadi antara upaya mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh pemerintah dengan hak hidup serta pelestarian kebudayaan masyarakat adat. Di satu sisi, pemerintah daerah berpacu dengan ancaman musim kering dan potensi kerusakan lingkungan. Di sisi lain, para peladang merasa tradisi leluhur mereka yang telah teruji ratusan tahun dikriminalisasi tanpa adanya solusi alternatif yang memadai, seperti penyediaan alat pembuka lahan non-bakar.


Paulus menduga bahwa bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan yang masif akhir-akhir ini sebenarnya berakar dari aktivitas korporasi besar, bukan dari aktivitas pertanian tradisional masyarakat adat, melainkan kawasan hutan yang mengandung lahan gambut sebagai objek lahan perkebunan kelapa sawit dimasa yang akan datang.


"Bencana asap kali ini diduga dari deforestasi massal yang dilakukan oleh pihak perusahaan, dan para petani yang membuka ladang di bawah 1 hektare jangan dikambinghitamkan," tegas Paulus menambahkan, Rabu (19/8/2026).


Menurut Paulus, terdapat jurang perbedaan yang sangat besar antara dampak pembukaan lahan yang dilakukan oleh korporasi dengan apa yang dikerjakan oleh para peladang kecil.


Para petani lokal rata-rata hanya mengelola lahan di bawah 1 hektare dengan sistem gilir balik yang terkontrol. Sebaliknya, pembukaan lahan skala besar oleh korporasi sering kali mengubah bentang alam secara drastis dalam waktu singkat.


Ia mendesak pemerintah agar lebih transparan dan berani mengawasi konsesi perusahaan perkebunan atau industri yang kerap membuka lahan hutan secara masif tanpa mempedulikan keseimbangan ekologis.


Pernyataan ini mencerminkan keresahan yang dirasakan oleh banyak masyarakat adat di Kalimantan. Di tengah tekanan regulasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ketat, petani kecil merasa kerap menjadi sasaran empuk penertiban. Sementara itu, dampak lingkungan dari korporasi skala besar dinilai kerap luput dari sanksi yang tegas.



Rep. Latip Ibrahim

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update