![]() |
| Ilustrasi Gambar Kantor PT. Fortuna Multi Finance, Kantor Dealer Sepeda Motor di Kabupaten Bengkayang |
πππ‘ππππ¬ππ‘π, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² – Dugaan praktik penggelapan pajak yang mengarah pada tindak pidana korupsi mencuat di Kabupaten Bengkayang. Sejak berdirinya Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang pada tahun 1999 hingga tahun 2020, dua perusahaan pembiayaan, yakni PT Fortuna Multi Finance dan PT Aneka Makmur, diduga kuat tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia atas kendaraan yang dikreditkan oleh konsumen.
Sesuai aturan hukum yang berlaku, setiap transaksi kredit kendaraan bermotor wajib dibuatkan Akta Fidusia dengan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp25.000 per unit kepada negara.
Tokoh masyarakat Bengkayang, Zakarias, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait data penyaluran kendaraan pada perusahaan-perusahaan tersebut. Ia menyoroti potensi kerugian negara yang hilang akibat tidak disetorkannya biaya jaminan fidusia tersebut.
"Saya mendapatkan data tahun 2019 saja ada sebanyak 1.695 unit kendaraan bermotor dari finance tersebut terbukti tidak membuat jaminan fidusia. Bagaimana dengan data sejak tahun 1999 hingga tahun 2018? Berapa total kendaraan yang sudah disalurkan?" tegas Zakarias dengan nada tanya.
"Saya mendapatkan data tahun 2019 saja ada sebanyak 1.695 unit kendaraan bermotor dari finance tersebut terbukti tidak membuat jaminan fidusia. Bagaimana dengan data sejak tahun 1999 hingga tahun 2018? Berapa total kendaraan yang sudah disalurkan?" tegas Zakarias dengan nada tanya.
Zakaria memberikan simulasi perhitungan kasar mengenai kerugian negara di Kabupaten Bengkayang selama dua dekade terakhir.
"Anggap saja dalam setahun terjual rata-rata 1.000 unit. Sejak tahun 1999 hingga 2020, berarti ada sekitar 21.000 unit kendaraan. Jika dikalikan biaya wajib Rp25.000 per unit, maka ada sekitar Rp525.000.000 uang negara yang hilang begitu saja karena tidak masuk sebagai PNBP," tambahnya.
Perlu ditegaskan bahwa tindakan tidak mendaftarkan fidusia ini merupakan bentuk penggelapan pajak yang masuk dalam ranah pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penggelapan pajak dapat diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Fortuna Multi Finance dan PT Aneka Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya jaminan fidusia yang berlangsung selama puluhan tahun tersebut. Kasus ini diharapkan segera mendapat atensi dari aparat penegak hukum karena menyangkut hak pendapatan negara yang dikelola dari sektor pajak daerah dan nasional.
Rep. Latip Ibrahim


