![]() |
| Fransiskus, S.H., M.H., Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Kalimantan Barat |
π£π’π‘π§πππ‘ππ, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² — Pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mengembalikan hibah pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memunculkan babak baru perdebatan publik.
Bukan hanya soal penggunaan APBD sekitar Rp19,1 miliar, tetapi juga mengenai hubungan pemerintah daerah dengan institusi penegak hukum serta sejumlah perkara lama yang pernah dikaitkan dengan nama Gubernur Kalbar Ria Norsan.
Kejati Kalbar menyatakan hibah tersebut akan dikembalikan kepada Pemprov Kalbar untuk selanjutnya digunakan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan bersifat mendesak. Keputusan itu disampaikan Kajati Kalbar Emilwan Ridwan setelah menerima aspirasi masyarakat pada 26 Agustus 2026.
Persoalannya, berdasarkan data pengadaan yang diberitakan, pembangunan fisik gedung parkir tersebut bahkan belum berdiri. Paket konstruksi bernilai sekitar Rp19,1 miliar masih berada dalam rangkaian proses pengadaan. Jika digabung dengan anggaran perencanaan dan pengawasan, total paket yang berkaitan dengan proyek tersebut diberitakan mendekati Rp20 miliar.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: jika anggaran sudah dialokasikan melalui APBD, kemudian pihak penerima hibah menyatakan mengembalikannya, bagaimana sebenarnya mekanisme pengembalian tersebut dalam sistem keuangan daerah?
Fransiskus, S.H., M.H., Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Kalimantan Barat mengatakan bahwa secara administrasi, pengembalian tidak semestinya berhenti pada pernyataan bahwa dana akan "dikembalikan".
"Harus ada kejelasan mengenai kapan dana akan dicairkan, berapa nilai yang telah diterima, rekening tujuan pengembalian, bukti setor, pencatatan dalam sistem keuangan daerah, serta bagaimana status anggaran dan paket pengadaan setelah keputusan tersebut," Ujarnya.
Menurut Frans Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah masih berstatus berlaku dan mengatur mekanisme pengelolaan serta perubahan anggaran daerah.
Pergeseran anggaran, misalnya, lanjut Frans, harus dituangkan dalam perubahan DPA-SKPD dan mengikuti mekanisme persetujuan sesuai kewenangan.
"Karena itu, apabila dana hibah memang sudah masuk kepada penerima, publik berhak mengetahui bagaimana dana tersebut dikembalikan dan bagaimana Pemprov Kalbar mencatatnya sebagai penerimaan kembali, termasuk bagaimana nasib pagu APBD yang sebelumnya diperuntukkan bagi pembangunan gedung tersebut," Ucap Frans.
Di sisi lain, lanjut dia, apabila dana belum pernah dicairkan dan baru sebatas tercantum dalam APBD atau dokumen penganggaran, istilah "pengembalian dana" tentu perlu diperjelas. Sebab secara administrasi terdapat perbedaan antara membatalkan atau menggeser alokasi anggaran dengan mengembalikan uang yang sudah diterima.
Apakah kasus lama Ria Norsan kembali mencuat?
Pertanyaan tersebut muncul karena nama Ria Norsan sebelumnya memang pernah muncul dalam sejumlah perkara hukum, terutama perkara BP2TD Mempawah dan perkara dugaan korupsi proyek jalan Mempawah yang sedang ditangani KPK.
Publik mendorong transparansi, sebab proyek tersebut menggunakan uang rakyat dalam jumlah besar, sementara Pemprov Kalbar sendiri menghadapi tekanan fiskal.
Frans sendiri mengatakan, bahwa seharusnya masalah tersebut tidak melalui spekulasi politik, melainkan melalui dokumen, aliran anggaran, proses pengadaan, dan status hukum yang jelas.
Rep. R. Situmorang


